Ngobras #37: Perppu Cipta Kerja: Kemasan Baru UU Cipta Kerja yang Semakin Merugikan Buruh

Di tahun baru ini kita dihadapkan dengan adanya Perppu Cipta Kerja. Selain secara proses konstitusional yang sangat bermasalah, substansi dari Perppu ini pun tidak jauh berbeda dari UU Cipta Kerja yang selama ini ditentang habis-habisan oleh berbagai elemen perjuangan.

Dalam klaster ketenagakerjaan, sejak awal Cipta Kerja hanya merugikan buruh perempuan karena Negara membenarkan berbagai praktik PHK, Skorsing, Kontrak Pendek, dsb. Lalu, apa saja sih perbedaan antara UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dengan Perppu Cipta Kerja?

Yuk simak NGOBRAS hari Minggu jam 15.00 WIB disiarkan secara langsung di Facebook Perempuan Mahardhika, bersama narasumber Alif Fauzi H, Pengacara Publik LBH Jakarta dan teh Hani, Buruh Perempuan Sukabumi

#NGOBRAS #BuruhPerempuan #PerppuCiptaKerja

(5/2)

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close