Pernahkah teman-teman mendengar bagaimana mengerikannya hidup dibawah Orde Baru? Mungkin teman-teman pernah dengar kisah terror yang terjadi pada Marsinah yang tubuhnya ditemukan setelah mengalami berbagai macam kekersan seksual, atau Ita Martadinata, Perempuan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan masal pada Mei 1998, atau misalkan keharusan perempuan untuk menikahi lelaki dan sebaliknya sehingga tidak memberikan ruang kepada lelaki dan perempuan untuk membentuk ikatan di luar pasangan heteronormatif. Belum lagi dengan perempuan-perempuan Gerwani yang organ reproduksinya dihancurkan, atau perempuan Jugun Ianfu, yang organnya dirusak oleh tantara Jepang. Semua kekerasan terhadap perempuan yang menyerang organ reproduksi seksualnya merupakan bentuk dari rezim gender yang berlaku oleh penguasa saat itu.
Apa itu Rezim Gender? Ita F. Nadia dalam lokakarya bersama Perempuan Mahardhika berjudul Penindasan Berbasis Gender dan Kapitalisme, Rezim Gender diartikan sebagai sekumpulan nilai atau ketentuan yang membedakan identitas sosial lelaki dan perempuan. Ia membahas tentang apa yang harus dilakukan oleh perempuan dan apa yang harus dilaukan oleh laki-laki dalam hal ekonomi, politik, sosial dan budaya baik dalam kehidupan keluarga, dalam masyarakat dan bahkan dalam berbangsa. Nilai-nilai atau ketentuan gender di atas bisa berbeda-beda pada kelas atau kelompok sosial yang berbeda. Selain berbeda menurut kelompok kelas dan etnis, ketentuan gender juga bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu pada masyarakat yang sama. Rezim Gender pun dapat sangat berlapis tergantung pada ciri komunitas masyarakat yang mengikat pada perempuan dan lelaki, hal ini dapat dipengaruhi oleh etnis, kelas dan agama, serta dapat berubah sewaktu-waktu.
Ita juga menambahkan bahwa lokasi dapat mempengaruhi rezim gender. Ia mengutip konsep politics of location. Rezim Gender bisa berada pada tingkat negara, daerah dan lebih rumit lagi pada tingkat lokal. Hal ini dirumitkan oleh adanya primordialisme, fundamentalisme, feodalisme dan etinisitas gender. Setiap daerah punya rezim gender yang berbeda-beda.
Ita menjelaskan bahwa rezim gender selalu menggunakan seksualitas untuk menyerang perempuan. Organ reproduksinya diancam dan diserang dengan kekerasan seksual jika ia berani berbicara. Teror kekerasan seksual dilakukan untuk membuat perempuan bungkam dan tunduk.
Kita bisa melihat berbagai macam bentuk rezim gender di Indonesia dari masa ke masa. Pada penjajahan Belanda, perempuan dijadikan gundik dan budak di perkebunan tembakau milik Belanda. Mereka diperkosa dan alat kelaminnya dimasukkan cabai (Baay & Adiwoso, 2010). Pada masa itu media Belanda menggambarkan perempuan gundik dan budak sebagai perempuan yang serakah dan penuh dengki (Hellwig, 2007). Tentunya kita tidak bisa menyalahkan perempuan di masa itu karena menyikut perempuan lainnya atau memilih pasrah dijadikan gundik, karena pada saat itu satu-satunya cara untuk bertahan hidup ya dengan mengorbankan dirinya. Banyak perempuan yang menjadi gundik dan budak diperkosa dan kerjanya tidak diberikan upah serta organ reproduksinya ikut hancur.
Saat kependudukan Jepang, perempuan dibujuk untuk bekerja kantoran dan menjahit. Pada kenyataannya mereka dijadikan budak seks. Setiap malam mereka diperkosa oleh tentara Jepang (Mariana, 2015). Istilah Jugun Ianfu disematkan kepada mereka dengan makna comfort women atau perempuan pemberi kenyamanan. Istilah ini diperhalus untuk mengaburkan fakta bahwa mereka diperkosa pada masa itu. Hingga hari ini penyintas Jugun Ianfu banyak yang tidak memiliki anak serta hidup dalam kemiskinan dan Pada akhir hayatnya mereka hidup dari belas kasihan orang lain. Jepang pun enggan mengakui kekerasan seksual yang dilakukan oleh militer Jepang kepada perempuan-perempuan di Indonesia.
Lanjut pada masa Orde Baru. Perempuan yang terlibat dalam Gerwani dan dicurigai bagian dari PKI, atau bahkan pernah sekedar membantu menyiapkan konsumsi di acara-acara Gerakan kiri, ditangkap dan diperkosa. Banyak perempuan yang tubuhnya disetrum dan diperkosa dengan berbagai macam benda sehingga rusak. Hal ini seperti diungkapkan oleh Utji Kowati yang merupakan keponakan dari Sukarti, yang semasa mudanya CGMI (Consentrasi gerakan mahasiswa Indonesia). Sukarti sendiri merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Biologi di Universitas Gadjah Mada. Ia tidak memiliki anak semasa hidupnya.
Di masa Orde Baru pun, peran perempuan diatur dalam Pancadarma Wanita yang berbunyi seperti ini:
- Wanita Sebagai Istri Pendamping Suami
- Wanita Sebagai Ibu Rumah Tangga
- Wanita Sebagai Penerus Keturunan dan Pendidik Anak
- Wanita Sebagai Pencari Nafkah Tambahan
- Wanita Sebagai Warga Negara dan Anggota Masyarakat
Disini kita bisa melihat bagaimana negara berupaya menginstitusikan peran perempuan melalui perangkat hukum. Semua yang tercatat dalam Pancadharma mengatur perempuan dan keterikatannya kepada lelaki sebagai suami istri. Hal ini menjadi standar bahwa perempuan baik-baik adalah yang menikah dan menjalankan kelima hal tersebut.
Lantas bagaimana dengan perempuan lajang dan janda? Di masa orde baru tidak ada ruang untuk perempuan untuk dapat berdikari atau bahkan memilih pasangan di luar dari norma heteroseksual. Sehingga tak jarang perempuan yang tidak memenuhi tuntutan norma yang ada dianggap perempuan tidak baik-baik dan wajar jika dilakukan apapun termasuk kekerasan seksual. Maka tak heran jika masyarakat mengglorifikasi seksualitas perempuan janda dan memaklumi segala kekerasan seksual yang terjadi padanya.
Hingga akhir masa orde baru, Rezim Gender yang terus meneror perempuan tidak berhenti. Ketika terjadi perubahan politik, rezim menggunakan kekerasan seksual untuk meneror perempuan Tionghoa yang selama ini didiskriminasi, didiamkan, ditundukkan. Perempuan etnis Tionghoa dijadikan objek kekerasan. Ketika hal ini terjadi, kesaksian perempuan Tionghoa ditekan untuk tidak mengungkapkan peristiwa Mei 1998.
Selain di tingkat Nasional, Rezim Gender juga ada di tingkat Internasional. Untuk melihat hal ini kita perlu menggunakan kacamata yang lebih luas dalam melihat relasi antar negara yang mengeksploitasi perempuan. Perempuan-perempuan dari negara Selatan dipekerjakan oleh perempuan-perempuan dari negara Utara untuk dijadikan pekerja rumah tangga dan pengasuh. Perempuan-perempuan di Utara melimpahkan tugas pengasuhan kepada perempuan dari Selatan dan mengupahnya dengan murah, agar mereka dapat dengan leluasa berkarir dan mencapai posisi tertinggi di tempatnya bekerja.
Program keluarga berencana yang didengungkan di negara-negara Selatan juga digunakan untuk mengontrol reproduksi perempuan. Negara-negara Utara takut jika sumber daya alam akan habis dimanfaatkan oleh negara-negara Selatan sebagai penghasil sumber daya alam terbesar. Hal ini disebut Ita sebagai politics of population control. Dengan cara mengontrol reproduksi perempuan melalui pemaksaan kontrasepsi maka akan mengurangi populasi yang mengkomsumsi sumber daya alam yang ada.
Melalui tatanan global yang melihat perempuan sebagai pekerja murah, perempuan dipaksakan untuk keluar rumah dan bekerja di dalam pabrik dan dibuat tunduk agar tidak memberontak ketika mendapatkan upah kecil atau pelecehan dari atasannya. Penundukkan perempuan juga ditundukan menggunakan narasi agama yang menyerang kemandirian dan kemampuan perempuan untuk berfikir. Tak jarang pabrik-pabrik pun memutarkan ceramah agama yang membuat perempuan merasa bodoh dan tak pantas untuk berbicara lantang.
Selain menggunakan narasi agama, Rezim Gender juga menggunakan militerisme. Dalam hal ini militerisme tidak selalu berarti menggunakan tentara namun bisa juga menggunakan warga sipil untuk mengatur gerak orang. Militerisme digunakan oleh negara, kapitalisme dan oligarki (perkwainan antara pemilik modal, birokrasi, militer dan tentara) untuk mengatur warganya. Bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh mmiliterisme adalah pemerkosaan, seperti yang terjadi pada perempuan Jugun Ianfu serta perempuan dalam konflik Aceh dan Papua.
Tentunya, perempuan perlu berkolektif dan membangun organisasinya yang mandiri untuk dapat merumuskan masalah yang ia hadapi di dalam Rezim Gender yang ada di setiap masanya. Oleh karena itu penting bagi perempuan untuk mengenali struktur-struktur yang menindas perempuan dan hal-hal yang secara sistematis meminggirkan perempuan dari kuasa atas tubuhnya sendiri. Kita harus bisa memiliki kesadaran kritis tentang pengalaman personal dan mengaitkannya ke hal yang politis.
Referensi
Baay, R., & Adiwoso, S. (2010). Nyai & pergundikan di Hindia Belanda. Komunitas Bambu.
Hellwig, T. (2007). Citra kaum perempuan di Hindia Belanda. Yayasan Obor Indonesia.
Mariana, A. (2015). Perbudakan Seksual: Perbandingan Antara Masa Fasisme Jepang dan Neofasisme Orde Baru. Marjin Kiri.