PT Mulia Cemerlang Abadi: Melakukan PHK ditengah Krisis COVID-19

PT Mulia Cemerlang Abadi (MCA) sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di Sukadamai, Cikupa, Tangerang yang mempekerjakan 1200 buruh dimana mayoritasnya adalah buruh dengan status kontrak. Sejak satu tahun yang lalu PT MCA mulai melakukan pengurangan jumlah buruh seiring dengan dibangunnya pabrik baru ke Majalengka, Jawa Barat dengan nama PT Lee Yin Apparel International. Selain itu PT MCA juga memiliki pabrik di Sukabumi, Jawa Barat yang telah beroperasi selama 10 tahun. Merek H&M adalah salah satu yang diproduksi selain merek-merek internasional lainnya, disamping itu PT MCA banyak menerima pesanan merek dalam negeri.

Pengurangan pekerja dilakukan secara bertahap seperti disampaikan oleh salah seorang buruh yang masih bekerja di PT MCA Tangerang, “sudah setahun ini perusahaan mengurangi secara bertahap buruhnya khusunya yang berstatus kontrak. Pada Januari 2020 perusahaan mulai mengurangi buruhnya sedikit demi sedikit dari 25 line barisan kelompok produksi menjadi 18 line dan pengurangan terbesar terjadi dari periode April 2020 hingga saat ini tersisa 70 pekerja tetap sudah termasuk dengan bagian staff.” Sampai saat ini yang tersisa di PT MCA Tanggerang hanya ada dua bagian yaitu bagian marketing dan bagian Sample. Sudah tidak ada produksi sama sekali di PT MCA Tanggerang.

Pihak manajemen perusahaan berkilah bahwa tidak ada relokasi, tapi fakta yang ditemukan di lapangan menujukan hal berbeda. “Pesanan-pesanan yang seharusnya dikerjakan di PT MCA saat ada pengurangan semua dipindahkan ke pabrik di Sukabumi dan Majalengka. Mesin-mesin dan alat produksi lainnya juga dipindahkan dari Tanggerang ke Majalengka. Lalu adanya tawaran ke buruh yang tersisa untuk pindah ke Majalengka”, demikian disampaikan oleh salah seorang buruh perempuan.

Krisis COVID-19 kemudian dijadikan momen bagi pihak perusahaan untuk melakukan PHK lebih massif tanpa memberikan hak-hak buruh yang seharusnya mereka dapatkan. PHK di PT MCA Tangerang ini seperti mulus tanpa hambatan, PT MCA Tangerang tidak membayar uang pesangon sesuai masa kerja dan tunjangan lainnya bagi buruh yang di PHK.

Mudahnya perusahaan melakukan PHK dengan cara tidak memperpanjang kontrak kerja, dampak yang harus ditanggung oleh buruh disamping juga membuat posisi buruh sangat lemah dan tidak memiliki daya tawar. Adapun sistem kerja kontrak yang diberlakukan yaitu kontrak pertama 3 bulan, lalu kontrak kedua 6 bulan setelah itu 1 tahun hingga 3 tahun. Buruh yang sudah memasuki masa kontrak 3 tahun akan diberi jeda satu bulan, kemudian dipanggil bekerja kembali dengan mengulang sistem kontrak kembali seperti di awal. Hal itu terus berulang hingga masa kerja buruh kontrak bisa mencapai 15 tahun. Proses kontrak tidak dalam situasi yang setara antara buruh dan perusahaan sebagai contoh pihak manajemen perusahaan hanya menunjukan kontrak kerja mereka dari layar komputer dan diberitau kapan waktu kontrak mereka berakhir, tanpa ada tanda tangan kedua belah pihak dari manajemen atau pun buruhnya.

Saat ini buruh yang berada dibawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sedang berupaya untuk mengadvokasi kasus ini, ada dua ratus orang buruh yang ada diwakili KSPN. Serikat KSPN sudah meminta perundingan dengan pihak manajemen tapi alih-alih didengarkan tuntuannya, serikat justru dituduh memprovokasi buruh untuk mempersoalkan PHK ini. Sejak saat pertemuan itu, pihak perusahaan tidak mau lagi diajak berunding dengan serikat buruh KSPN. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke bagian Kepengawasan di DISNAKER Tangerang tapi belum ada tindak lanjut dari Kepengawasan terkait masalah tersebut.

Pelanggaran kontrak kerja disadari cukup lama oleh serikat buruh dan buruhnya sendiri, akan tetapi buruh dengan status kontrak sangat takut untuk pemperselisihkan ini dengan pihak perusahaan, karena jika ada buruh yang berani protes maka buruh tersebut tidak akan diperpanjang kontrak dan tidak lagi diterima lagi bekerja di pabrik tersebut.

Krisis COVID-19 ini dimana buruh seharusnya mendapatkan perlindungan yang lebih baik, justru sebaliknya. Situasi krisis ini justru dimanfaatkan oleh pihak perusahaan agar keuntungan lebih banyak didapatkan tanpa pernah menghiraukan hak-hak buruh yang harus mereka penuhi.

 

Ajeng Anggriani

Comments

wave
3 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Puk KSPN PT.Mulia Cemerlang Abadii
Puk KSPN PT.Mulia Cemerlang Abadii
4 years ago

Terima kasih mempublikasikan persoalan yang sedang kami hadapi

Suryanti
Suryanti
4 years ago

terimakasih bgeet mb ajeengg, atas di publikasikannya pt mca, mudah2an pengusaha terbuka hatinya, dan kita karyawan di berikan hak2’a, Aamiin. Mahardhika luaar biasaaa

Press ESC to close