Sejak Selasa 15 September 2020, PT Doosan Cipta Busana Jaya yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara Cakung (KBN Cakung) meliburkan seluruh buruhnya yang bekerja di bagian produksi. PT Doosan meliburkan buruhnya dengan alasan ketiadaan pesanan atau barang yang akan di produksi karena terdampak pandemi.
Buruh yang diliburkan tidak diberikan hak upahnya untuk waktu selama mereka diliburkan. Pengumuman diliburkan ini sendiri disampaikan melalui lisan tidak ada surat atau pengumuman tertulis mengenai rencana diliburkannya buruh PT Doosan ini. Buruh PT Doosan juga tidak diberi kepastian kapan mereka akan dipekerjakan kembali.
Di PT Doosan hampir tidak ada yang berstatus buruh tetap. Kebanyakan dari mereka berstatus buruh harian lepas dan kontrak. Status buruh tetap hanya dimiliki oleh buruh yang bekerja pada bagian marketing atau posisi yang langsung dibawah pimpinan PT Doosan. Sedangkan PT Doosan merupakan perusahaan garmen yang mana termasuk dalam jenis usaha yang pekerjaannya bersifat tetap dimana dalam Pasal 59 ayat 2 UU 13 Tahun 2003 tidak boleh menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu untuk status buruhnya, terutama buruh pada bagian produksi yang merupakan jantung dari perusahaan.
Status Harian lepas dan kontrak ini berlaku sejak PT Doosan melakukan PHK dengan penawaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan. Akan tetapi buruh tetap dipekerjakan hanya saja status kerjanya berubah menjadi harian lepas atau kontrak atau yang sering disebut dengan “pemutihan”. Tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah bagi perusahaan yang melakukan praktek “pemutihan” seperti ini. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan garmen di KBN Cakung marak melakukan hal ini dari tahun 2017.
Selain diliburkan sepihak tanpa upah, PT Doosan sudah melakukan banyak pelanggaran lain seperti upah dibawah UMP (upah minimum propinsi), tidak memberikan jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan), dan jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi buruhnya. PT Doosan juga tidak memiliki serikat pekerja yang semakin membuat posisi buruh semakin tertekan. Hal seperti ini terjadi di PT. Doosan sudah sejak 2 tahun lalu jauh sebelum pandemi Covid-19 melanda, sehingga tentu saja alasan pandemi sudah tidak dapat lagi diterima.