NGOBRAS 35 : Ragam Pencurian Upah Buruh, Mulai Dari No Work No Pay Hingga Skorsing
Dikirim oleh Perempuan Mahardhika pada Sabtu, 12 November 2022
Upah buruh merupakan hak dasar yang semestinya diberikan sesuai dengan kebutuhan akan kesejahteraan buruh. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, upah buruh ditekankan sekecil-kecilnya, bahkan dicuri dengan beragam modus oleh pengusaha.
Saat ini praktek pencurian yang ramai digunakan adalah sistem no work no pay dan sistem skorsing dimana upah yang diberikan tidak sesuai dengan waktu kerja dan tidak sesuai dengan hasil yang diberikan oleh buruh.
Pemerintah pun dengan lenggang melancarkan praktek-praktek tersebut dengan menghilangkan perlindungan bagi buruh melalui pembuatan aturan yang merampas kesejahteraan buruh seperti UU Cipta Kerja.
NGOBRAS sebagai wadah cerita dan informasi seputar perburuhan kali ini mengangkat tema “Ragam Pencurian Upah, Mulai dari No Work No Pay Hingga Skorsing”Akan membawa kita menggali lebih jauh tentang situasi kerja saat ini pada aspek pencurian upah dan seperti apa sistem yang diterapkan oleh pengusaha. Bersama Desi, buruh perempuan garmen Sukabumi dan Sugeng dari Lembaga Informasi Perburuan Sedane.
#upahhakburuh
#kerjaaman
#mahardhikakita
(12/11)