Betapa sebuah hal yang membahagiakan, Buku Kajian Kekerasan Berbasis Gender di Tempat Kerja ini dapat hadir di tangan teman-teman semua. Kekerasan Berbasis Gender diangkat menjadi tema besar dalam kajian ini dengan maksud untuk menggambarkan bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan itu tidak terjadi secara acak melainkan terstruktur dan sistematis. Disebabkan oleh problem struktural yang tertanam dalam relasi tidak setara antara laki-laki dan perempuan, mewujud pada peran-peran gender yang diskriminatif dan subordinatif yang dilekatkan pada perempuan.
Kajian yang dilakukan dalam paruh akhir tahun 2017 ini merupakan satu dari sekian perjalanan panjang interaksi Perempuan Mahardhika dengan teman-teman buruh perempuan, khususnya mereka yang bekerja menjadi buruh garmen di KBN Cakung. Bukan satu atau dua kali Perempuan Mahardhika mendapatkan fakta, aduan tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh teman-teman buruh garmen perempuan. Kebutuhan untuk mendapatkan gambaran utuh, kompleksitas faktor penyebab dan dampaknya terhadap perempuan inilah yang kemudian melatarbelakangi Perempuan Mahardhika melakukan Kajian ini.
Dalam mengkaji tentang Kekerasan Berbasis Gender di tempat kerja, Perempuan Mahardhika berfokus pada dua hal, pertama tentang situasi pelecehan seksual pada buruh garmen perempuan dan kedua tentang pemenuhan hak maternitas. Bicara tentang pelecehan seksual memang bukan perkara mudah. Advokasi bentuk kekerasan ini belum banyak mendapat dukungan dari para pengambil kebijakan, atau belum ada Undang-undang di Negara kita yang secara komprehensif memuat soal ini. Seringkali laporan kekerasan seksual malah dibalik menjadi tuduhan bahwa hal tersebut adalah perasaaan si korban belaka, bahwa pernyataan korban adalah upaya untuk mencemarkan nama baik pelaku. Banyak korban akhirnya memilih bungkam dan menganggap pelecehan seksual sebagai hal yang wajar mereka terima.
Oleh karenanya, capaian yang telah dimiliki KBN Cakung atas perjuangan Komite Buruh Perempuan KBN, dalam hal ini adalah pemasangan Plang “Kawasan Industri Bebas dari Pelecehan Seksual”, pendirian posko yang berfungsi sebagai pengaduan dan pelaporan, yang kemudian bernama Posko Pembelaan Buruh Perempuan, memberi dukungan besar dalam proses penggalian data tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika.
Data yang terkumpul dan kemudian terolah dalam proses kajian ini tidak hanya memunculkan kesimpulan bahwa pelecehan seksual di KBN Cakung itu ada, namun juga betapa tinggi angka pelecehan seksual yang terjadi dan kemudian tidak dilaporkan oleh buruh perempuan tersebut. Suara para buruh perempuan yang terdokumentasi dalam kajian ini menjadi kekuatan untuk mendorong langkah penghapusan pelecehan seksual di tempat kerja menjadi lebih nyata.
Pada November 2017 lalu, bertepatan dengan peringatan satu tahun pemasangan Plang di KBN, telah terselenggara Dialog Sosial “Kawasan Berikat Nusantara Bebas dari Pelecehan Seksual”. Dihadiri oleh pihak perusahaan, serikat buruh yang ada di KBN Cakung, dan pemerintah serta pihak-pihak terkait lainnya. Tingginya jumlah buruh yang tidak melaporkan menjadi landasan untuk meningkatkan efektivitas mekanisme pengaduan dan pelaporan yang ada. Usulan tentang pemasangan Plang serupa di dalam area produksi pun mendapat tanggapan positif dari perwakilan perusahaan yang hadir dalam Dialog Sosial tersebut.
Walaupun belum ada peraturan perundangan yang secara komprehensif memuat tentang hal ini, namun Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual (SE.03/MEN/IV/2011) menjadi hal yang sangat penting untuk disosialisasikan secara luas guna mendukung upaya penghapusan pelecehan seksual di tempat kerja.
Selanjutnya, fokus kajian tentang pemenuhan hak maternitas buruh. Membanding dengan pelecehan seksual, perbedaan yang mencolok mungkin terletak pada kekuatan aturan yang mengatur hal ini. Hak maternitas buruh telah memiliki payung hukum yang jelas dalam UU Ketenagakerjaan kita (UUK 13/2003). Namun begitu, kajian ini menemukan hasil yang mengejutkan yaitu 50% buruh garmen perempuan merasa takut saat hamil. Hasil kajian yang menelusuri tentang rasa takut, khawatir dan tidak aman yang dirasakan oleh buruh hamil ini, hadir dengan harapan agar beragam pihak memiliki pemahaman yang komprehensif mengapa pemenuhan hak maternitas bagi buruh sulit untuk didapatkan.
Akhir kata, semoga buku kajian ini dapat menjadi sarana bagi teman-teman semua untuk lebih dalam memahami situasi buruh perempuan, dan mampu menyumbang gagasan untuk menajamkan upaya advokasi pemenuhan hak-hak buruh perempuan yang telah berjalan selama ini. Terima kasih.
Buruh Perempuan adalah Kekuatan!
Tertanda,
Mutiara Ika Pratiwi
Sekretaris Nasional
[…] carried out by Mahardhika also highlights that workplace sexual violence is a severe issue; for example, one study showed that 423 garment workers from a total 747 in the Berikat Nusantara Zone (KBN) […]
[…] Perempuan Mahardhika, sebuah organisasi feminis di Indonesia membuat laporan penelitian berjudul Pelecehan Seksual dan Pengabaian Hak Maternitas Pada Buruh Garmen: Studi Buruh Garmen Perempuan di K…. Studi tersebut menyebutkan bahwa 56,5% dari 773 buruh perempuan di 38 perusahaan garmen pernah […]
[…] itu bukan asumsi semata dari penulis. Perempuan Mahardhika dalam kajiannya tentang Kajian Kekerasan Berbasis Gender di KBN Cakung. Pada Periode 2015-2017 masih ditemukan […]