Data yang diolah KOMPAS dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tahun 2012-2022 menunjukkan, sebanyak 41% PRT mengalami kekerasan psikis seperti pelecehan, perendahan, isolasi/penyekapan, penahanan dari agen penyalur. Angka ini tidak jauh berbeda dengan kekerasan secara ekonomi, sebanyak 37%. Kekerasan ekonomi dikategorikan seperti upah tidak dibayar, pemotongan upah, tidak mendapat THR dan pemecatan. Urutan ketiga, sebanyak 22% dari kasus kekerasan yang menimpa PRT berupa multi kekerasan, yang meliputi kekerasan psikis, ekonomi, seksual, pencideraan hingga luka parah (Kompas, 02/11/2021).
Berkaca dari banyaknya persoalan yang dihadapi oleh PRT di Indonesia, beberapa negara menegakkan dukungan kesejahteraan PRT melalui undang-undang. Diantaranya Ketentuan Sektoral yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Afrika Selatan, Undang-Undang PRT di Chile, dan Undang-Undang Batas Kasambahay di Filipina. Ketiga negara ini memiliki undang-undang yang melindungi PRT, sehingga PRT dan keluarganya dapat hidup layak dan terjamin. Jaminan hukum tersebut meliputi, perjanjian kerja tertulis yang berisi kejelasan upah, jam kerja, istirahat harian, libur, lembur, jaminan sosial, cuti, pesangon, akhir hubungan kerja, kebebasan berserikat, dan batasan usia pekerja.
Sistem pengupahan PRT di ketiga negara tersebut menggunakan Standar Upah Minimun. Hanya saja, di Filipina penerapan besaran upah dipecah menjadi tiga lokasi, yaitu Ibu kota, provinsi, dan kabupaten. Jam kerja dan waktu istirahat PRT juga diatur secara jelas dalam kontrak kerja, sehingga pemberi kerja perlu memperhatikan waktu istirahat bagi PRT. Beberapa negara menerapkan standar waktu kerja antara 40-50 jam per minggu, di atas itu merupakan waktu lembur dan harus dibayar. Mengingat PRT merupakan pekerja dan menggunakan tenaganya, maka penting untuk memberikan waktu istirahat demi kesehatan dan produktifitas kerja.
Setiap PRT memperoleh berbagai jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Mengingat besarnya jumlah perempuan yang menjadi PRT, maka cuti melahirkan menjadi pertimbangan khusus. PRT diberikan hak untuk mengambil cuti melahirkan dan dilindungi dari pemutusan kerja setelah melahirkan. Tentu saja, PRT yang mengambil cuti tersebut tetap memperoleh upah secara penuh. Sebagai contoh di Chile, PRT mendapatkan cuti melahirkan selama 18 minggu dengan gaji dibayar penuh oleh Jamsostek. Tidak boleh dipecat selama hamil dan menyusui hingga anak berusia satu tahun. Apabila sakit, baik PRT ataupun anggota keluarga, PRT berhak mengambil cuti dan upah tetap dibayar penuh (Tungku Menyala, 19/06/2022). Ketentuan cuti ini juga berlaku di Afrika Selatan dan Filipina dengan jangka waktu pengambilan cuti ditentukan masing-masing negara.
Pemberi kerja juga mendaftarkan PRT ke Dinas Ketenagakerjaan, dengan begitu pekerja akan memperoleh jaminan sosial. Jaminan tersebut meliputi, jaminan kecelakaan kerja, jaminan tunjangan melahirkan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan pengangguran, dan jaminan pesangon. Seperti di Filipina, setiap bulan PRT mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan yang masing-masing dikelola oleh badan yang berbeda-beda. Untuk Jaminan Ketenagakerjaan ada dua jenis. PRT dengan upah di bawah sekitar Rp. 1.500.000,- maka ditanggung pemerintah. PRT dengan upah di atas Rp. 1.500.000,- maka pembayaran ditanggung PRT sebesar 3,6% dan majikan sebesar 7,3% (Konde, 15/02/2022). Jaminan sosial ini juga berlaku di Negara Chile dan Afrika Selatan. Adanya perlindungan bagi PRT ini dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dari kemiskinan dan produktifitas kerja PRT menjadi semakin baik. Dengan demikian, tidak hanya menguntungkan bagi PRT namun juga bagi pemberi kerja.
Kebebasan PRT berserikat di ketiga negara ini juga merupakan faktor pendukung berjalannya relasi yang setara antara majikan dan PRT. PRT memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dan memahami segala hak dan kewajiban atas kerja mereka. Mampu menuntut hak jaminan perlindungan bagi dirinya yang kemudian berdampak baik pada kehidupan mereka dan keluarga. Pentingnya kesadaran masyarakat atas kerja layak dan perlindungan hukum bagi PRT menjadi faktor utama lain agar tidak adanya pelanggaran atas hak PRT. Kesadaran itu terbentuk dari massivenya advokasi dan kampanye atas hak kelayakan dan perlindungan bagi PRT. Seperti yang dilakukan oleh negara Afrika Selatan dan Filipina dalam melibatkan banyak gerakan-gerakan dari organisasi non-pemerintah bahkan pemerintah untuk melakukan advokasi dalam perlindungan PRT.
Segala bentuk kesejahteraan di atas tentu saja diperoleh dengan menerapkan satu hal yang bersifat fundamental, yaitu kontrak kerja antara pemberi kerja dan PRT. Para pemberi kerja diharuskan untuk mendaftar para pekerja ke Dinas Ketenagakerjaan sehingga dapat dilakukan pengawasan terhadap pekerja. Kontrak kerja inilah yang menjadi dasar bagi PRT dan pemberi kerja untuk saling memahami hak dan kewajibannya. Disinilah keuntungan bagi kedua belah pihak, apabila terjadi pelanggaran, maka kontrak dapat dibatalkan atau diproses berdasarkan hukum.
Perlindungan secara hukum yang diberikan oleh beberapa negara menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi PRT. Disamping itu, membentuk kesinambungan relasi kerja antara majikan dan PRT yang setara dan menguntungkan. Namun, kesejahteraan dan keadilan tersebut masih belum berlaku di Indonesia. Barangkali Indonesia bisa belajar dari beberapa negara yang telah memiliki aturan yang mengatur PRT dan Majikan sebagaimana di atas. Karena PRT adalah pekerja, yang memiliki hak untuk hidup layak dan sejahtera.
Rujukan:
1. Kompas, 02/11/2021. Panggil Mereka Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu. Tersedia di https://www.kompas.id/baca/riset/2021/11/02/panggil-mereka-pekerja-rumah-tangga-bukan-pembantu
2. Peraturan Tentang Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia. Organisasi Perburuhan Internasional Jakarta. Tersedia di https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_122275.pdf
3. Tungku menyala, 19/06/2022. Praktek Baik Perlindungan PRT di Filipina dan Chile, Kapan Indonesia Seperti Mereka?. Tersedia di https://www.tungkumenyala.com/praktek-baik-perlindungan-prt-di-filipina-dan-chile-kapan-indonesia-seperti-mereka/
4. Konde, 15/02/2022. Tak Diakui Sebagai Pekerja: 18 Tahun Pekerja Rumah Tangga Diabaikan Negara. Tersedia di https://www.konde.co/2022/02/tak-diakui-sebagai-pekerja-18-tahun-pekerja-rumah-tangga-diabaikan-negara.html/