Sekolah Kepemimpinan Buruh Perempuan: Belajar Berunding PKB Inklusif dan Setara Gender

Sepanjang lima tahun terakhir, isu kesetaraan gender mulai ramai dibicarakan oleh banyak serikat buruh di Indonesia. Setelah cukup lama didiskusikan dan diperdebatkan melalui berbagai forum, serikat buruh berhasil menghubungkan antara hak buruh perempuan dengan proses produksi di tempat kerja. Tak hanya itu, isu ini juga berhasil mendorong sebagian buruh perempuan mulai aktif terlibat dalam kerja-kerja serikat buruh. Mereka menyuarakan hak yang selama ini diabaikan oleh rezim kerja dan dunia yang patriarki.

Sayangnya perkembangan isu kesetaraan gender di dalam serikat buruh belum banyak diadopsi ke dalam peraturan-peraturan di tempat kerja. Masih banyak perusahaan yang mengabaikan hak-hak terhadap buruh perempuan, seperti cuti haid, hak maternitas serta membiarkan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan terhadap buruh perempuan berlangsung di tempat kerja. Selain itu, situasi kerja yang beresiko bagi kesehatan seperti bahan kimia, berat beban angkat, atau waktu kerja yang panjang tanpa dihitung lembur terjadi pada buruh perkebunan sawit.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) misalnya, desakkan utama serikat pekerja dalam perundingan masih didominasi pada persoalan upah. Jika pun isu kesetaraan gender masuk dalam agenda perjuangan dalam perundingan PKB, ia tak menjadi persoalan yang mendesak bagi banyak serikat buruh. Akibatnya, peraturan terkait kesetaraan gender hanya sekedar politik akomodir dan tak menyentuh secara menyeluruh. Parahnya, aturan mengenai hak perempuan terkadang memberikan peluang bagi perusahaan untuk dipelintir. Cuti haid yang dapat diuangkan misalnya, adalah bentuk perusahaan mengabaikan hak kesehatan reproduksi terhadap buruh perempuan dengan memanfaatkan situasi upah murah. Dari sisi serikat buruh, pelibatan buruh perempuan dalam perundingan PKB masih minim. Hal ini yang menyebabkan perjuangan atas hak buruh perempuan tidak terakomodir secara menyeluruh dalam PKB.

Hal di atas yang menjadi salah satu latar belakang Perempuan Mahardhika menyelenggarakan Sekolah Kepemimpinan untuk Buruh Perempuan (SKBP). Tema yang di usung dalam sekolah kepemimpinan tersebut berkaitan dengan bagaimana keterlibatan buruh perempuan dalam perundingan PKB. “Belajar Berunding PKB Inklusif dan Setara Gender”.

Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 5 hingga 7 Agustus 2022 tersebut dihadiri oleh 22 orang peserta buruh perempuan dari berbagai sektor dan wilayah di Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan di Jakarta yang difasilitasi oleh Dela Feby dari sebuah lembaga non profit yang mengelola portal berisi informasi tentang perburuhan di Indonesia. Situs portal tersebut diberi nama www.gajimu.com.

Tujuan acara ini untuk memberikan pengetahuan dan kesempatan kepada buruh perempuan dalam memimpin dan mampu untuk berpartisipasi dalam perundingan PKB. Bersama memahami bagaimana dan apa saja yang dibutuhkan untuk perundingan PKB yang inklusif dan setara gender di tempat kerja.

Penerapan inklusifitas dan kesetaraan gender yang dimaksud tidak terbatas hanya dalam bentuk informatif saja, namun hingga aplikasi nyata di tempat kerja. Buruh perlu untuk memahami seluruh cakupan dengan ragam isu, seperti Kekerasan Berbasis Gender (KBG), HIV AIDS di tempat kerja, orang dengan disabilitas, dan SOGIESC (sexual orientation, gender identity, expression, sexual characteristic). Beberapa isu tersebut akan banyak ditemukan dalam dunia kerja, sehingga perlu untuk melihat sejauh mana hak dan perlindungan terhadap mereka diberlakukan. Agar memahami seluruh persoalan dari setiap isu, peserta dibagi menjadi empat kelompok yaitu kelompok KBG, kelompok disabilitas, kelompok HIV AIDS dan kelompok SOGIESC. Mendiskusikan persoalan setiap isu, setiap kelompok akan bertukar informasi dan pengalaman terkait isu yang didalami.

Salah satu pemateri, yaitu Hatini Rahayu dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI) menyampaikan isu HIV/AIDS
Peserta dibagi 4 kelompok. Mereka membahas dan mendiskusikan tentang persoalan dan kebutuhan dari tiap isu

Dalam diskusi-diskusinya ragam persoalan muncul. Isu disabilitas misalnya, buruh dengan disabilitas banyak mengalami diskriminasi di tempat kerja. Tidak terdapat fasilitas pendukung bagi mereka, beban kerja yang berat atau bahkan tidak diberikan pekerjaan karena dianggap tidak mampu. Selain itu, perilaku bully dan pelecehan juga kerap diterima mereka. Peserta menyadari persoalan tersebut sering luput dari PKB, sebab minimnya kesadaran inklusif bagi pekerja dari segala aspek. Bahkan, perlindungan dan ketersediaan fasilitas juga dianggap tidak prioritas karena dari sekian banyak buruh hanya beberapa buruh disabilitas.

Pada isu HIV AIDS, buruh dengan HIV masih kerap mendapatkan diskriminasi di tempat kerja. Meskipun sudah banyak sosialisasi dan edukasi terhadap penularan penyakit ini, namun pemahaman sebagian besar masyarakat belum mampu dipraktikkan untuk tidak mendiskriminasikan orang dengan HIV (ODIV). Parahnya, masih banyak perusahaan yang memecat buruh dengan HIV dengan alasan akan berpotensi menularkan kepada pekerja lainnya.

Persoalan lain hadir dari isu SOGIESC, buruh yang memiliki karakter SOGIESC yang dianggap berbeda, seringkali diasingkan bahkan didiskriminasi dalam pekerjaan. Mereka dipaksa untuk berperilaku sesuai dengan norma tanpa memperhatikan kesediaan buruh tersebut serta dampak yang mereka rasakan. Sama halnya dengan disabilitas, isu SOGIESC dan HIV AIDS masih jauh dari pembahasan perundingan PKB di perusahaan. Penolakan dan stigmatisasi masih melekat dari kacamata buruh secara umum.

Sedangkan untuk isu KBG, para buruh menyadari masih mungkin terdapat dalam pembahasan perundingan di PKB. Salah satunya seperti penegasan memberikan hak maternitas bagi buruh perempuan atau perlindungan dari pelecehan seksual bagi buruh. Meskipun di lapangan masih saja sulit diterapkan disebabkan normalisasi perilaku pelecehan seksual atau tidak secara rinci dijelaskan penanganan terhadap kekerasan seksual. Selain itu, penormalisasian perilaku kekerasan juga menjadi sulit dalam proses pelaporan. Terlebih, penerapan sistem kerja target yang tinggi yang menjerat buruh perempuan terabaikan atas hak maternitas.

Prinsip dari proses penyusunan PKB berangkat dari persoalan yang dihadapi oleh buruh di tempat kerjanya. Maka penting untuk melibatkan anggota buruh untuk menyusun apa saja yang harus diperjuangkan ketika dalam perundingan PKB. Dalam kegiatan tersebut, para peserta dilatih untuk memahami dan membahas persoalan yang berkaitan dengan persoalan di dalam pabrik, setidaknya dalam empat isu, KBG, Disabilitas, SOGIESC dan HIV AIDS. Dimulai dari menemukan persoalan yang terjadi pada buruh, kebutuhan buruh di tempat kerja hingga apa yang dapat diajukan sebagai draft perundingan. Pembahasan persoalan buruh dengan ragam isu juga tidak langsung digunakan, namun perlu diolah dan diberikan kembali kepada anggota sebagai pertimbangan dan persetujuan.

Berbagai persoalan ragam isu tersebut disadari peserta begitu sulit untuk diajukan dalam perundingan PKB. Hal tersebut tentu memiliki banyak faktor, baik faktor internal maupun eksternal serikat pekerja. beberapa persoalan yang muncul diantaranya Pertama kesadaran buruh terutama pengurus serikat terhadap isu-isu yang bersifat “sensitif” seperti HIV AIDS atau SOGIESC. Kedua, minimnya pelibatan buruh perempuan dalam memberikan gagasan dan argumentasi terkait pembahasan perundingan. Dengan begitu, ketidaksetaraan sudah terjadi sebab perempuan dianggap tidak mampu untuk mengambil keputusan. Ketiga, pembahasan isu bukan bersifat hak normatif sehingga sering dikesampingkan dan dianggap tidak prioritas. Keempat, pengurus serikat minim argumentasi dalam pengajuan draft isi perundingan PKB. Dengan demikian, sering tidak lolos atau ditolak dalam perundingan bersama manajemen.

Membahas dan mendiskusikan isi draft yang dibuat peserta bersama Dela Feby

Pengajuan draft PKB sejatinya membutuhkan kejelasan baik dari target yang ingin dicapai, argumentasi, hingga dasar hukum yang digunakan secara rinci. Tentu saja semua itu diawali dengan melakukan survei kebutuhan kepada para buruh sehingga tepat sasaran dan menyeluruh. Hasil perancangan draft tersebut juga disosialisasikan kembali kepada anggota sehingga memiliki persamaan persepsi dan tujuan yang ingin dicapai. Itulah yang kemudian dilatih kepada seluruh peserta untuk memahami proses tahapan dari awal persiapan hingga selesai perundingan PKB dilakukan. Melalui PKB inilah serikat dapat menaikkan daya tawar untuk kesetaraan bagi seluruh pekerja tanpa diskriminasi. Berbekal dengan draft pasal-pasal yang berkaitan dengan seluruh hak kerja, peserta membahas dan mendiskusikan tahapan-tahapan tersebut secara seksama.

Banyak hal dipelajari oleh peserta bahwa dalam tahapan perundingan diharapkan sedetail dan sejelas mungkin. Dengan begitu, mengurangi keluputan dan menjadi kekuatan bagi serikat dalam berargumentasi dari draft yang telah disusun.

Untuk membekali praktik, para peserta diminta untuk mensimulasikan proses perundingan PKB. Hal itu menjadi bekal peserta untuk memahami situasi yang akan dihadapi ketika berunding PKB bersama pihak perusahaan dan kemungkinan-kemungkinan perdebatan yang akan dihadapi. Simulasi ini menekankan ketegasan dan kejelasan isi dan argumentasi yang disajikan dalam draft PKB.

Praktek salah satu kelompok berunding PKB dan berperan sebagai Pihak Manajemen
Praktek salah satu kelompok berunding PKB dan berperan sebagai Pengurus Serikat

Sebagian peserta menyadari bahwa persoalan yang masih menghambat hingga saat ini adalah dasar penguatan tentang kesetaraan dan inklusif yang belum mendalam dan menyeluruh. Tidak semua buruh memperoleh pemahaman tentang hal tersebut, sehingga terlihat tidak terlalu peduli atau dianggap bukan urusan bersama. Kemudian pelibatan buruh perempuan untuk ambil andil dalam perundingan juga sering diremehkan. Budaya patriarki sering membuat buruh perempuan dikesampingkan dan dianggap tidak memiliki kompetensi untuk melakukan perundingan. Dengan begitu, buruh perempuan tidak diajak berdiskusi bahkan tidak dimintai pendapatnya terhadap persoalan yang akan dibahas bagi seluruh buruh di pabrik.

Baik perempuan maupun laki-laki memiliki hak yang sama dalam bekerja maupun berunding. Bahkan, dengan bersama maka tujuan untuk kesetaraan dan inklusif bagi seluruh pekerja akan lebih mudah tercapai.

 

Nindya Utami

Seorang psikolog klinis yang sedang bergiat mendalami isu perempuan dan perburuhan

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close