Sudah Tidak ada alasan Tidak Mengesahkan RUU PPRT

“PRT dibutuhkan tapi situasinya tidak dilindungi, sehingga sering mengalami kekerasan, pelecehan, penyiksaan dan eksploitasi” Ujar Oom dalam Konferensi Pers yang diadakan oleh Komnas Perempuan dengan Aliansi Peduli Pekerja Rumah Tangga pada Rabu, 13 Januari 2021. Oom Umiyati adalah salah satu narasumber dalam Konferensi Pers tersebut yang mewakili organisasi JALA PRT.

Konferensi Pers ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap Komnas Perempuan dan Aliansi Peduli PRT untuk menuntut Pemerintah dan DPR RI agar segera menetapkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR.

Oom menyampaikan bahwa kondisi pandemi saat ini memperburuk situasi kekerasan yang dialami oleh PRT. Pemberi kerja tidak memperbolehkan PRT untuk pulang ke rumah mereka dengan alasan covid-19. PRT juga dianggap sebagai orang yang membawa penyakit jika anggota keluarga pemberi kerja ada yang sakit. Selain itu, persoalan upah tidak dibayar, terjadi PHK tanpa pesangon, dan hal ini juga sering dialami PRT. Tetapi semakin marak pada saat pandemi.

Untuk itu Oom menuntut agar PRT diakui sebagai pekerja melalui RUU PPRT, sehingga ada regulasi yang dapat digunakan sebagai alat melindungi PRT dari kejadian-kejadian tersebut.

Dalam menyikapi persoalan PRT yang tidak sedikit, Oom menyebut bahwa berorganisasi adalah salah satu cara untuk menggalang kekuatan agar PRT berdaya. Karena dari berorganisasi, PRT mempunyai pengetahuan dan keberanian untuk bernegosiasi dengan pemberi kerja agar memenuhi hak mereka sebagai pekerja. Kegiatan organisasi yang diikuti Oom saat ini yaitu JALA PRT sedang mendorong agar PRT memiliki BPJS Ketenagakerjaan, di mana sebagian iuran BPJS itu akan dibayarkan oleh pemberi kerja.

Selain Oom, ada tiga narasumber lain yaitu Binti Rosidah dari PERTIMIG Malaysia, Ninik Rahayu dari Maju Perempuan Indonesia dan Andy Yentriyani dari Komnas Perempuan. Masing masing dari mereka memberikan pernyataannya tentang dukungan terhadap RUU PPRT.

Binti Rosidah misalnya, dia mengatakan bahwa jika RUU ini disahkan maka akan sangat mempengaruhi perbaikan kondisi PRT yang bekerja di luar negeri yang juga masih diliputi diskriminasi dan kekerasan. “RUU PPRT ini bisa jadi posisi tawar bagi PRT yang ada diluar negeri untuk dapat perlindungan dari negara tempat mereka bekerja”.

Sementara dua narasumber lain yaitu Ninik Rahayu dan Andy Yentri menyoroti tentang sudah banyaknya undang-undang yang mewajibkan Negara untuk melindungi hak rakyat dalam hal ini adalah hak untuk bekerja dengan kondisi kerja yang baik. Pun disampaikan, advokasi dan dukungan harus datang dari semua pihak untuk mendorong RUU ini segera disahkan.

Lebih jauh Andy berharap bahwa media juga mengambil peran dalam mendukung RUU PPRT dengan memberitakan bukan hanya permasalahan PRT tapi juga daya dan upaya PRT selama 17 tahun sejak RUU PPRT ini diusulkan, mereka terus berjuang agar perlindungan bagi PRT terwujud.

Peserta yang hadir dalam Konferensi Pers kali ini bukan hanya dihadiri oleh para jurnalis tetapi juga masyarakat sipil dan organisasi-organisasi yang tergabung dalam Aliansi Peduli PRT.

Sebagai peserta dan koordinator JALA PRT, Lita turut menyampaikan bahwa data pada tahun 2020, ada 742 kasus kekerasan terhadap PRT dengan rincian 149 multikasus kekerasan psikis-fisik-ekonomi,  471 kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar, THR tidak  dibayar dan upah dipotong, 21 kekerasan seksual. “Kekerasan pada PRT itu meningkat 50% pada masa pandemi, seperti PHK tanpa pesangon dan PRT tidak diberi bantuan sosial oleh pemerintah karena tidak diakui sebagai pekerja” Ujar Lita menambahkan.

Lena Maryana Mukti, perwakilan dari MPI juga mengatakan bahwa di Baleg RUU PPRT sudah disahkan dan sekarang prosesnya dilimpahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Karena sudah ada 7 fraksi yang setuju dan hanya ada 2 fraksi yang belum setuju yaitu PDIP dan GOLKAR.

Kemudian muncul pertanyaan dari peserta Konferensi Pers, apa alasan dua fraksi tersebut tidak mendukung RUU PPRT menjadi RUU Inisiatif DPR?

Theresia, Komnas Perempuan, menjawab pertanyaan tersebut bahwa PDIP tidak mendukung RUU PPRT menjadi Inisiatif, alasannya PDIP pada tahun 2020 masih sibuk dengan Omnibuslaw dan laporan tahunan hingga masih sulit melakukan diskusi tentang RUU ini.

Sikap dua Fraksi ini dinilai sudah tidak relevan karena data menunjukkan bahwa situasi sudah mendesak, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan RUU ini sebagai RUU Inisiatif DPR.

Ajeng Anggriani

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] Baca juga: Sudah tidak ada alasan tidak mengesahkan RUU PPRT […]

Press ESC to close