Ajeng Anggriani, Author at Perempuan Mahardhika

wave
Aksi Offbid Massal Ojol: Dari Potongan yang Memberatkan Hingga Pinjol yang Menjerat

Pada 20 dan 21 Oktober para ojek online yang tergabung dalam Serikat Ojol Indonesia (SEROJA) melakukan aksi mematikan aplikasi on ...

Buruh Migran Sawit di Sabah: Dilanda Ketakutan Menjadi Tahanan di tengah Pandemi

Komoditas sawit masih menjadi primadona bagi beberapa negara seperti Malaysia dan Indonesia. Di Malaysia, Sabah adalah salah satu wilayah yang ...

PT Pan Brothers Mencicil THR! Pandemi Kembali dijadikan Alasan

Pada 5 Mei 2021, ribuan buruh PT Pan Brothers di Boyolali berunjuk rasa menentang Keputusan Perusahaan tentang pembayaran upah bulan ...

PT. Inti Prima Rasa (Pemasok Roti Starbucks) Tidak Penuhi Hak-hak Buruh

Inti Prima Rasa sendiri telah berdiri sejak tahun 1996 dan kini memiliki 150 klien yang ada di 16 provinsi di Indonesia dengan total buruh (sebagian adalah buruh kontrak) sebanyak 700 orang. Sistem kontrak yang dijalankan oleh perusahaan juga bermasalah.

Sudah Tidak ada alasan Tidak Mengesahkan RUU PPRT

“PRT dibutuhkan tapi situasinya tidak dilindungi, sehingga sering mengalami kekerasan, pelecehan, penyiksaan dan eksploitasi” Ujar Oom dalam Konferensi Pers yang ...

Curi Start Omnibus Cipta Kerja untuk Kepentingan Pengusaha

PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) yang berlokasi di Bandung, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta nomor 24, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ...

Represifitas Pada Mereka yang Mencari Keadilan

Dalam upaya peminggiran paksa tersebut beberapa oknum kepolisian mendorong dengan sangat keras para masa aksi hingga memicu emosi masa aksi. Bentrokan pun tidak dapat dihindarkan tapi tidak berlangsung lama suasana pun meredam.

Kepala Daerah Berlomba Menerapkan Upah Murah Buruh Kembali Dikorbankan

Banyaknya perusahaan yang memindahkan pabriknya ke daerah dengan upah lebih rendah dan medatangkan investasi yang besar ke daerah adalah salah satu alasan Kepala Daerah “berjualan” upah murah.

PT Mulia Cemerlang Abadi: Melakukan PHK ditengah Krisis COVID-19

Krisis COVID-19 kemudian dijadikan momen bagi pihak perusahaan untuk melakukan PHK lebih massif tanpa memberikan hak-hak buruh yang seharusnya mereka dapatkan. PHK di PT MCA Tangerang ini seperti mulus tanpa hambatan, PT MCA Tangerang tidak membayar uang pesangon sesuai masa kerja dan tunjangan lainnya bagi buruh yang di PHK.

PT Dosaan Cipta Busana Jaya Meliburkan Sepihak Tanpa Upah dan Status Kerja

Buruh yang diliburkan tidak diberikan hak upahnya untuk waktu selama mereka diliburkan. Pengumuman diliburkan ini sendiri disampaikan melalui lisan tidak ada surat atau pengumuman tertulis mengenai rencana diliburkannya buruh PT Doosan ini. Buruh PT Doosan juga tidak diberi kepastian kapan mereka akan dipekerjakan kembali.