Ikatan Buruh Perempuan
Pernyataan Bersama – Hari Marsinah 8 Mei 2021
KPBI – FSPBI – FPBI – FSBPI – SP Danamon – KSPN – Garteks – Perempuan Mahardhika – Pelangi Mahardhika – SERBUK – GSPB
Malam Renungan Marsinah: Usut Tuntas Kasus Marsinah, Pertahankan Demokrasi!
Ikatan Buruh Perempuan, 7 Mei 2021 – Buruh perempuan dari berbagai sektor di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Buruh Perempuan akan menyelenggarakan Malam Renungan Marsinah, 8 Mei 2021. Malam Renungan Marsinah 8 Mei 2021 ini dilakukan secara tatap muka di depan Gerbang KBN Cakung Jakarta Utara dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, buruh perempuan yang tersebar di berbagai titik juang di seluruh penjuru negeri akan hadir melalui jejaring internet.
Usut Tuntas Kasus Marsinah
Pada peringatan Hari Ditemukannya Jasad Marsinah ini, Ikatan Buruh Perempuan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Indonesia yang selama 28 tahun tidak kunjung menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Marsinah.
Marsinah adalah salah satu dari buruh-buruh PT CPS Porong Sidoarjo yang kala itu getol menuntut haknya. Setelah aksi 3-4 Mei 1993, PT CPS menjanjikan akan memenuhi tuntutan-tuntutan buruh yang bersifat normatif. Namun, kemudian Marsinah hilang pada 5 Mei 1993, lalu jasadnya ditemukan pada 8 Mei 1993 di Jegong Wilangan Nganjuk, 100 km lebih dari Sidoarjo, dengan kondisi tubuh penuh siksaan dan kekerasan seksual.
Kematian Marsinah masih merupakan misteri. Hingga kini, pelaku utama penculikan, perkosaan, penyiksaan dan pembunuhan Marsinah belum juga diungkap. Orang-orang yang pernah dihukum atas tuduhan ini rupanya hanya kambing hitam belaka.
Kasus Marsinah adalah bukti upaya pembungkaman suara buruh, pemberangusan wadah-wadah perjuangan buruh, kekerasan terhadap perempuan, juga pembodohan dan pemiskinan– oleh pemilik modal dan militeristik Orde Baru yang mempersempit kesempatan rakyat untuk menjadi sejahtera.
Pertahankan Demokrasi
Pada Hari Marsinah, Ikatan Buruh Perempuan Indonesia menggemakan harapan terwujudnya demokrasi tanpa hutang penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM. Bukan dengan memaafkan pelaku, melainkan dengan mengusut tuntas kasusnya, serta mendera pelakunya dengan hukum yang seadil-adilnya.
Tanpa pengusutan tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu, mustahil demokrasi yang sejati bisa diraih dan impunitas para pelaku pelanggar HAM justru membuka kemungkinan terjadi lagi di kemudian hari. Sejak jatuhnya militerisme Orde Baru, ruang demokrasi sudah terbuka, namun peluang penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu masih jauh dari jangkauan. Sebaliknya, ruang demokrasi perlahan namun pasti mulai dipersempit kembali yang berakibat meningkatnya kriminalisasi aktivis gerakan rakyat, kekerasan pada rakyat yang memperjuangkan hak hingga pembrangusan serikat pekerja.
Menyadari hal tersebut, Ikatan Buruh Perempuan mengecam Pemerintah Indonesia atas terjadinya represi, intimidasi dan kriminalisasi yang terus dilakukan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak-hak hidupnya, yang justru menambah jumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Intisari: Malam Renungan Marsinah
Marsinah adalah kasus pelanggaran HAM masa lalu yang tidak dituntaskan, mengenang Marsinah adalah melawan lupa.
Mengingat Marsinah berarti memanggil kembali ingatan akan ketiadaan ruang demokrasi di negeri ini. Di masa kini, ruang demokrasi dipampatkan, dengan pandemi dijadikan pembenaran.
Lawan!