Jakarta, 25 November 2020. Hari ini adalah pembukaan momentum internasional Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Pada tanggal ini, kita memperingati perjuangan dan pengorbanan Mirabal Bersaudara yang dibunuh secara keji oleh Rezim Diktator Trujillo Republik Dominika pada 25 November 1960. Kampanye 16HAKTP berlangsung dari tanggal 25 November hingga 10 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional. Sehingga rentang waktu ini dipilih dalam rangka menghubungkan secara simbolik bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Bertepatan dengan pembukaan momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, saat ini adalah masa-masa penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Menjadi penting bagi gerakan perempuan, untuk sekali lagi memastikan komitmen Pemerintah dan DPR RI mem-PRIORITASKAN hak dan perlindungan perempuan dalam proses pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 ini.
Kekerasan terhadap perempuan, ibarat rantai yang tak pernah putus. Setiap tahun angkanya kian meningkat. Menurut Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat[1].
Bahkan di masa sulit Covid 19, angka kekerasan terhadap perempuan melonjak tinggi. Dalam survey yang dilakukan Komnas Perempuan tentang situasi kekerasan terhadap perempuan di masa Covid terdapat 892 kasus kekerasan hanya di sepanjang Januari s.d Mei 2020, hampir sama jika dibandingkan dengan situasi pelaporan selama 2019 yaitu 1.419 kasus. Hal serupa juga terjadi dalam kasus KDRT. Dari data yang dihimpun oleh LBH APIK dalam waktu 3 bulan awal kebijakan PSBB diterapkan (Maret s.d Juni 2020) kasus KDRT telah mencapai separuh kasus pada tahun 2019.
Oleh karenanya, dibutuhkan komitmen serius dari Pemerintah dan DPR RI sebagai para pengambil kebijakan untuk mengeluarkan produk UU yang berpihak pada perempuan.
Untuk memutus rantai kekerasan terhadap perempuan maka produk perundangan-undangan di Indonesia harus menjamin, Pertama, pengakuan terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang dialami perempuan. Pengakuan adalah syarat untuk terwujudnya langkah komprehensif dalam aspek pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban. Tanpa adanya pengakuan maka kasus kekerasan akan terus meningkat dan korban sulit mendapatkan keadilan.
Kedua, produk kebijakan harus menjamin akses perempuan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan hak atas kerja layak. Komodifikasi sumber daya alam menempatkan perempuan-perempuan adat semakin jauh dari ruang-ruang penghidupan. Tercerabut dari sumber penghidupan dan bergantung pada bisnis global[2]. Di sisi lain, fleksibilitas tenaga kerja mengkondisikan perempuan untuk terlempar dalam sektor-sektor pekerjaan informal tanpa pengakuan sebagai pekerja dan upah layak.
Ketiga, produk kebijakan harus menjamin kesetaraan peran perempuan dalam keluarga atau ranah privat. Peran perempuan dalam keluarga hari ini telah mengalami perubahan. Menurut data BPS 1985-2019, perempuan yang menjadi kepala keluarga telah meningkat, dari 7,54% (1985) hingga 15,46% (2019). Banyak perempuan yang pada faktanya telah menjadi tulang punggung dalam keluarga.
Oleh karenanya produk kebijakan yang masih mengidentikkan perempuan ke dalam ruang domestik tidak akan menjadi solusi bagi perempuan untuk menghidupi keluarganya. Dan justru membuat perempuan semakin rentan menjadi korban karena perannya sebagai perempuan pekerja dianggap menyalahi norma sosial.
Aksi Bersama kali ini diinisiasi oleh beragam kelompok perempuan muda kampus, serikat buruh, dan organisasi perempuan. Dari uraian di atas, maka Jaringan Muda Setara dan Aliansi Perempuan Serikat Buruh menyatakan :
Kepada Pemerintah dan DPR RI: Tetapkan Agenda Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai PRIORITAS!
Kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani :
Segera SAHKAN
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai pengakuan terhadap bentuk-bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan.
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai komitmen nyata Negara untuk melindungi 5 juta wong cilik Pekerja Rumah Tangga di Indonesia.
- RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk kehadiran Negara memastikan hak perempuan adat dilindungi dan dipenuhi.
Batalkan dan Hentikan Pembahasan :
- RUU Ketahanan Keluarga yang akan menyulitkan pekerja perempuan dan perempuan kepala keluarga dalam mencari nafkah bagi keluarganya.
- Omnibus Law Cipta Kerja yang jelas-jelas membungkam partisipasi rakyat dan melanggengkan sistem tenaga kerja fleksibel.
- Pembahasan RKUHP yang menunjukkan kengawuran dalam substansi pembahasan karena pasal-pasal bermasalah dan potensi over kriminalisasi serta menjauhkan korban perkosaan dari akses keadilan[3].
Penyelenggara Aksi 16HAKTP2020 :
Jaringan Muda Setara dan Aliansi Perempuan Serikat Buruh
Perempuan Mahardhika, JALA PRT, LSF Tangerang, FSBPI, Narasi Perempuan, Pelangi Mahardhika, KSPN, Muda Bersuara, Balla Makkunrai, FSBKU KSN, Komite Anti Kekerasan Seksual UNHAS, Gerpuan UNJ, FARKES, ASP UPN Veteran Jakarta, BEM UNTIRTA, Swara Saudari, Ruang Aman, Perempuan Agora, GenderTalk, SRIKANDI, Gerakan Perempuan Merdeka, Perempuan Cisadane, WSC KBM UIN, Lingkar Aman.
Narahubung Aksi :
Mutiara Ika Pratiwi Perempuan Mahardhika (082213587565)
[1] Diiakses dari https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-siaran-pers-dan-lembar-fakta-komnas-perempuan-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2020
[2] Diakses dari https://perempuan.aman.or.id/ruu-masyarakat-adat-pastikan-hak-perempuan-adat-dilindungi/
[3] Diakses dari http://reformasikuhp.org/media-rilis-koalisi-sudah-jadi-korban-masih-terancam-dipidana-potensi-over-kriminalisasi-dan-diskriminasi-pada-pasal-kontrasepsi-dan-aborsi-dalam-rkuhp/