Pada hari Rabu tanggal 2 Desember catatan buruk aparat kepolisian kembali bertambah. Sekitar 100 orang melakukan aksi di depan PT Pan Express tepatnya di Jl. Raya Bekasi KM 27 No.6, Bekasi. Aksi dimulai pukul 14.00 WIB. Masa aksi yang terdiri dari pekerja PT Pan Express Internasional yang tergabung dalam serikat SBTPI-FBTPI, mahasiswa dari KRPI juga pelajar dari organisasi FIJAR.
Pada aksi tersebut tuntutan yang diusung adalah PT Pan Express mempekerjakan kembali 17 buruh sopir yang sudah 3 bulan tidak diberi pekerjaan tapi tidak juga di PHK oleh PT. Pan Express Internasional, membayarkan upah selama tidak dipekerjakan, mendaftarkan buruh PT. Pan Express Internasional dalam kepesertaan BPJS dan manajemen menghentikan pemberangusan serikat di PT Pan Express.
Awalnya aksi berjalan tenang sampai sekitar 30 orang aparat Kepolisian Polres Metro Kota Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres kota Bekasi pada pukul 15.00 mendatangi masa aksi. Polisi mulai memprovokasi juga mengintimidasi masa aksi dan menyuruh masa aksi untuk berpindah ke pingir jalan.
Dalam upaya peminggiran paksa tersebut beberapa oknum kepolisian mendorong dengan sangat keras para masa aksi hingga memicu emosi masa aksi. Bentrokan pun tidak dapat dihindarkan tapi tidak berlangsung lama suasana pun meredam. Tapi aparat kembali memicu emosi masa dan masih terus meminggirkan masa aksi sehingga suasana kembali ricuh. Tidak berhenti sampai disitu aparat juga melakukan kekerasan terhadap para masa aksi.
Robiansyah tim media dan bacaan FBTPI yang sedang merekam kejadian pada saat itu menjadi salah seorang korban kekerasan dari aparat “ada sekitar 6 orang polisi mengepung saya, saya ditendang dicekik dan diseret” Ujar Robi. Situasi semakin tidak terkendali aparat kepolisian pada pukul 16.45 mulai menangkap satu persatu masa aksi. Total masa aksi yang ditangkap berjumlah 17 orang yang terdiri dari buruh 2 orang, mahasiswa 7 orang dan Pelajar 8 orang. Penangkapan dilakukan dengan dalih masa aksi telah melanggar ketertiban umum. Alasan ini tentu saja tidak dapat dibenarkan karena aparatlah yang memicu bentrokan terjadi.
Indikasi untuk menghentikan aksi sebenarnya sudah terlihat sejak sebelum aksi dilangsungkan karena korlap pada aksi hari itu Arira Fitra yang juga termasuk dalam masa yang ditangkap mendapatkan telepon dari kepolisian untuk tidak melakukan aksi dengan janji pihak kepolisian akan memediasi perundingan antara buruh dengan manajemen PT Pan Express.
Saat berita penangkapan ini tersebar, solidaritas mulai berdatangan ke Resmob Polres Kota Bekasi dari serikat buruh lain yang tergabung dalam GEBRAK (Gerakan Buruh Besama Rakyat). Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang didalam nya termasuk LBH Jakarta dan LBH Masyarakat kemudian juga datang untuk membantu menjadi pendamping hukum bagi masa aksi yang ditahan.
Kurang lebih 20 jam proses pemeriksaan dan penahanan berlangsung termasuk pada pelajar yang masih berusia anak. Tanggal 3 Desember pada pukul 12.00 WIB masa aksi yang ditangkap mulai dibebaskan satu persatu.
Akan tetapi masa aksi yang sudah dibebaskan tak lantas bisa langsung pulang kerumah. Pasalnya pihak kepolisian mengajak perwakilan buruh untuk mediasi dengan manajemen PT Pan Express dengan Wakapolres sebagai mediator perundingan dan perundingan dilakukan di Polres Kota Bekasi.
Masa aksi yang sudah dibebaskan diminta untuk menunggu sampai proses mediasi selesai. Mediasi pun selesai pada pukul 15.00 WIB dengan hasil sebuah draft kesepakatan bersama. Setelah itu masa aksi yang sudah dibebaskan diminta untuk berkumpul di aula Polres dan diberi pengarahan oleh Kapolres dan mereka diijinkan pulang.