Diskriminasi Terhadap Perempuan Disabilitas di Dunia Kerja

Perempuan disabilitas seringkali luput dari sorotan kekerasan terhadap perempuan. Terlebih lagi disabilitas yang dimiliki perempuan menghambatnya mendapatkan bantuan dan penanganan paska kekerasan yang dialaminya. Dewi Tjakrawinata serorang aktifis perempuan yang fokus terhadap isu disabilitas tergabung dalam Webinar 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berjudul “Pentingnya Ratifikasi Konvensi ILO 190” bersama Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja pada tanggal 27 November 2020, menyatakan “Data tentang perempuan disablitas yang bekerja di tempat formal hampir tidak ada ada, kecuali jika ia bekerja di organisasi penyandang disabilitas atau OPD.” Artikel ini merupakan artikel dari presentasi Dewi pada webinar tersebut.

Di dunia kerja yang formal jarang sekali ada perempuan disabilitas yang bekerja. Hal ini dikarenakan karena dunia kerja yang tidak inklusif. Walaupun sudah ada kuota untuk pekerja disabilitas, masalah ketidakinklusifan ini juga diperberat dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja. Kuota yang sebelumnya diberikan kepada kelompok disabilitas, kini hilang. Bahkan adanya keharusan kuota pun belum tentu dijalani oleh perusahaan dan sering dilanggar, apalagi jika tidak ada keharusan untuk memperkerjakan orang dengan disabilitas.

Keragaman disabilitas pun belum bisa diterima oleh perusahaan dan instansi negara. Terbukti dengan ketiadaan orang-orang dengan disabilitas intelektual yang turut berpartisipasi dalam angkatan kerja di sektor formal.

Syarat untuk masuk ke dalam sektor formal, seringkali hanya mengizinkan disabilitas daksa dan disabilitas tuli untuk dapat mengisi posisi tertentu. Sementara posisi kerja untuk disabilitas mental dan intelektual tidak ada dan seringkali dihilangkan dalam pengumuman lowongan kerja. Dunia kerja yang hari ini tidak menghargai keragaman disabilitas.

Salah satu syarat dalam lowongan kerja yang sering kita temui yaitu sehat jasmani dan rohani. Persyaratan ini tentunya secara sistemik meminggirkan orang-orang dengan disabilitas. Orang dengan disabilitas sering dianggap tidak sehat jasmani karena sisi medis yang memperlihatkan fisik yang tidak dianggap sehat seperti orang yang memiliki abilitas, maka akan dianggap tidak sehat.

Lowongan kerja yang bias disabilitas mewajibkan sehat jasmani dan rohani, menyebabkan orang dengan disabilitas yang hendak melamar pekerjaan ditolak sebelum melamar. Hal ini menyebabkan ketiadaan data pekerja dengan disabilitas dalam angkatan kerja. Peminggiran ini juga menunjukkan sebuah bentuk kekerasan yang menghilangkan hak untuk kerja layak dari orang disabilitas terutama perempuan dengan disabilitas dan merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam dunia kerja. Maka tak heran jika data mengenai perempuan disabilitas yang mengalami kekerasan dalam dunia kerja tak akan ditemukan.

Ketika diterima dalam dunia kerja, perempuan dengan disabilitas pun sering mendapatkan bentuk kekerasan seperti pelecehan. Menurut pengakuan pekerja dengan disabilitas cacian yang didapatinya berupa “Masih bagus lu diterima kerja, lu kan cacat.” Hal ini menunjukkan seolah-olah bahwa orang dengan disabilitas tidak berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

Kurangnya perspektif mengenai disabilitas dan inklusi juga menyebabkan berbagai macam bentuk diskriminasi. Disabilitas seorang pekerja sering dijadikan alasan untuk mengupah seseorang dengan disabilitas dengan upah yang lebih rendah dari rekan kerjanya yang non disabilitas. Pekerja dengan disabilitas juga sering ditempatkan pada posisi yang minim dengan akses, contohnya: pekerja disabilitas yang menggunakan kursi roda ditempatkan di lantai tinggi sebuah gedung padahal tidak ada akomodasi lift di kantor. Hal ini tentunya menyulitkan pekerja dengan disabilitas. Tak jarang ia dipaksa untuk menyesuaikan dengan keadaan orang-orang non-disabilitas yang memiliki akses untuk melakukan apapun tanpa hambatan. Tempat ia bekerja tidak mau menyanggupi untuk dapat memberikannya askes untuk bekerja dengan maksimal. Bahkan tak jarang hal ini disengaja untuk membuat pekerja dengan disabilitas tidak betah dan mengundurkan diri.

Selain disabilitas yang terlihat secara fisik, pekerja dengan disabilitas mental seringkali tidak mengakui mengenai kondisi yang ia miliki. Hal ini dikarenakan ia takut tidak diterima, bahkan ketika ketahuan saat sedang relapse, ia akan langsung dipecat. Stigma yang melekat pada orang dengan disabilitas mental yaitu orang yang suka ngamuk dan menakutkan membuatnya tidak bisa memiliki kesempatan untuk ikut mengembangkan jenjang karir, sehingga mereka lebih cenderung untuk menyimpan kondisinya dengan dirinya sendiri. Ia pun dijauhkan dari akses terhadap pelatihan dan akomodasi lainnya karena sering dianggap mengganggu kemajuan perusahaan.

Menurut Dewi Tjakrawinata, tidak ada alasan untuk Indonesia tidak meratifikasi konvensi ILO 190. “Konvensi-konvensi lain yang menjadi landasan KILO 190 sudah diratifikasi oleh Indonesia (seperti deklarasi universal hak asasi manusia, konvensi tentang hak sipil dan politik hingga konvensi hak-hak penyandang disabilitas, -red).” KILO 190 lebih detail menjabarkan, lebih tegas dan terstruktur dalam memberikan perlindungan bagi pekerja terutama pekerja dengan disabilitas, serta membebaskannya dari kekerasan di dunia kerja.

Konvensi ILO 190 juga mengakui segala kekerasan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja perempuan disabilitas. Tentunya ratifikasi KILO 190 akan menghilangkan segala hambatan pekerja perempuan disabilitas untuk bekerja, dan bahkan menghentikan praktik-praktik kerja yang meminyingkirkan pekerja disabilitas dari hak kerja layak.

Tonton ulang siarang webinarnya di laman Perempuan Mahardhika di Facebook.

Fira Bas

Seorang feminis Jawa yang sesekali melakoni sebagai dokter gigi serta melawan segala ketidakmungkinan untuk menemukan cinta, kehidupan, dan semangat hidup.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close