RUU Ketahanan Keluarga Menyulitkan Pekerja Perempuan

Peran perempuan dalam keluarga hari ini telah mengalami perubahan. Menurut data BPS 1985-2019, perempuan yang menjadi kepala keluarga telah meningkat, dari 7,54% (1985) hingga 15,46% (2019). Perempuan telah mengambil kemudi sebagai tulang panggung dalam keluarga.

Tentunya bekerja adalah upaya untuk bertahan bagi perempuan. Selain bertahan, kerja sendiri merupakan hak universal manusia yang tercantum dalam CEDAW. Bekerja menjadi cara untuk perempuan mandiri dan berdaya secara finansial. Keberdayaan perempuan untuk bekerja dapat meningkatkan taraf hidup dirinya dan serta merupakan bentuk pembebasan sebagai seorang manusia.

Kita bisa melihat peran perempuan sebagai pekerja migran, pekerja/buruh pabrik, pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, dan sebagainya. Mereka adalah perempuan yang bekerja secara mandiri hingga menjadi penafkah utama keluarganya. Ini membuktikan bahwa peran perempuan dalam dunia kerja memiliki andil yang besar untuk keberlangsungan hidup keluarganya.

Isi Naskah Akademik RUU Ketahanan Keluarga yang menyatakan bahwa kepergian suami/istri untuk jangka waktu lama menjadi penyebab perceraian (Naskah Akademik RUU Ketahanan Keluarga hal 5) berpotensi melanggengkan stigma dan diskriminasi pada pekerja perempuan. Perempuan yang bekerja dapat dianggap sebagai sumber adanya keretakan dalam rumah tangga yang berujung perceraian.

Selain itu, pembagian peran istri yang diatur pada pasal nomor 25, yaitu istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga kebutuhan keluarga serta suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sangatlan timpang jika dibandngkan dengan peran suami.

Dalam pasal yang sama, suami dianggap sebagai kepala keluarga yang lebih banyak memiliki andil dalam mengatur keluarga. Kenyataannya, banyak lelaki yang absen sebagai kepala keluarga baik karena meninggal atau karena ia bercerai dan meninggalkan istrinya, atau yang memilih untuk mengurus anak saat istrinya bekerja.

Kesenjangan peran dan kewajiban yang dibakukan ke dalam sebuah rancangan undang-undang tidak memberikan jalan untuk membangun relasi dan rumah tangga yang setara dan sejahtera. Hal ini seringkali menjadi pemicu konflik di dalam rumah tangga. Dan tak jarang banyak perempuan yang meminta bercerai.

Namun sayangnya perempuan seringkali disalahkan karena menuntut untuk bercerai. Perceraian pun seringkali disangkutkan dengan pekerja perempuan yang dianggap menelantarkan anaknya. Hal ini ditunjukkan dalam Naskah Akademik RUU Ketahanan Keluarga (hal.36). Di dalamnya, anak dari perempuan yang bekerja sebagai buruh migran, menjadi penyebab seorang anak dapat kurang rajin, kurang sehat, hingga kurang mendapatkan perhatian keluarga.

Selain itu, mendomestikasi perempuan ke dalam rumah seperti dalam kondisi pandemi Covid-19, dapat meningkatkan angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari awal tahun 2020 hingga Mei 2020, tercatat 855 kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi.

Menyalahkan perempuan pekerja sebagai penyebab seorang anak tidak mendapatkan pengasuhan dan kasih sayang menunjukkan simplifikasi atas permasalahan yang ada. Hal ini tidak menjawab persoalan dan realita yang dialami perempuan dan keragaman keluarga di Indonesia. Seharusnya untuk menjawab masalah tersebut, tidak dengan menyalahkan perempuan karena bekerja namun pemerintah harus memberikan fasilitas khusus bagi perempuan yang memiliki tanggungan keluarga.

Baik perempuan dan lelaki sanggup untuk memberikan pengasuhan yang dibutuhkan anak untuk mendapatkan pengasuhan yang layak. Namun karena tidak ada dorongan dan dukungan dari masyarakat, pengasuhan anak oleh lelaki dianggap tabu dan tidak relevan.

Dalam sebuah dokumenter yang dikeluarkan oleh Netflix berjudul Babies dalam episode Love, baik perempuan atau lelaki dapat memiliki kadar oksitosin yang sama ketika keduanya mengasuh anak. Sama seperti perempuan, otak lelaki yang mengasuh anaknya dengan penuh waktu mengalami aktifasi amigdala. Tidak ada alasan untuk mengotakkan peran perempuan dalam keluarga.

Nani Zulminarni, pendiri dan ketua Yayasan PEKKA dalam diskusi berjudul Membedah RUU Ketahanan Keluarga, menyatakan bahwa “Seharusnya kita merevisi undang-undang perkawinan.” Undang-undang yang ada hari ini tidak mengakomodir kepentingan dan kebutuhan perempuan pekerja untuk menghidupi keluarganya.

Meminggirkan pekerja perempuan dan mengotakkan perannya ke dalam ruang domestik tidak akan menjadi solusi untuk menurunkan angka perceraian atau menghapus penelantaran anak. Kita membutuhkan dorongan pemerintah dan dukungan masyarakat untuk menciptakan ruang aman bagi lelaki untuk mengasuh anaknya sendiri serta menunjang perempuan untuk dapat bekerja dengan rasa aman ketika meninggalkan anaknya untuk bekerja.

Kita bisa mendorong adanya cuti melahirkan berbayar hingga subsidi daycare di fasilitas publik. Selain itu, keterlibatan lelaki dalam mengasuh anak juga harus didukung melalui kebijakan-kebijakan yang mengizinkan dan memberikannya kesempatan untuk mengurus anaknya.

Jika dalih dari RUU Ketahanan Keluarga adalah untuk melindungi anak dari penelantaran. Semua sudah diatur dalam Undang-undang seperti perlindungan anak. Sehingga RUU Ketahanan Keluarga tidak menjadi relevan karena sudah ada undang-undang yang sudah sangat komprehensif memperjuangkan hak anak.

Perempuan pekerja tidak membutuhkan perangkat hukum yang kelak akan menyulitkannya untuk dapat bekerja dengan aman, tanpa stigma dan diskriminasi. Tentunya aturan yang mengotakkan gender tertentu sebagai penanggung jawab rumah tangga menunjukkan bahwa sistem yang ada hari ini tidak relevan dengan kebutuhan perempuan pekerja, bapak rumah tangga dan anak-anak. RUU Ketahanan keluarga tak akan bisa membuat keluarga bertahan namun menghancurkannya.

***

Ditulis oleh Dea Safira
Penulis dan Pengelola Website

Fira Bas

Seorang feminis Jawa yang sesekali melakoni sebagai dokter gigi serta melawan segala ketidakmungkinan untuk menemukan cinta, kehidupan, dan semangat hidup.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] untuk mengurus rumah tangga sehingga perempuan yang merupakan pekerja dan pemberi nafkah utama makin disulitkan. RUU ini merupakan bentuk domestikasi dan penudukkan […]

Press ESC to close