Kekerasan Terhadap Perempuan Pejuang Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Negara

Kita jarang sekali membahas mengenai kekerasan terhadap perempuan yang berjuang melindungi tanahnya, padahal perempuanlah yang paling rentan tatkala mereka berhadapan dengan aparat. Tentunya kita tidak lupa dengan kekerasan yang terjadi pada perempuan masyarakat adat Besipae, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi di bulan Agustus dan Oktober 2020. Kekerasan ini pun direkam oleh masyarakat setempat dan viral di media sosial. Perempuan diinjak dan ditendang hingga tak sadarkan diri, namun pemerintah provinsi NTT tetap menyangkal adanya kekerasan.

Sekitar 30 rumah masyarakat adat Besipae dibongkar paksa oleh aparat pemprov NTT. Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyalahi mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Kekerasan yang terjadi pada masyarakat adat Besipae, terutama pada perempuan dan anak mencerminkan rezim otoriter yang berkuasa.

Sayangnya, kekerasan terhadap perempuan yang berupaya melindungi wilayah adatnya bukanlah hal yang baru dan seringkali terjadi. Hal ini pun diperberat dengan adanya konstruksi gender yang melekat erat dengan budaya lokal. Tatkala perempuan melawan tindakan represif aparat dan keluar dari konstruksi gender yang ada, mereka dianggap sebagai sebuah ancaman.

Melalui film Tanah Ibu Kami, kita bisa melihat bagaimana perempuan yang berjuang melindungi tanahnya dalam mencari keadilan mendapatkan intimidasi dan kekerasan. Bahkan tak jarang kekerasan itu datang dari negara.

Ialah Aleta Baun atau yang dikenal dengan Mama Aleta. Ia mendapatkan ancaman dan tindakan represif dari aparat ketika ia menentang pertambangan. Aparat pun tak segan-segan melakukan sayembara, kepada siapapun yang dapat membunuh Mama Aleta, maka akan dihadiahi sejumlah uang. Ia juga sering mendapatkan serangan teror dirumahnya yang dilempari batu. Ia terpaksa harus bersembunyi dan hidup di hutan ketika ia dikejar oelh 14 orang.

Begitu pula dengan Eva Bande, atau yang dikenal dengan Eva Susanti Hanafi Bande. Ia dipenjara karena dituduh sebagai penghasut ketika ia dan para petani melakukan unjuk rasa. Awalnya Eva tergerak untuk turut ikut mengadvokasi petani untuk memprotes tindakan perusahaan kelapa sawit, PT KLS, di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Toili Barat, Banggai, Sulawesi Selatan, namun karena masa unjuk rasa tak bisa membendung kemarahannya, mereka membakar sejumlah aset dan fasilitas perusahaan.

Eva ditangkap pada 15 Mei 2014 dan keluar pada 11 Desember 2014 melalui grasi yang diberikan oleh Presiden Jokowi dengan syarat bahwa jika ia bebas maka dua petani lainnya yang ditahan juga harus dibebaskan. Namun janjinya pun tak ditepati.

Kekerasan hingga kriminalisasi yang terjadi pada perempuan yang berjuang melindungi tanahnya tak seharusnya terjadi. Sesungguhnya negara memiliki instrumen perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidupnya. Hal ini tercantum pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66. Walaupun pasalnya sudah ada, namun belum memiliki aturan pelaksana. Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup baik dan sehat tak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata.”

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengeluarkan sebuah laporan soal kasus hukum yang menimpa aktifis lingkungan. Terdapat 39 aktor pelaku kekerasan terhadap aktifis lingkungan yang terjadi pada tahun 2019, 17 aktornya adalah perangkat negara, sementara 22 aktor lainnya adalah aktor non negara. Aktor negara meliputi polisi 26%, pejabat negara 3%, TNI 10 % dan Satpol PP 5%. Sedangkan aktor non-negara yaitu perusahaan 31%, keamanan perusahaan 2%, OTK 5% dan lainnya 7%.

Temuan ELSAM menunjukkan bagaimana negara bersama perusahaan turut dalam melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang berjuang mempertahankan tanahnya. Bahkan dalam salah satu berita, kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu mengatakan “Pemerintah adalah bapak mamanya rakyat sehingga tidak mungkin menyengsarakan rakyatnya” ketika menyangkal terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pmerintah di Pubabu Besipae. Hal ini makin menormalisasi kekerasan yang terjadi pada rakyat seolah-olah kekerasan yang terjadi pada anak oleh orang tua juga dianggap sebuah kewajaran.

Belum lagi dengan Undang-Undang Cipta kerja yang disahkan baru baru ini yang berpotensi mengancam pembela lingkungan dan HAM. Hal ini dapat terjadi karena Undang-undang Cipta Kerja 2020 dirancang untuk menguatkan impunitas bagi perusahaan, hilangnya peran publik dan terbatasnya institusi perlindunganbagi aktifis.

Walaupun dalam temuan ELSAM sepanjang tahun 2019 tidak menjelaskan mengapa terjadi penurunan angka kekerasan terhadap perempuan yang memperjuangkan lingkungannya namun bukan berarti kekerasan terhadap pejuang perempuan tidak ada. Bisa jadi angka ini tidak muncul karena seringkali pejuang perempuan mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi. Bahkan keselamatan keluarganya juga menjadi target sasaran sehingga perempuan cenderung memilih untuk diam ketika ia diancam.

Kekerasan terhadap pejuang perempuan juga menjadi sorotan Persatuan Bangsa Bangsa. Dalam sebuah laporan yang dikemukakan oleh Michel Forst, pejuang perempuan menghadapi berbagai macam ancaman Ketika mereka berani bersuara. “Kami telah mendokumentasi hambatan dan risiko yang dihadapi pejuang HAM perempuan yang dibentuk karena gendernya. Perempuan diserang karena mempromosikan dan melindungi hak asasi manusianya hanya karena identitasnya yang perempuan dan karena apa yang mereka lakukan” ucap Forst. Hal ini juga dibarengi dengan makin sempitnya ruang publik untuk besuara dan mengekspresikan pendapat di negaranya.

Kekerasan terhadap pejuang perempuan makin mengukuhkan mengapa rezim yang berupaya membungkam dan mengkriminalkan perempuan harus dilawan, terutama bagi perempuan pejuang lingkungan. Relasi perempuan dengan alam dianggap sebagai ancaman negara untuk meraup keuntungan bagi para pemilik modal sebesar-besarnya tanpa memerhatikan dampaknya kepada masyarakat adat yang sudah lama bermukim di daerah tersebut. Perjuangan perempuan bahkan dianggap menyalahi rezim gender yang berlaku. Jika pembiaran terhadap kekerasan terhadap perempuan pejuang lingkungan dibiarkan, maka negaralah yang harusnya dimintakan pertanggungjawaban.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close