Pada akhir Juni 2020 muncul sebuah berita yang mengatakan ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Ia beralasan sulit melakukan pembahasannya di situasi Covid-19. Perkataannya mengejutkan semua pihak terutama gerakan perempuan yang selama ini mendukung RUU PKS termasuk Koalisisi masyarakat sipil yang selama 5 tahun mengawal RUU PKS.
Beragam reaksi pun bermunculan, terlebih setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyetujui usul tersebut dan mencabut RUU PKS pada rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020. Salah satu reaksi yang muncul adalah inisiatif menunjukan kekecewaan rakyat terutama perempuan secara terbuka melalui aksi di depan gedung DPR. Aksi ini disebut Aksi Selasaan, karena dilakukan setiap hari Selasa mulai dari jam 15.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan tututan utama yaitu DPR segera mensahkan RUU PKS. Aksi Selasaan pertama dilakukan pada 7 Juli 2020.
Inisiatif ini datang dari Aliansi Gerakan Anti Kekerasan (GERAK) Perempuan yang berisikan 80 organisasi perempuan, masyarakat sipil, serikat buruh, dan individu yang berfokus pada isu kesetaraan bagi perempuan dan pembebasan terhadap kekerasan berbasis gender. Aksi langsung dipilih menjadi sebuah bentuk ekspresi pengawalan terhadap kinerja DPR.
GERAK Perempuan ingin DPR melihat bahwa saat ini rakyat khususnya perempuan sedang mengawasi kerja-kerja DPR. Keseriusan dalam mengawasi DPR ini lah juga yang menjadi faktor kenapa aksi dilakukan setiap minggu. Dan karena aksi dilakukan masih dalam situasi pandemi, maka aksi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol Covid. Setiap massa aksi, peserta wajib memakai masker dan membawa handsanitizer. Jarak antar peserta massa aksi pun dibuat sejauh 1,5 meter.
Meski baleg menjanjikan RUU PKS akan masuk Prolegnas 2021, GERAK Perempuan merasa sangat perlu terus memperlihatkan secara terbuka bahwa rakyat tidak lagi mempercayai janji DPR. Eva dari Lintas Studi Feminis Tangerang yang tergabung dalam GERAK Perempuan mengatakan “Aksi termasuk cara yang efektif untuk menunjukan ke DPR bahwa masyarakat yang mendukung RUU PKS ini banyak, dan aksi merupakan cara kita mengawasi DPR”.
Sudah 5 tahun RUU PKS digantung di DPR tapi DPR masih saja berkelit untuk segera membahasnya. Meski data dan fakta menunjukkan bahwa kekerasan seksual sudah sangat dalam keadaan darurat, dan dibutuhkan payung hukum yang berperspektif korban guna mengatasi keadaan tersebut.
DPR mengutarakan dalam proses lobbying masih banyak fraksi yang menolak mendukung RUU PKS. Anggota DPR yang masih didominasi laki-laki dan masih sangat kuatnya budaya patrarki, dapat dilihat sebagai faktor penolakan tersebut. Alasan sulit dibahas ditengah Covid dinilai sebagai alasan DPR untuk menghindar, karena RUU yang justru dapat mengancam rakyat semakin tertindas terus dibahas bahkan dalam waktu yang sangat singkat seperti RUU Cipta Lapngang Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga.
Untuk itu poster yang merangkai kata SULIT? menjadi sorotan poster di setiap aksi Selasaan.
Saat ini aksi sudah diselenggarakan sebanyak 8 kali dan di 4 kota yaitu Jakarta, dengan lokasi titik aksi di Depan Gedung DPR RI, Bandung dengan titik aksi di depan Gedung Sate – DPRD Jawa Barat, Yogyakarta dengan titik aksi di depan DPR DI, dan Samarinda dengan titik aksi di Simpang Empat Lembuswana Samarinda.
Selama berjalannya aksi hingga aksi ke-8 ini tentu saja ditemui hambatan-hambatan. Salah satunya adalah terbentur dengan aksi lain dengan massa yang lebih banyak seperti yang terjadi di aksi Selasaan ke 8 pada 25 Agustus 2020. Negosiasi antar kordinator lapangan (korlap) aksi pun dilakukan guna menjaga konsistensi aksi Selasaan. Aksi Selasaan pun mengalami naik turun jumlah massa aksi, tetapi bagi GERAK Perempuan dinamika seperti itu adalah hal yang biasa terjadi dalam gerakan.
Aksi Selasaan yang dilakukan pada hari kerja juga merupakan hambatan tersendiri bagi buruh perempuan yang ingin ikut berpartisipasi. Akan tetapi upaya untuk meluaskan aksi Selasaan di kalangan buruh perempuan tetap coba dilakukan. Seperti para buruh perempuan yang tergabung dalam serikat buruh FBLP dan Pelangi Mahardhika yang melakukan aksi Selasaan sepulang kerja di depan pabrik mereka PT Amos Indah yang berlokasi di KBN cakung. Sekitar 30 orang buruh perempuan dengan menggunakan pita ungu sebagai simbol perlawanan menyurakan kepentingan untuk buruh perempuan mendukung RUU PKS karena masih masifnya kekerasan seksual di dunia kerja yang dialami oleh buruh perempuan.
Di Banjarmasin, sebuah organisasi perempuan muda bernama Narasi Perempuan membuat aksi Selasaan secara online dengan harapan aksi Selasaan online ini bisa menjadi wadah bagi orang-orang yang memiliki hambatan untuk ikut dalam aksi langsung tetap dapat memberikan dukungan mereka secara online. Aksi online ini sudah dilakukan dua kali saat tulisan ini dibuat.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, tuntutan utama aksi Selasaan adalah disahkannya RUU PKS. GERAK Perempuan menggunakan tema berbeda disetiap aksi Selasaan agar isu perempuan lain pun terangkat dalam aksi ini.
Kini aksi Selasaan menambahkan beberapa tuntutan seperti: segera sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), batalkan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja, dan Hentikan Pembahasan RUU MINERBA. Hal ini karena ke-empat tuntutan tersebut sejalan dengan tujuan GERAK Perempuan untuk mengentaskan segala bentuk ketertindasan terhadap rakyat khususnya perempuan.
Sumber:
- GERAK Perempuan
- https://nasional.kompas.com/read/2020/06/30/15161681/komisi-viii-usulkan-ruu-pks-dikeluarkan-dari-prolegnas-prioritas-2020?page=all
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200716165210-32-525544/dpr-putuskan-ruu-pks-masuk-prolegnas-prioritas-2021