Apa Itu Perspektif Keadilan Antargenerasi Dalam Melihat Persoalan Iklim?

Artikel ini disadur dari penelitian Walhi berjudul Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi.

Pernahkah kamu melihat bagaimana anak muda hari ini sangat giat memperjuangkan lingkungan hidup? Dari Salsabila Khairunisa yang mogok sekolah hingga Greta Thunberg dan Mari Copeny atau yang dikenal dengan sebutan Little Miss Flint karena memperjuangkan hak untuk air bersih. Mereka adalah generasi penerus yang akan mewariskan bumi ini dari kita.

Pada 24 September 2020, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengeluarkan sebuah analisis berjudul Analisis Kesenjangan Kebijakan Iklim Indonesia Dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi. Penelitian ini menarik karena menggunakan perspektif Keadilan Antargenerasi yang jarang kita temui dalam terbitan manapun. Umumnya kita hanya akan menyorot apa yang telah terjadi akibat pembuangan limbah dari sebuah pabrik, namun keadilan ini menakar dan mempertimbangkan sejauh mana usaha dan ambisi pemerintah terhadap krisis iklim yang ada hari ini.

Landasan dari perspektif ini merujuk pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 H Ayat 1: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal ini menjamin pemenuhan hak hidup dan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang dimiliki generasi yang akan datang.

Perspektif ini digunakan untuk melihat komitmen Indonesia yang tidak sejalan dengan komitmen iklim global untuk menjaga kenaikan suhu bumi target 1.5 derajat celcius (dibandingkan masa pra industri). Hal ini merujuk pada komitmen global berupa Paris Agreement, sebuah kerangka global untuk menghindari kenaikan suhu diatas 2 derajat celcius dan membatasinya hingga 1.5 derajat celcius.

Indonesia telah mengadopsi prinsip pembangunan berkelanjutan yang dikenal sebagai “pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.” Prinsip ini diadopsi melalui Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) tahun 1997. Dalam memahami pembangunan berkelanjutan berawawasan lingkungan kita bisa melihat UUPLH 1997 sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan genderasi masa depan.

Undang Undang yang diterbitkan pada tahun 2009 No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) juga menyebutkan tentang prinsip pembangunan berkelanjutan pada pasal 1 ayat 3, pasal 2 huruf b dan pasal 3 huruf i.

Phillipe Sands dalam jurnal yang berjudul International Law in the Field of Sustainable Development yang dikeluarkan oleh British Yearbook of International Law Volume 65, membagi prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi beberapa prinsip/elemen hukum. Prinsip tersebut ialah

  1. keadilan antargenerasi yang dapat dilihat dari kebutuhan untuk melindungi sumber daya alam (SDA) bagi keuntungan yang akan datang;
  2. pemanfaatan secara berkelanjutan yang direfleksikan dalam eksploitasi SDA secara berkelanjutan, kehati-hatian, rasional, bijaksana, dan layak;
  3. keadilan intra generasi yang ditunjukan melalui pemanfaatan SDA secara berkeadilan di mana pemanfaatan SDA oleh satu negara tetap harus memperhatikan kebutuhan dari negara lain; dan,
  4. prinsip integrasi yang meminta adanya jaminan bahwa pertimbangan lingkungan akan diintegrasikan ke dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta jaminan bahwa pemenuhan kebutuhan pembangunan harus memperhatikan tujuan perlindungan lingkungan.

Keadilan antargenerasi menjadi aspek dalam keadilan lingkungan. Definisi pembangunan berkelanjutan menghendaki adanya pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam perspektif ini, terdapat kewajiban untuk melestarikan dan memanfaatkan lingkungan serta sumber daya alam bagi kebermanfaatan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Untuk mencapai keseimbangan keadilan antar generasi dengan generasi yang akan datang, maka hal ini hanya akan dicapai melalui perlindungan terhadap ekosistem bumi.

Keadilan antargenerasi ini juga tercantum dalam prinsip 3 Deklarasi Rio yang menerangkan hak untuk melakukan pembangunan dilakukan dengan memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Hal ini juga dijabarkan dalam konferensi internasional di Canberra pada 1994 yang lazim disebut Fenner Conference on the Environment yang berbunyi:

  1. Setiap masyarakat di dunia ini antara satu generasi dengan generasi lainnya berada dalam kemitraan
  2. Generasi kini tidak semestinya memberikan beban eksternalitas negatif pembangunan bagi generasi berikutnya;
  3. Setiap generasi mewarisi sumber-sumber alam dan habitat yang berkualitas dan mewariskannya pula pada generasi selanjutnya sehingga generasi ini memiliki kesempatan yang setara dalam kualitas fisik, ekologi, ekonomi dan sosial; dan
  4. Generasi kini tidak boleh mewariskan generasi selanjutnya sumber-sumber alam yang tidak dapat diperbarui.

Prinsip keadilan antargenerasi ini selalu berkaitan dengan kewajiban menjaga keberlangsungan lingkungan pada setiap generasi yang lahir dari fakta bahwa manusia telah mengakumulasi potensi-potensi kerusakan dan mengancam kehidupan di bumi dengan melakukan ektraksi sumber daya alam yang mengancam keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.

Setiap generasi memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada seperti generasi yang akan datang. Generasi yang akan datang memiliki hak untuk menikmati sumber daya setidaknya sama seperti apa yang generasi saat ini punya. Maka setiap generasi berkewajiban meneruskan planet ini dalam kondisi yang tidak lebih buruk dari ketika ia menerimanya serta memberikan akses yang adil ke sumber daya dan manfaat.

Memperjuangkan lingkungan hidup juga termasuk dalam memperjuangkan hak-hak generasi berikutnya yang akan menghuni bumi ini. Indonesia sendiri sudah memiliki kerangka hukumnya yang tercantum dalam konstitusi dasar negara dan perangkat hukumnya. Namun hingga hari ini perspektif keadilan antargenerasi ini jarang digunakan untuk menentukan kebijakan.

Fira Bas

Seorang feminis Jawa yang sesekali melakoni sebagai dokter gigi serta melawan segala ketidakmungkinan untuk menemukan cinta, kehidupan, dan semangat hidup.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close