Membaca Rezim Gender 2020

Tiga bulan menuju 2021, dan kini RUU (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat tidak kunjung disahkan. Seharusnya kekerasan seksual yang makin meningkat di tengah pandemi Covid-19, menunjukkan kebutuhan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk segera disahkan. Namun pemerintah lebih mengutamakan untuk mensahkan Undang Undang Mineral dan Batubara dan RUU Cipta Lapangan Kerja, ditambah dengan RUU Ketahanan Keluarga.

Sistem pemerintahan Indonesia yang saat ini berkuasa cenderung mengabaikan awal masuknya Covid-19 di awal tahun. Hingga pada akhirnya memakan banyak nyawa. Tentunya pengabaian ini juga dibarengi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak-hak perempuan.

Kelalaian menanggapi Covid-19 merupakan bentuk permasalahan sistemik yang dialami oleh tenaga medis. Ketika hampir sebagian besar tenaga medis kita adalah perempuan, masalah Covid-19 kembali dibebankan kepada perempuan baik sebagai tenaga medis dan sebagai pengurus rumah tangga. Perempuan yang bekerja sebagai tenaga medis tidak mendapatkan perlindungan yang mencukupi. Belum lagi dengan beban ganda yang harus mereka pikul ketika kembali ke rumah. Adapula perempuan yang tidak bekerja sebagai tenaga medis namun ia tetap harus bekerja dari rumah kemudian mengurus rumah tangga dan mengawasi anak sekolah dari rumah.

Baik secara publik dan privat, seluruh pekerjaan perawatan dikembalikan kepada perempuan karena minimnya pendanaan publik untuk mendanai pengasuhan dan perawatan anak melalui tempat penitipan anak dan subsidi anak, serta minimnya anggaran pembelanjaan negara untuk mencegah penyakit. Kita bisa melihat bagaimana negara cenderung abai dalam melindungi rakyatnya dengan tidak mengontrol penjualan rokok serta membiarkan tingkat polusi memburuk, serta meningkatkan iuran BPJS Kesehatan,

Kerja untuk merawat kesehatan keluarga pun dikembalikan kepada perempuan. Hal ini kemudian diperberat dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga yang mengancam kemandirian perempuan untuk dapat bekerja di luar rumah dengan perasaan aman. Melalui RUU ini perempuan diwajibkan untuk mengurus rumah tangga sehingga perempuan yang merupakan pekerja dan pemberi nafkah utama makin disulitkan. RUU ini merupakan bentuk domestikasi dan penudukkan perempuan.

Upaya untuk mendomestikasi dan menundukkan perempuan tidak hanya dilakukan pada tingkat nasional namun tingkat internasional. Adanya Konsensus Geneva untuk meningkatkan Kesehatan Perempuan dan Ketahanan Keluarga yang disponsori oleh Amerika, Brazil, Indonesia, Uganda dan Mesir yang mana kita ketahui Amerika, Brazil dan Indonesia memiliki penanganan yang buruk terhadap Covid-19 serta buruknya perlindungan perempuan di negara-negara tersebut. Konsensus Geneva ini menyerukan pelarangan aborsi dan telah dibarengi oleh Global Gag Rule yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Trump untuk menghentikan segala pendanaan terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat di luar Amerika, yang memberikan akses konsultasi, rujukan dan layanan aborsi.

Selain itu, rezim internasional juga mengambil keuntungan besar dari minimnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan, serta rancangan undang-undang cipta lapangan kerja (Omnibus Law) yang kelak akan merugikan buruh perempuan. Tanpa adanya perlindungan pekerja rumah tangga, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri akan sulit untuk mengakses perlindungan hukum dan kerjanya akan sulit untuk diakui.

Kerja pengasuhan dan domestik yang diupah dengan murah menjadi keuntungan bagi warga di negara-negara global utara untuk tetap dapat hidup produktif. Di saat pekerja migran bermigrasi ke luar negeri untuk mengurus ruamh tangga dan mengasuh anak orang lain, mereka mengorbankan pengasuhan anak-anak yang ditinggalkan oleh para pekerja migran di negara global selatan.

Belum lagi dengan adanya Omnibus Law. Tatkala perekonomian memburuk, perempuan miskin yang tak memiliki akses pendidikan dipaksa untuk kerja di luar rumah dan bekerja di dalam pabrik-pabrik yang dianggap tidak perlu memerlukan usaha untuk berfikir, sehingga perempuan ditempatkan pada pekerjaan yang dianggap mudah dan diupah dengan murah. Kerja perempuan dikerdilkan dan haknya dihilangkan. Tak hanya upah murah namun buruh perempuan mengalami berbagai masalah kesehatan karena pekerjaan yang dia lakukan. Melalui Omnibus Law yang bertujuan untuk meningkatkan investasi, buruh murah sangat dibutuhkan sehingga dapat mendulang keuntungan.

Buruh perempuan tidak serta merta diupah murah, namun proses untuk mengkondisikan perempuan sehingga diupah murah datang dari subordinasi struktural dan sistemik. Melalui fundamentalisme agama yang menganggap bahwa akal perempuan adalah setengah dari akal lelaki hingga negara yang menganggap bahwa perempuan yang bekerja adalah pemberi nafkah tambahan, perempuan dibuat tidak berdaya untuk melawan ketidakadilan yang terjadi padanya di tempat kerja.

Belum lagi dengan adanya pasal-pasal RKUHP yang kontroversial. Pasal-pasal ini berupaya mengatur ranah pribadi seseorang bahkan mengatur tentang aktifitas seksual seseorang. Hal ini dapat mengkriminalisasi teman-teman dengan keragaman orientasi seksual.

Upaya rezim gender internasional untuk menindas perempuan tidak berhenti disitu saja. Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) juga semakin menempatkan masyarakat adat terutama perempuan masyarakat adat kehilangan sumber penghidupannya. UU Minerba yang menyatakan bahwa seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sumber penambangan dapat membuat perempuan masyarakat adat yang menopang hidupnya pada alam menjadi terciderai. Belum lagi dengan anak-anak yang meninggal karena bermain di sekitar tambang. Tentunya UU Minerba ini hanya menguntungkan para pemilik modal dan menjadi perpanjangan tangan dari imperialisme dan penjajahan gaya baru, dan hak-hak masyarakat adat bersamaan dengan RUU Masyarakat Adat diabaikan negara.

Tentunya penting sekali untuk membaca rezim gender yang dialami perempuan di Indonesia karena penindasan perempuan saling berkelindan satu sama lain dan menyerang perempuan di berbagai lapisan masyarakat. Setiap perempuan mengalami penindasan yang berbeda-beda namun bukan berarti perempuan bekerja secara terpisah. Kita membutuhkan kerja kolektif sehingga kita dapat memahami dan melawan rezim gender yang berlaku dibalik kapitalisme dan oligarki.

 

Fira Bas

Seorang feminis Jawa yang sesekali melakoni sebagai dokter gigi serta melawan segala ketidakmungkinan untuk menemukan cinta, kehidupan, dan semangat hidup.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close