Rilis Pers 16 HAKTP 2022
Negara Menyebabkan Kemiskinan,
Dalam Situasi Krisis Perempuan Memikul Beban Lebih Berat
Pada Minggu, 27 November 2022, Perempuan Mahardhika melakukan Aksi Nasional untuk
memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Aksi tersebut dilakukan di 4 titik
wilayah di Indonesia, yaitu Jakarta dengan titik aksi adalah di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kemudian Banjarmasin dengan titik aksi di Patung Bekantan – Siring, lalu Makassar dengan titik aksi di Monumen Mandala – Sudirman, dan Samarinda.
Momen 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diawali pada 25 November hingga 10 Desember telah ditetapkan dan diperingati secara global. Tanggal 25 November tersebut dipilih sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan Mirabal Bersaudara yaitu Patria Marcedez
Mirabal, Minerva Mirabal dan Maria Teresa Mirabal yang dibunuh pada 25 November 1960 karena aktivitas politik melawan dan menggugat kediktatoran rezim Rafael Trujillo di Republik Dominika.
Hingga saat ini, kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi dan mewujud dalam berbagai bentuk. Berangkat dari sudut pandang buruh perempuan, kekerasan dan pelecehan yang menyasar seksualitas dan tubuh, berkelit-kelindan dengan situasi kerja yang menjerat buruh.
Dalam situasi krisis yang ditandai salah satunya dengan menurunnya / lesunya permintaan barang komoditas dari negara-negara di wilayah Amerika Serikat dan Eropa yang menjadi negara tujuan ekspor Indonesia, menghantam sektor padat karya yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Sektor Padat Karya (tekstil, makanan – minuman, alas kaki, dsb) diperkirakan akan mengalami PHK besar-besaran karena menurunnya permintaan barang tersebut.
Pada faktanya, PHK telah terjadi secara massif melalui berbagai bentuk. Salah satunya adalah dengan mengikis atau menghilangkan status kerja sebagai karyawan tetap yang sering dikenal sebagai istilah “pemutihan dan pemendekan kontrak kerja”. Pasca UU Cipta Kerja disahkan, praktek pemutihan kontrak ini terjadi dengan lebih massif.
Kebutuhan untuk tetap mempertahankan pekerjaan di tengah pandemi tidak memberi banyak pilihan bagi buruh untuk menerima tawaran tersebut. Setelah status kerja berubah menjadi karyawan kontrak, jangka waktu kontrak kerja pun dapat menjadi semakin pendek.
Pada 7 Oktober 2022, sejumlah Asosiasi Pengusaha berkirim surat pada Kementrian
Ketenagakerjaan. Dengan dalih agar PHK bisa dihindari, Pengusaha meminta Kemenaker untuk dapat membuat jam kerja menjadi lebih fleksibel yaitu 30 jam kerja / minggu. Permintaan tersebut dikhususkan pada perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor. Fleksibilitas 30 jam kerja akan berdampak pada praktek lembur tak berbayar.
Bagi perusahaan padat karya dimana target kerja sangat besar dan sulit dipenuhi dalam waktu jam kerja normal. Pada prakteknya terdapat sistem skorsing sebagai bentuk hukuman bagi buruh yang tidak dapat
menyelesaikan target. Fleksibilitas 30 jam kerja di tengah target yang masih tetap tinggi maka berpotensi menambah panjang praktek skorsing.
Pada jam kerja normal, buruh perempuan pabrik garmen seringkali memulai kerja lebih awal dan menggunakan waktu istirahat dan bahkan takut untuk ke toilet agar target kerja dapat terpenuhi. Fleksibilitas jam kerja seperti di atas jelas akan memperbesar eksploitasi dan praktek pencurian upah di buruh sektor padat karya. Kontrak kerja yang semakin pendek hingga no work no pay, upah rendah, target kerja yang sangat tinggi menempatkan buruh perempuan pada situasi tanpa jaminan pekerjaan dan pendapatan serta praktek kerja yang penuh kekerasan.
Dalam situasi krisis dimana jurang kemiskinan semakin melebar, buruh perempuan –sebagai kelompok yang sedari dulu sudah dimiskinkan—adalah kelompok pertama yang akan kehilangan pekerjaan dan terakhir mendapatkannya kembali. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang digadang-gadang oleh Pemerintah untuk mengatasi dampak krisis global tidak akan menjawab dampak krisis global itu sendiri yang nyata dialami oleh buruh perempuan seperti terurai di atas.
Kami Menuntut:
Pemerintah Wajib Memastikan Perlindungan Bagi Pekerja!
Jakarta, 27 November 2022
Narahubung :
• Mutiara Ika Pratiwi – 0822.1358.7565
• Ajeng Pangesti – 0811.1313.760