Curi Start Omnibus Cipta Kerja untuk Kepentingan Pengusaha

PT Masterindo Jaya Abadi (MJA) yang berlokasi di Bandung, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta nomor 24, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 1.600 buruhnya. PT yang bergerak dalam bidang industri garmen tersebut berencana menutup pabriknya pada akhir Januari 2020.

Pihak manajemen PT MJA beralasan hal ini dilakukan karena penurunan order akibat pandemi Covid-19. Akan tetapi keputusan PHK  tidak begitu saja diterima oleh Serikat pekerja di PT MJA yaitu PUK SP TSK SPSI dikarenakan uang pesangon dan kompensasi pada buruh yang di PHK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan alasan Covid-19 juga tidak dapat diterima karena proses PHK ini sendiri sudah sejak dua tahun yang lalu dilakukan oleh perusahaan.

Polemik pun bertambah ketika Dinas Tenaga Kerja kota Bandung menggunakan Omnibus Law Cipta Kerja sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus PHK PT MJA, yang mana menurut serikat hal ini seperti dipaksakan untuk memperlancar pengusaha melakukan PHK.

Penawaran PHK Awal dari PHK Masal

Proses PHK ini sudah berlangsung sejak April 2019 akan tetapi saat itu PHK dilakukan menggunakan sistem penawaran pada pekerja. Pekerja dapat mengambil penawaran PHK tersebut dengan melapor pada bagian Personalia dengan hitungan pesangon sebesar satu kali ketentuan ditambah 15%. Sampai akhir 2019 hitungan pesangon mulai berubah dengan hilangnya tambahan 15%, lalu pada Mei 2020 hitungan pesangon semakin kacau dengan hanya setengah kali ketentuan dan pembayaran yang dicicil. Pada Juni 2020 serikat pekerja meminta perusahaan untuk menghentikan penawaran PHK dan perusahaan kemudian memberhentikan sistem tersebut.

PT MJA sejak tahun 2019 sudah mulai beralasan bahwa order yang diterima mengalami penurunan sehingga keuntungan berkurang akan tetapi hal itu ditampik oleh Nopi selaku ketua serikat, “PT MJA itu ordernya banyak Mba, cuma dilempar (dikerjakan) di PT lain yang sahamnya juga dimiliki oleh owner PT MJA yaitu PT Rabboni di Banjaran.”  Nopi juga memberi keterangan bahwa PT MJA telah melakukan sederet investasi diantaranya pada tahun 2015 membeli tanah di Brebes seluas 15 ha dan membeli PT Nusantara Cemerlang pada tahun 2019. Hal tersebut diketahui Nopi dari komunikasinya dengan manajemen selama dia menjadi pengurus serikat di PT MJA.

Jika mengetik PT Masterindo Jaya Abadi pada laman pencarian di Internet kita akan melihat website  PT MJA yang menuliskan profil mereka, berdiri sejak tahun 1988 dengan sederetan merk ternama yang menjadi buyer perusaaan tersebut seperti Calvin Klein, DKNY, S.Oliver dan Hugo Boss. Sehingga investasi yang dibicarakan sebelumnya menjadi hal yang sangat mungkin dilakukan PT MJA mengingat merk-merk berharga mahal tersebut tentu telah memberi keuntungan selama bertahun-tahun.

Belum Berlaku, Omnibus Law Cipta Kerja Sudah Digunakan Disnaker Kota Bandung Untuk Kepentingan Pengusaha

Kasus akan tutupnya PT Masterindo Jaya Abadi dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung karena perundingan bipartit yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan serikat tidak menemui kesepakatan. Serikat menganggap perusahaan melakukan kesewenang-wenangan dengan menawar jumlah pesangon hanya satu juta rupiah pertahun perorang.

Perusahaan pun melaporkan kasus ini sebagai Perselisihan Hubungan Industrial ke Disnaker. Selanjutnya Disnaker mengeluarkan surat Anjuran, yang mengejutkan dari Anjuran ini adalah dasar hukum yang digunakan oleh Disnaker yaitu pasal 154 A ayat 1 undang-undang Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang berbunyi, “perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja jika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun turut-turut.” Dengan menggunakan pasal ini perusahaan hanya diminta untuk membayar uang pesangon sebanyak satu kali ketentuan. Hitungan ini berbeda jika menggunakan UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan membayar pesangon dua kali ketentuan.

Tentu saja penggunaan pasal tersebut ditolak keras oleh serikat pekerja dan membawa kemarahan lebih. Ini dikarenakan kasus PHK ini sudah berlangsung jauh sebelum Omnibus Law Cipta Kerja disahkan dan seharusnyaUU Nomer 11 ini juga masih belum bisa digunakan sampai Februari 2021, proses Judicial Review juga masih berjalan pada UU ini. Serikat pekerja meminta Disnaker untuk kembali menggunakan UU Nomer 13 tahun 2003.

Omnibus Law Cipta Kerja adalah undang-undang yang ditentang banyak kalangan masyarakat dikarenakan isinya yang dilihat semakin merugikan rakyat, salah satunya masuknya pasal 154 A yang memudahkan syarat perusahaan untuk dapat melakukan PHK pada buruhnya. Pasal ini menghilangkan semangat PHK sebagai jalan terakhir penyelesaian masalah antara buruh dan perusahaan yang juga didengungkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah ketika membicarakan dampak krisis Covid-19 pada pekerja.

Penggunan UU Nomor 11 tahun 2020 dalam kasus PHK PT MJA merupakan hal yang dipaksakan dan dapat dikatakan sebagai bahan uji coba penerapan UU tersebut yang dilakukan oleh perangkat pemerintah kota Bandung. Hal tersebut mengundang indikasi pengunaan Omnibus Law sebagai alat untuk melancarkan kepentingan perusahaan.

Karena tuntutan dari pihak serikat tidak juga diindahkan maka serikat pun melayangakan surat pemberitahuan aksi untuk menyuarakan tuntutan mereka dimuka umum per tanggal 7 dan 8 Januari. Melihat ancaman aksi tersebut pihak Dinas Tenaga Kerja memanggil serikat untuk kembali berunding pada tanggal 5 Januari. Dalam perundingan kali ini tidak hanya dihadiri oleh Kepala Disnaker tapi juga Camat, Kapolsek Bandung Kulon dan Danramil Bandung Kulon juga Manajemen PT Masterindo Jaya Abadi. Para perangkat pemerintah tersebut meminta serikat untuk membatalkan rencana aksi. Meski akhirnya aksi tidak jadi dilakukan serikat tetap menuntut agar kasus ini segera diselesaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Ajeng Anggriani

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close