Hingga hari ini belum ada kerangka yang dapat disepakati bersama untuk dapat mengakui apa itu kekerasan dalam dunia kerja. Namun fakta yang ada di lapangan, kita membutuhkan kerangka tersebut untuk dapat menjawab berbagai tantangan yang ada di dunia kerja. Baik pekerja yang diinformalkan (seperti pekerja rumah tangga, pengasuh, pedagang kaki lima dan lainnya) dan pekerjaan yang dianggap formal pun tidak dapat bebas dari kekerasan yang hingga hari ini sulit diakui.
Melalui serial webinar 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berjudul Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 190 Untuk Memberi Perlindungan Pekerja Perempuan yang diselenggarakan oleh Perempuan Mahardhika pada 27 November 2020, Dela Feby, asisten koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan memaparkan mengenai laporan kekerasan yang masuk perihal kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Ia mendapati bahwa pekerja rumah tangga tidak hanya mendapatkan kekerasan fisik seperti dipukul, dan dianiaya, namun ia juga mendapatkan kekerasan psikis seperti pembatasan komunikasi dan pergaulan sosialnya oleh majikannya. Selain itu pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan juga lebih rentan mendapatkan kekerasan seksual seperti perkosaan, pelecehan, hingga pengiriman video porno oleh majikan). Bentuk kekerasan yang lainnya adalah kekerasan ekonomi seperti gaji yang tak dibayarkan dan ditahan atau gaji yang tidak layak dengan upah kerja yang semestinya. Selain majikan, pelaku kekerasan bisa dilakukan oleh agen penyalur dan Yayasan.
Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020, Selain kekerasan dalam ranah personal (75%), Komnas Perempuan juga mencatat bahwa kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah komunitas berada pada posisi kedua dengan persentase kasus 24%. Kekerasan di dalam komunitas kemudian dipecah lagi menjadi cyber crime (40%), kekerasan di wilayah tempat kerja (22%), tempat tinggal (22%), layanan publik (8%), pendidikan (4%), dan 18 kasus adalah kekerasan terhadap buruh migran dan kasus trafficking (perdagangan manusia)
.
Kekerasan terhadap buruh migran berupa pemukulan, penganiayaan, pembatasan komunikasi, gaji yang tak dibayar dan ditahan, identitas ditahan majikan/ penyalur dan lain sebagainya. Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang terjadi pada ranah komunitas berupa kekerasan seksual, psikis, ekonomi dan fisik.
Selain itu buruh perempuan yang bekerja di pabrik mengalami mengalami berbagai kekerasan yang meliputi kekerasan yang disebutkan diatas. Buruh perempuan mendapatkan pelecehan seksial oleh rekan kerja, atasan hingga tenaga asing. Buruh perempuan juga mengalami kekerasan ekonomi seperti gaji yang tidak dibayar, hingga menetapkan perempuan yang sudah menikah dan memiliki tanggunga sebagai orang yang lajang sehingga ia membayar pajak lebih mahal.
Bagi buruh perempuan yang hamil, ia sering dimutasi hingga di PHK dengan tuduhan pengrusakan mesin. Ia juga dipekerjakan hingga malam hari bersama buruh perempuan lainnya yang tidak hamil tanpa adanya asupan gizi tambahan dan kompensasi kendaraan antar jemput.
Karena masyarakat yang masih patriarkal, buruh perempuan yang pulang terlalu malam menggunakan transportasi ojeg sering harus berhadapan dengan suami yang menentang pekerjaannya karena membuatnya pulang terlalu malam. Sehingga buruh perempuan tak hanya mengalami kekerasan fisik saja namun kekerasan psikis.
Kekerasan yang didapati buruh perempuan di rumah seringkali tidak mendapatkan pengakuan. Padahal seringkali perempuan yang hidup dalam masyarakat patriarkal masih mendapatkan pertentangan dari suami yang menolak dirinya untuk bekerja, sehingga dapat berujung pada penghilangan akses kerja terhadap perempuan itu sendiri. Hal-hal seperti ini banyak tidak diakui oleh masyarakat dan masih dirasa jauh oleh komunitas dunia kerja, namun segala bentuk-bentuk kekerasan dan tempat-tempat yang dipaparkan Komnas Perempuan terkait wilayah terjadinya kekerasan semua terjadi di dunia kerja.
Dunia kerja juga melingkupi rumah, transportasi keberangkatan dan kepulangan, ruang-ruang komunikasi hingga perjalanan dinas dan pelatihan. Ia melingkupi banyak hal. Namun karena minimnya pengakuan terhadap kekerasan maka pekerja terutama pekerja perempuan yang berada di sektor yang diinformalkan dan bekerja dengan sistem kontrak seringkali mendapatkan intimidasi dan diskriminasi setiap mereka berbicara mengenai kekerasan yang terjadi apdanya. Perempuan pekerja seringkali dianggap sebagai pekerja yang masih lajang sehingga seringkali ia tidak mendapatkan hak kerja layaknya.
Melihat adanya berbagai bentuk kekerasan maka dibutuhkan kerangka yang dapat mengakui dan menjawab permasalahan kekerasan di dunia kerja karena ia tidak mengenal batasan. Kita juga membutuhkan kerangka yang dapat memiliki perspektif gender dan inklusif terhadap kebutuhan pekerja hari ini. Oleh karena itu ILO (International Labour Organization – Serikat Pekerja Internasional) mengeluarkan Konvensi ILO 190 (KILO 190) tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Melalui konvensi ini, negara yang meratifikasi konvensi tersebut dapat berupaya untuk mengakui bentuk-bentuk kekerasan yang tak mengenal batasan ruang dan waktu yang dapat terjadi di luar jam kerja dan di luar tempat kerja konvensional seperti kantor, sehingga pekerja mendapatkan kerja layak yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KILO 190 berusaha melindungi pekerja yang sebelumnya ketakutan untuk mengadukan kasusnya. Namun hanya KILO 190 lebih spesifik melihat potensi munculnya pelecehan dan kekerasan yang dapat terjadi di tengah pengaturan dan bentuk kerja yang terus berubah bersamaan dengan kemajuan teknologi dunia.