Jejak kekerasan terhadap perempuan seakan tanpa ujung, terus-menerus memacu daya juang. Institusi pendidikan termasuk kampus semestinya menjadi ruang aman dan nyaman untuk semua. Kampus seharusnya bersih dari kekerasan seksual agar tidak memberi ingatan buruk jangka panjang bagi generasi muda. Faktanya, kampus pun tak luput dari kasus kekerasan seksual. Cuitan ancaman pemerkosaan dari Sheldy Ardya kepada mahasiswa baru kampus UNJ adalah contoh nyata masih mengakarnya perilaku-perilaku kekerasan seksual di kampus. Edukasi kekerasan seksual harus terus digelorakan sebab bakal calon pendidik penerus bangsa akan lahir dari kampus, utamanya kampus pendidikan.
Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2020 melaporkan jumlah kasus KtP tahun 2019 sebanyak 431.471, meningkat 6% dari tahun sebelumnya. Kedaruratan kekerasan seksual khususnya di ranah instansi pendidikan melatarbelakangi Gerpuan UNJ bersama Perempuan Mahardhika menyelenggarakan lokakarya daring bertajuk “Penanganan Kekerasan Seksual dan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)” pada Rabu, 23 September 2020. Lokakarya ini turut mengundang Dela Feby Situmorang sebagai narasumber. Dela Feby adalah Koordinator Divisi Pemantauan di Komnas Perempuan. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Konsorsium We Lead dan Global Affairs Canada (GAC).
Ideologi sosial-budaya patriarkal melahirkan cara pandang relasi gender yang tidak setara dan tidak mengenal keadilan. Akibatnya terjadi kekerasan berlandaskan asumsi gender yang kerap disebut Gender Based Violence. Kekerasan terhadap Perempuan erat kaitannya dengan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) mengingat konstruksi budaya yang bias gender.
Situasi pandemi menarik perempuan lebih dekat dengan pusaran kekerasan utamanya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Per Januari hingga Mei 2020, jumlah aduan KBGO yang datang ke Komnas Perempuan tercatat mencapai angka 354 pengaduan. KBGO atau sering juga disebut Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) adalah kejahatan siber dengan korban perempuan yang seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi.
Koordinator Divisi Pemantauan ini menjelaskan bentuk-bentuk KBGO berupa Cyber Harasstment, Cyber Hacking, Cyber Recruitment, Impersonation, Cyber Surveillance/Stalking/Tracking, Malicious Distribution, Revenge Porn, Sexting, dan Morphing. Pelaku KBGO memiliki beragam motivasi. Biasanya yang menjadi alasan seperti adanya rasa cemburu, kemarahan, balas dendam, hasrat seksual, kebutuhan keuangan, menjaga status sosial, agenda politik atau agenda ideologi.
Selain memberi dampak fisik, psikologis, sosial, ekonomi dan fungsional pada korbannya, KBGO juga memberi dampak digital. Dela menambahkan, korban rentan mengalami gangguan mental, bunuh diri bahkan terpaksa mengganti identitas. Penyebarluasan konten terus berlangsung meskipun proses hukum telah berjalan. Permintaan korban untuk dilakukan take down sulit terpenuhi disebabkan belum terbangunnya koordinasi dengan kemenkominfo.
Sejak tahun 2017, kekerasan berbasis teknologi menjadi tantangan baru bagi negara. Lonjakan jumlah pengaduan pada masa pandemik sulit teratasi karena keterbatasan jumlah lembaga rujukan dan pengetahuan tentang digital security, ekosistem digital dan consent di dunia digital. Tak jarang, rasa malu, tidak nyaman, takut dihakimi dan adanya ketidakpercayaan terhadap pihak kepolisian mengurungkan niat untuk melakukan pelaporan. “Pemahaman penyidik terhadap KBGO masih terbatas, pertanyaan yang diajukan seringkali memojokkan dan belum berspektif gender” tambahnya.
Ketiadaan payung hukum yang mutlak tentang Kekerasan Berbasis Gender Online pun menyebabkan korban dan pendamping berpotensi dikriminalisasi. Korban dapat dijadikan tersangka karena dinilai turut serta dalam pembuatan konten pornografi. Masalah lain korban KBGO adalah kesulitan dalam pemenuhan barang bukti. Pihak kepolisian biasanya meminta screenshot wajah pelaku, bukan hanya konten yang dipermasalahkan.
Isu kekerasan perempuan tak pernah tidak menarik untuk diangkat. Lokakarya ini hadir sebagai bentuk kampanye terhadap anti kekerasan terhadap perempuan. Proses workshop turut diisi cerita-cerita pengalaman kekerasan seksual. Selaku pembicara, Dela mengatakan, “Memang nggak ada pakem baku untuk penyelesaian kasus. Advokasi itu perihal pengalaman dan jam terbang”.
Lokakarya ini dihadiri oleh 20 anggota Gerpuan UNJ. Salah satu peserta yang bernama Erista mengungkapkan kesan terhadap lokakarya ini. “Ruang diskusi dan berbagi seperti workshop ini sangat bermanfaat. Meningkatkan pengetahuan dan pemahamananku tentang KBGO beserta penangannya” ucapnya.
Tindakan kekerasan yang masih berulang seyogyanya menguatkan kerja sama berbagai pihak untuk memerangi kasus-kasus tersebut. Kolektif perempuan muda Gerpuan UNJ diharapkan bisa mewadahi dan mengedukasi serta menjadi rujukan bagi teman-teman mahasiswa yang mengalami kasus Kekerasan Berbasis Gender, baik fisik, psikis, ekonomi atau seksual yang dilakukan secara offline maupun online.