Maternitas: Antara Hak Dan Belenggu Beban Kerja

Tulisan ini akan membahas tiga hal. Pertama apa yang dimaksud dengan hak maternitas untuk buruh perempuan dan alasan kenapa hak maternitas menjadi penting? Kedua Apa saja yang diabaikan perusahaan ketika menerapkan hak maternitas? Ketiga, bagaimana penerapan hak maternitas untuk buruh perempuan di negara lain?

Menahan ke Toilet atau diomelin Atasan

Ning, seorang buruh perempuan yang bekerja di salah satu pabrik elektronik di Sukabumi, menceritakan pada saat buruh perempuan hamil, mereka diminta untuk melapor ke atasan. Agar dipindahkan ke bagian yang tidak beresiko bagi ibu hamil. Seperti bagian checking, input data atau bagian yang paparan terhadap bahan kimianya lebih sedikit. Mereka menyebutnya dengan ‘line khusus ibu hamil’. Shift malam juga tidak diperkenankan untuk buruh yang hamil.
Meski demikian, sebagian besar buruh perempuan yang hamil tersebut akan mengeluh dan merasa tidak nyaman saat bekerja. Alih-alih menempatkan buruh hamil di tempat yang aman, target produksi tetap diembannya. Ditambah lagi dengan pekerjaan yang tak biasa dilakukan di tempat baru, sudah pasti, kecepatan menyelesaikan pekerjaan tidak seperti di tempat sebelumnya. Jika lambat dalam bekerja dan tak dapat memenuhi target, omelan, sindiran dan berbagai tuduhan dari atasan akan menambah ketaknyamanan bekerja.

Ning juga menceritakan di tempatnya bekerja, terdapat seorang buruh disabilitas yang hamil mendapatkan perlakuan diskriminasi saat bekerja. Buruh perempuan tersebut memiliki kaki berbentuk O sehingga tubuhnya pendek. Pada saat hamil, buruh tersebut tidak ditempatkan di line khusus ibu hamil, seperti buruh perempuan yang hamil lainnya. Pekerjaannya dianggap tidak terlalu berat, karena berada di bagian depan line dan diberikan kursi yang disesuaikan dengan tubuhnya. Tidak ada perbedaan perlakuan bagi buruh disabilitas yang sedang hamil dengan yang tidak. Dari sisi target tetap sama. Padahal, meskipun benar pekerjaannya tidak terlalu berat, kondisi hamil dan tidak hamil pasti berbeda.

Perempuan yang hamil, intensitas untuk buang air kecil lebih tinggi. Di tempat Ning bekerja, atasannya kerap membatasi buruh ke toilet, karena dianggap akan memperlambat pekerjaan untuk mencapai target produksi. VickiesGrind menulis tentang topik ini di situsnya. Pembatasan ke toilet tersebut juga berlaku bagi buruh hamil. Untuk menghindari omelan dari atasan, banyak buruh hamil terpaksa menahan buang air kecil hingga waktu istirahat atau pekerjaannya selesai.

Cuti melahirkan di tempat Ning bekerja tiga bulan, enam minggu sebelum dan sesudah masa persalinan. Biasanya, buruh perempuan yang mengambil cuti melahirkan pada saat dua sampai tiga minggu menjelang persalinan. Tak jarang, mereka memilih memalsukan masa kehamilannya agar dapat lebih lama berada di rumah pasca persalinan. Mereka merasa bahwa waktu enam minggu setelah persalinan tersebut tidak cukup untuk pemulihan dan mengurus bayinya.

Dari sisi fasilitas, di pabrik tempat kerja Ning, tersedia ruang laktasi lengkap dengan freezer, pompa ASI (Air Susu Ibu) dan tempat cuci tangan. Namun, karena letak ruang laktasi cukup jauh, fasilitas tersebut tidak banyak diakses oleh buruh yang menyusui. Tak hanya itu, ketatnya aturan di ruang produksi, kerap mempersulit buruh hamil untuk meminta izin ke ruang laktasi. Mereka terpaksa memilih untuk menahan payudaranya sakit karena ASI-nya penuh. Menurut Ning, waktu buruh perempuan dibatasi hanya 15 menit untuk memompa ASI di ruang laktasi. Sementara untuk izin berkali-kali kerap tidak diberikan atasanya. Jika diizinkan pun kadang teman satu line merasa keberatan, karena pekerjaan mereka akan bertambah dan akan berdampak pada tidak tercapainya target. Jika tak mencapai target mereka akan ditambah jam kerja tanpa dihitung sebagai kerja lembur yang dibayar.

Keguguran dan Tempat Kerja yang Tak Aman

Jika ditempat kerja Ning ada perlakuan khusus untuk buruh yang hamil, berbeda dengan tempat kerja Tri, seorang buruh perempuan yang bekerja di pabrik percetakan di Bekasi. Tri menceritakan di tempatnya bekerja, dahulu perusahaan tidak memberikan perlakuan khusus untuk buruh hamil pada saat bekerja. Hal ini yang menyebabkan beberapa teman kerja Tri mengalami keguguran. Mereka bekerja dengan posisi berdiri dalam waktu yang panjang. Terkadang perut mereka terbentur dengan kardus kemasan yang berjalan dengan cepat di atas conveyor (line berjalan) dan mereka harus berada dalam ruangan yang bau menyengat karena bahan kimia dari tinta percetakan. Karena banyak kasus keguguran, serikat pekerja meminta perlakuan khusus untuk buruh hamil dimasukan dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama).

Hari ini, sungguhpun sudah ada pemindahan buruh hamil ke bagian yang lebih aman, menurut Tri mereka masih dihadapkan dengan beban kerja target yang tinggi dan kesulitan untuk mengakses fasilitas laktasi. Perusahaan hanya memberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan bagi buruh yang hamil, sementara perlakuan khusus untuk buruh hamil di dalam ruang produksi tidak terlalu diperhatikan oleh perusahaan. Untuk mendapatkan hak bekerja di tempat aman buruh harus berhadapan dengan atasannya.

Buruh yang mengambil cuti melahirkan biasanya dua hingga tiga minggu sebelum persalinan. Alasannya sama seperti banyak buruh hamil di tempat Ning bekerja; agar mereka mendapakan waktu lebih lama untuk pemulihan dan merawat bayinya. Jika pada cuti melahirkan suami masih mendapatkan cuti selama 2 hari (cuti ayah), mirisnya, suami yang istrinya mengalami keguguran tidak mendapatkan hak cuti untuk mendampingi istrinya. Jika masa cuti melahirkan habis, bayi mereka biasanya dititipkan ke orang tua atau saudara.

Sementara itu, buruh ibu yang kembali bekerja pasca pemulihan persalinan hampir tidak memiliki kesempatan untuk memompa ASI di pabrik. Ruang laktasi di tempat Tri bekerja tersedia, namun tidak ada tempat penyimpanan ASI (freezer). Sementara buruh ibu tidak diizinkan untuk mengantarkan ASI ke rumah. Tak jarang buruh ibu mendapatkan omelan dari atasannya ketika meminta izin untuk memompa ASI. Akibatnya, baju mereka basah karena ASI yang keluar sembari menahan rasa sakit akibat pembengkakan payudara yang penuh ASI hingga pulang kerja.

Cerita berbeda dari Ris, yang bekerja di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalimantan Barat. Ia menceritakan bahwa buruh di bagian perawatan mayoritas adalah perempuan dan berstatus Buruh Harian Lepas (BHL). Meskipun mereka didaftarkan keanggotaan peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, namun mereka sama sekali tidak memperoleh hak maternitas.

Jika ada buruh perempuan berstatus BHL yang hamil, mereka tetap bekerja hingga usia kehamilannya di rasa sudah cukup besar dan tidak mampu bekerja. Padalah pekerjaan buruh perawatan selalu berhadapan dengan bahan kimia dari pupuk hingga obat pembasmi hama. Mereka berhadapan dengan bahan kimia berbahaya. Beberapa kasus buruh keracunan pestisida ketika bekerja, meskipun belum pernah ada kasus buruh yang hamil keracunan pestisida tapi kondisi kerja yang demikian mengancam keselamatan mereka.

Karena tidak ada cuti melahirkan bagi buruh BHL, biasanya menjelang persalinan atau saat kehamilannya besar dan tidak dapat bekerja, mereka memutuskan berhenti bekerja tanpa upah. “karena kami ini BHL perusahaan tidak memberikan kami cuti dan tidak ada upah selama melahirkan, padahal kami ini kan juga pekerja” ungkap Ris. Pasca melahirkan, selama kurang lebih empat bulan mereka akan kembali bekerja dengan melapor ke mandor dan akan ditempatkan pada bagian sebelumnya.

***
Cerita Ning, Tri dan Ris di atas, menggambarkan hak maternitas buruh perempuan masih sulit untuk didapatkan. Tidak semua perusahaan memberikan fasilitas tersebut kepada buruh. Jika diberikan, buruh harus berhadapan dengan situasi yang rumit dan berjuang keras menghadapi ketatnya aturan di pabrik. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, buruh perempuan memiliki hak maternitas diantaranya; cuti melahirkan, cuti keguguran, tunjangan kehamilan, hak menyusui, larangan di PHK saat hamil, serta hak bekerja dalam lingkungan yang aman bagi ibu dan janin dalam kandungannya. Penetapan beberapa hal tersebut tentu berdasar, bahwa perempuan memiliki hak atas kesejahteraan dan kesehatan reproduksinya, sehingga penting untuk memberikan kelonggaran dalam aktifitas bekerja mereka. Melalui hak maternitas pula, kesetaraan gender akan terbangun dan dengan kondisi kerja layak dapat meningkatkan produktifitas kerja mereka.

Lalu, bagimana buruh BHL di perkebunan sebagaimana yang diceritakan Ris sama sekali tak mendapatkan hak cuti melahirkan? Atau kenapa buruh hamil sebagaimana di pabrik kemasan tempat kerja Tri banyak yang mengalami keguguran? dan kenapa target produksi mengalahkan hak buruh yang hamil untuk ke toilet atau memompa ASI di ruang laktasi? seperti yang diceritakan Ning di parik elektronik di tempatnya bekerja.

Alasan Kenapa Buruh Hamil Memiliki Hak Maternitas

Buruh perempuan dihadapkan pada beberapa situasi yang mengharuskan mereka beristirahat dari aktifitas kerjanya. Yaitu pada saat mereka haid, hamil, pemulihan pasca melahirkan atau keguguran, dan masa-masa menyusui sang buah hati. Situasi tersebut melekat dalam hak mereka sebagai perempuan, atau disebut dengan hak maternitas. Yaitu hak untuk mendapatkan layanan perawatan yang berhubungan dengan sistem reproduksi perempuan, mulai dari kehamilan, melahirkan, pemulihan pasca melahirkan, hingga menyusui bayi. Berbagai bentuk layanan tersebut berhubungan dengan kesehatan dan kesejahteraan mereka sebagai perempuan. Baik untuk buruh yang hamil maupun janin yang dikandungnya.

Oleh itu Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatur hak maternitas tersebut dalam konvensi PBB tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada 1979. Secara tegas, konvensi ini menyatakan bahwa pengabaian terhadap hak maternitas bagi buruh perempuan dikategorikan sebagai diskriminasi terhadap perempuan, bahkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pada masa kehamilan misalnya, secara jelas pengusaha tidak diperbolehkan menempatkan buruh hamil bekerja pada situasi yang membahayakan dirinya dan kesehatan janin.

Situasi yang dimaksud adalah situasi lingkungan kerja yang memiliki paparan getaran berlebih, bahan kimia berbahaya, dan pekerjaan berulang dalam waktu yang lama, termasuk mempekerjakan buruh hamil pada sift malam. Dengan aturan normatif delapan jam kerja setiap hari, tentu membuat buruh perempuan yang hamil rentan terpapar berbagai faktor di lingkungan tempat kerjanya. Oleh karenanya pengusaha wajib memberikan perlakuan khusus untuk buruh hamil. Beberapa cara misalnya dengan memindahkan di tempat yang lebih aman dari paparan bahan kimia berbahaya. Selain itu, pengusaha diwajibkan memberikan kelonggaran untuk beristirahat jika buruh hamil tersebut merasakan kelelahan. Sebab, saat hamil perempuan lebih cepat mengalami kelelahan dalam beraktifitas. Hal itu dikarenakan pertumbuhan hormon dalam tubuhnya meningkat dan menyebabkan perempuan hamil cepat merasakan lelah, mual dan berdampak pada perubahan emosi.

Hal lainnya adalah hak atas cuti melahirkan. Secara kesehatan waktu istirahat pada saat menjelang kehamilan dan pasca melahirkan diperlukan bagi perempuan hamil. Selain memberikan kesempatan buruh perempuan untuk fokus terhadap kesehatan dirinya dan janin yang dikandungnya, juga sebagai penghargaan dan penghormatan terhadap hak kodrati perempuan yang berkaitan fungsi reproduksi yang melekat pada tubuh perempuan.

Oleh karenanya dalam konvensi CEDAW pengusaha diwajibkan memberikan cuti melahirkan dengan upah penuh. Lebih jauh, konvensi ini melarang pengusaha memecat buruh perempuan saat hamil, atau memecat buruh karena alasan hamil. Cuti melahirkan setidaknya diberikan pada masa-masa menjelang persalinan, pasca melahirkan dan menyusui bayi hingga usia 40 hari. Tak hanya cuti melahirkan, pengusaha juga wajib memberikan cuti untuk buruh perempuan yang mengalami keguguran pada saat hamil.

Konvensi ini pun menetapkan hak buruh perempuan untuk tetap bisa memberikan ASI terhadap bayinya ketika bekerja. Selain karena pentingnya nutrisi ASI untuk pertumbuhan dan kesehatan bayi, juga baik untuk kesehatan perempuan yang menyusui. Beberapa studi mengatakan salah satu faktor terjadinya kangker payudara perempuan disebabkan karena faktor perempuan tidak memberikan ASI. Oleh karena itu, pengusaha diwajibkan memberikan waktu untuk menyusui bayinya meskipun saat mereka bekerja. Beberapa cara bisa dilakukan dengan mengijinkan buruh perempuan pulang ke rumah untuk menyusui bayinya atau dengan cara memberikan ruang laktasi lengkap dengan penyimpanan dan alat pompa ASI di pabrik, agar buruh perempuan yang menyusui tetap bisa menyimpan ASI yang diproduksinya untuk sang bayi.

Persoalan Hak Maternitas di Indonesia

Di Indonesia, pemenuhan dan pelindungan hak maternitas telah dijamin oleh konstitusi, khususnya hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. Jaminan pemenuhan hak ini dipertegas melalui UU Nomor 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW). Semangat penghapusan diskriminasi terhadap perempuan ini juga diserap dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Berbagai aturan yang menjamin hak hak maternitas telah ditegakkan, namun berbagai pengabaian terhadap hak maternitas juga muncul seiring dengan kepentingan produksi dan rezim kerja fleksibel. Sebagaimana cerita Ning, Tri dan Ris di awal tulisan ini. Mulai dari sulitnya mengakses ruang laktasi karena target yang tinggi hingga tak diberikan sama sekali hak maternitas karena status buruh harian.

Fakta lainnya diungkapkan dalam riset yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika pada 2017. Riset yang dilakukan pada buruh garmen di KBN Cakung tersebut menemukan berbagai pengabaian perusahaan terhadap buruh perempuan hamil. Mereka diputus kontrak atau dipaksa mengundurkan diri oleh perusahaan jika mereka ketahuan sedang hamil. Untuk menghindari hal tersebut, mereka menutupi kehamilannya. Resikonya mereka bekerja dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatannya. Bahkan mereka kerap dipaksa untuk lembur tanpa upah karena tidak tercapai target .

Ketidaksesuaian praktek di lapangan dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya pada saat masa kehamilan. Seperti cerita di awal tulisan tentang pengambilan cuti melahirkan, seolah pemberian cuti melahirkan telah ditegakkan dengan baik. Akan tetapi, gambaran sangat jelas bahwa mereka membutuhkan waktu pasca melahirkan yang lebih lama. Penyesuaian keadaan dengan kehadiran bayi, proses menyusui, dan proses pemulihan tidak hanya soal fisik, tapi juga soal psikologis. Itulah sebabnya sebagian besar buruh perempuan akan mengambil cuti melahirkan menjelang HPL (Hari Perkiraan Lahir) agar dapat lebih lama berada di rumah. Artinya, waktu cuti 3 bulan terlalu pendek untuk mereka benar-benar dapat mengatasi perubahan situasi pada saat hamil, melahirkan hingga mengurus bayi.

Tak hanya itu, kesempatan buruh perempuan untuk memberikan ASI pada saat bekerja juga sangat mengkhawatirkan. Waktu cuti yang singkat pasca melahirkan membuat buruh perempuan tidak memiliki waktu untuk mengasuh dan menyusui bayi mereka. Setelah kembali bekerja, pengasuhan anak diserahkan kepada orang tua. Mereka tak punya pilihan, selain tidak disediakannya penitipan anak dari perusahaan juga akan menambah beban biaya jika mereka harus membayar babysister untuk mengasuh anak mereka, terlebih upah mereka rendah.

Kesulitan buruh perempuan untuk memberikan ASI eksklusif pada bayi mereka, kelonggaran waktu yang jarang diberikan hingga minimnya fasilitas menambah kompleksitas persoalan bagi buruh. Tekanan demi tekanan datang silih berganti dari ketika hamil muda, melahirkan, hingga menyusui mempengaruhi kesehatan secara fisik mapun psikologis buruh. Mereka sulit berkonsentrasi karena menahan sakit payudaranya dan membiarkan bajunya basah karena tak diizinkan ke ruang laktasi untuk memompa ASI. Mereka juga terpaksa menahan buang air kecil pada saat hamil karena ketatnya rezim target yang tak mengizinkan mereka ke toilet. Bahkan rezim target ini membentuk mekanisme tekanan yang datang dari teman sekerja. Bahwa dengan ke toilet atau ke ruang laktasi berkali-kali akan menambah beban teman sekerja.

Diskriminasi dan pengabaian terhadap kesehatan buruh hamil hingga pasca melahirkan masih terus terjadi. Padahal, dengan mengurangi beban kerja, memberikan cuti melahirkan dan cuti ayah lebih lama akan meningkatkan kesejahteraan buruh. Publikasi dari Departement Of Public Health and Wellbeing menunjukkan bahwa pemberian cuti melahirkan dan cuti ayah yang panjang (lebih dari 12 minggu) berpengaruh besar terhadap kesejahteraan keluarga (ibu, ayah, dan anak-anak). Dampak positifnya adalah peran pengasuhan meningkatkan tumbuh kembang anak, dan kelekatan emosional antara ayah dan anak dapat terjalin. Lebih jauh, pengaturan peran pekerjaan domestik dan dukungan suami membantu mengurangi stress dan depresi pada perempuan. Kesejahteraan perempuan dari segi pekerjaan pun dapat terjamin dan meningkatkan perekonomian secara menyeluruh. Jika kesejahteraan didapatkan oleh buruh perempuan sudah tentu akan berpengaruh pada produktifitas dalam bekerja.

Melihat Negara Tetangga

Di tingkat Asia Tenggara, Vietnam dan Singapura menjadi negara di Asia Tenggara yang menerapkan cuti maternitas terlama. Jika di Indonesia cuti melahirkan hanya 12 minggu (3 bulan), di Vietnam cuti melahirkan sebanyak 180 hari (6 bulan) dan Singapura sebanyak 112 hari (3 bulan 3 minggu) (Theasenapost, 26/07/2020). Sementara cuti ayah, Vietnam memberikan waktu dari 5 hingga 14 hari, tergantung pada jumlah dan jenis kelahiran serta adopsi anak. Pendanaan cuti ayah ini mulai diberlakukan dalam asuransi sosial sejak 2016. Sedangkan di Singapura, pemberian cuti ayah selama dua minggu dan pendanaan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (Theaseanpost, 06/08/2019).

Di Vietnam tunjangan pemeriksaan kesehatan ditanggung oleh jaminan sosial. Dari seluruh negara Asean, hanya Vietnam yang memberikan fasilitas tunjangan pemeriksaan kesehatan bagi perempuan. Pemeriksaan tersebut mencakup kehamilan, kontrasepsi, aborsi, keguguran, anak sakit dibawah 7 tahun bahkan berlaku untuk anak diadopsi dibawah 6 bulan (asean.org, 15/03/2014). Fasilitas pendukung lain yang diberikan negara Vietnam kepada buruh perempuan pasca melahirkan adalah kesempatan untuk menyusui bayi mereka. Buruh perempuan dengan anak di bawah 12 bulan berhak atas waktu untuk menyusui selama 60 menit. Waktu menyusui tersebut tetap di upah penuh . Hal ini sangat berbeda jauh dengan Indonesia yang hanya menyediakan ruang laktasi, sementara jaminan buruh untuk mengakses ruang laktasi tersebut dikalahkan dengan rezim target.

Berbagai fasilitas yang diberikan oleh negara Vietnam terhadap pekerja perempuan didasarkan pada pemenuhan hak perempuan yang tercantum dalam Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW). Vietnam telah meratifikasi konvensi tersebut, dan berupaya menerapkan segala aturan yang memihak pada permpuan dalam konteks kesetaraan gender. Meskipun pengaturan hak maternitas cukup lengkap di negara Vietnam, namun negara ini masih belum mengatur mengenai buruh perempuan disabilitas.

Pengaturan mengenai hak maternitas bagi buruh disabilitas dapat ditemui di negara California. The Fair Employment and Housing Act (FEHA), enforced by the California Department of Fair Employment and Housing (DFEH) menjelaskan mengenai aturan jaminan cuti bagi buruh perempuan disabilitas yang hamil (PDL). Perusahaan wajib memberikan cuti selama empat bulan atau bahkan lebih bagi buruh perempuan disabilitas yang hamil, melahirkan atau mengalami kondisi medis lainnya. Pengambilan cuti ini juga dapat dilakukan sebelum dan sesudah melahirkan selama periode kondisi fisik buruh tersebut tidak dapat bekerja.

Buruh disabilitas dapat mengambil cuti sakit sebagai pengganti apabila cuti melahirkan belum dibayarkan. Kemudian, mereka juga dapat penggantian upah dari asuransi disabilitas negara pada saat mereka tidak bekerja. Sama seperti aturan di beberapa negara, memPHK buruh disabilitas juga tidak diperbolehkan apabila sedang mengambil masa cuti melahirkan, hamil, maupun menyusui. Dan memperoleh kembali posisi kerja, tunjangan dan upah yang sama seperti sebelum mengambil cuti. Buruh perempuan disabilitas juga diberikan cuti keluarga dengan upahnya dibayar penuh. Hal tersebut dimaksudkan agar mereka dapat fokus mengurus keluarga mereka yang sakit dengan baik.

Penutup

Cerita Ning, Tri dan Ris menunjukkan perempuan masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak maternitas di pabrik. Padahal, beberapa aturan mengenai hak maternitas telah dibuat, namun mereka masih tetap dalam situasi rentan. Dari pengalaman negara lain setidaknya menjadi catatan penting bagaimana cuti melahirkan diatur dan diterapkan. Dengan prinsip memprioritaskan perlindungan bagi kesehatan perempuan dan menghilangkan diskriminasi gender. Dengan menerapkan cuti maternitas dan cuti ayah yang layak baik secara durasi maupun kelayakan upah, akan memberikan dampak positif bagi keluarga buruh. Sebab keberadaan pasangan di rumah dalam mengasuh anak dan mengatur beban kerja bersama menjadi kunci bagi ketahanan keluarga buruh.

Terakhir, beberapa bulan belakangan DPR meninisiasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Insisitif yang patut diapresiasi. Namun sekalipun aturan yang dibuat cukup baik jika rezim kerja di pabrik masih menerapkan sistem target, no work no pay serta upah murah, tentu saja tak akan pernah merubah sepenuhnya nasib buruh. Khususnya buruh perempuan hamil. Sebab pertarungan harian buruh ada di dalam pabrik.

 

 

Rujukan

1. Perempuan Mahardhika. Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas Pada Buruh Garmen: Kajian Kekerasan Berbasis Gender Di KBN Cakung Tahun 2017.
2. Departement Of Public Health and Wellbeing. The Health And Socio-Economic Benefits Of Paid Parental Leave And Louisville Benchmarks
3. The Asean Post, 26/07/2020. Pregnancy Discrimination Southeast Asia. Tersedia di https://theaseanpost.com/article/pregnancy-discrimination-southeast-asia
4. The Asean Post, 06/08/2019. Paternity Leave Asean. Tersedia di https://theaseanpost.com/article/paternity-leave-asean
5. https://asean.org/wp-content/uploads/images/2015/August/ASEAN-Labour-Ministerial-Meeting-document/maternity%2012_3_2014.pdf
6. https://www.dfeh.ca.gov/wp-content/uploads/sites/32/2020/12/Pregnancy-Disability-Leave-Fact-Sheet_ENG.pdf

Nindya Utami

Seorang psikolog klinis yang sedang bergiat mendalami isu perempuan dan perburuhan

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close