PT. Abadi Plastik Puluhan Tahun Beroperasi, Puluhan Tahun Hak BUruh Dilanggar

“Dari saya kerja disini, perusahaan tidak pernah saya lihat turun, selalu saya lihat makin maju tapi, perusahaan selalu bilangnya rugi” ujar seorang buruh perempuan PT Abadi Plastik.

PT Abadi Plastik berdiri sejak tahun 1974, memproduksi botol-botol plastik untuk wadah dari minuman dengan merk Aqua, farmasi hingga produk otomotif Pertamina seperti oli. Sayangnya, meski sudah beroperasi puluhan tahun buruh dari pabrik yang  bertempat di Kawasan MM2100 Cibitung ini belum mendapatkan apa yang menjadi hak mereka.

Seorang buruh perempuan yang sudah 24 tahun bekerja bersama 23 rekannya di PHK secara sepihak dengan alasan efisiensi akibat perusahaan merugi. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan atau apapun yang menyiratkan kalau akan ada PHK kepada ke 24 orang buruh tersebut. Tentu saja mereka tidak menerima keputusan tersebut karena alasan perusahaan tidak berdasar dan terkesan mengada-ada. Pasalnya, selain karena produksi yang masih terus ada dan tidak menurun, ada indikasi union busting (pemberangusan serikat) yang terselubung dibalik kasus PHK ini dimana sebagian buruh yang di PHK adalah pengurus serikat dan sebagiannya lagi adalah anggota serikat. “Jika alasannya efisiensi, kenapa perusahaan masih terus merekrut buruh kontrak baru, termasuk yang abis kontrak dipangil lagi” kata salah seorang buruh perempuan yang ikut di PHk.

Permasalahan ini diawali pada 2019 serikat buruh yang baru berdiri yaitu FGSPB (Federasi Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh) menuntut agar perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pekerja tetap. Karena selama puluhan tahun berdiri perusahaan tidak pernah memberikan status yang jelas pada buruh padahal setengah dari buruh PT Abadi Plastik yang berjumlah kurang lebih 200 orang sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Serikat pun melaporkan hal ini kepada kepengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat. Hal ini direspon oleh Pengawas Disnaker dengan mendatangi pihak perusahaan. Selain status pekerja tetap, serikat juga menuntut agar pembayaran upah mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan lembur dibayar sesuai dengan peraturan. Hal ini diarenakan, buruh PT Abadi Plastik selalu diupah di bawah upah minimum, dan lembur hanya dibayar 8000 rupiah per jam.

Tuntutan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan tapi tidak sepenuhnya dilakukan dengan benar, karena SK menetapkan status pekerja tetap dimulai hanya dari tahun 2014 sedangkan rata-rata buruh yang menuntut sudah bekerja dari tahun 1995. Upah sesuai dengan UMK hanya diberikan pada buruh yang masuk bekerja dari 2014 kebawah. Sistem kontrak yang berkepanjangan tanpa batasan waktu juga terus dilakukan pada buruh yang bekerja sejak tahun 2000.

Dalam masa pandemi ketika beberapa perusahaan kehilangan sejumlah pemasukan, PT Abadi Plastik justru mendapatkan tambahan pesanan botol plastik dari perusahaan handsanitizer. Pesanan itu bahkan sampai membuat buruhnya harus bekerja lembur. Meski dengan kodisi banyak pesanan perusahaan masih mencoba menghilangkan hak buruh dengan mencicil THR saat lebaran tahun ini sebanyak dua kali. Hal ini menambah panjang daftar pelanggaran yang dilakukan oleh PT Abadi Plastik.

Hingga kini kasus PHK masih berlanjut karena buruh melaporkannya pada pada Dinas Tenaga Kerja, dan perkembangannya menunggu surat Nota Anjuran dari kepengawasan Disnaker.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close