Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Indonesia: KRIMINALISASI AKTIVIS MUDA ADALAH TEROR TERHADAP DEMOKRASI

Kekerasan dan kriminalisasi terhadap Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation) beserta aktivis muda lainnya seperti Khariq Anhar, Syahdan Hussein, Muzaffar Salim, Figha Lesmana, Saiful Amin dan Laras Faizati serta puluhan aktivis muda yang ditahan hari ini adalah teror bagi demokrasi Indonesia. Beberapa dari mereka tidak hanya ditangkap, ditahan, namun mengalami penganiayaan, penyiksaan, dan penculikan paksa. Satu korban, alumni muda  Universitas Padjajaran di Bandung hingga kini mengalami koma. Tiga orang muda lainnya, Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputrodewo masih hilang hingga kini.   

Perlu diingat bahwa mereka adalah orang muda yang melaksanakan kewajiban warga negaranya dengan berpartisipasi dalam ruang politik untuk menjamin adanya kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Mereka berhak atas jaminan dan perlindungan dari negara. Ruang politik orang muda semestinya dapat dijamin, tidak hanya ketika Pemilu berlangsung, namun juga di ruang partisipasi politik non-formal seperti demonstrasi, aktivisme digital serta komunitas isu sektoral untuk memajukan politik kewargaan di tengah pendidikan politik yang lemah di sektor pendidikan formal.

Pada Pemilu 2024, pemilih muda (Gen Z dan Milenial) mencapai lebih dari 52% dari total daftar pemilih tetap, hal ini menjadikan mereka sebagai elemen masyarakat paling strategis dalam peta politik elektoral. Namun, partisipasi mereka tidak bisa hanya dinilai sebatas dari pemungutan suara untuk pemenangan dalam kontestasi politik semata. Partisipasi mereka semestinya juga dihargai dalam sektor non-formal dan menjadikan sektor tersebut sebagai ruang aman tanpa ancaman kekerasan aparat dan ruang stigmatisasi kerusuhan. 

Pada 1 September 2025, Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation ditangkap oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas tuduhan menghasut orang-orang untuk menentang penguasa umum dan melakukan kekerasan. Penangkapan atas tuduhan yang serupa juga terjadi pada Syahdan Hussein (admin akun Gejayan Memanggil), Muzaffar Salim (Lokataru), Figha Lesmana (influencer), Laras Faizati (pegawai). Hal serupa juga  dialami Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa asal Riau pada 29 Agustus 2025 serta Saiful Amin di Kediri yang ditangkap oleh Polres Kediri pada tanggal 2 September 2025 atas tuduhan penghasutan. 

Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran publik atas tindakan represif aparat yang sebelumnya telah menangkap ribuan demonstran di berbagai wilayah dengan tuduhan keterlibatan dalam kerusuhan. Selain itu, di saat publik menuntut transparansi dan akuntabilitas kepolisian atas tewasnya sedikitnya 10 orang selama demonstrasi, aparat justru memprioritaskan proses hukum terhadap mereka yang menyuarakan pendapat di ruang publik dan media sosial. 

Situasi juga diperkeruh dengan narasi yang dilontarkan oleh beberapa aktor pemerintah yang menyebutkan penyelesaian kriminalisasi ini dapat dilakukan dengan jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Hal ini adalah narasi yang menyesatkan. Restorative Justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pelaku dan korban melalui mediasi penal dengan tujuan menghasilkan penyelesaian yang memulihkan. Hal ini hanya dapat dilakukan untuk yang benar-benar secara jelas tindak pidana dan jelas kedudukan pelaku dan korban. Dalam hal ini, ketika tuduhan pidana yang dijatuhkan adalah bentuk kriminalisasi tanpa dasar, tidak jelas siapa korban tindak pidananya, maka tidak tetap dilakukan penyelesaian restorative justice. Apalagi jika landasan restorative justice tersebut didasarkan pada Peraturan Polisi No. 8 tahun 2021, yang bermasalah pada aspek akuntabilitas, tanpa safeguard pelaksanaan perdamaian, bahkan diperbolehkan dilakukan di tahap penyelidikan tanpa pengawasan lembaga lain semisal jaksa ataupun peradilan. 

Lebih lanjut, alih-alih memberikan penjaminan atas partisipasi publik, khususnya terhadap partisipasi orang muda dan remaja pada ruang politik non-formal, aparat dan penyelenggara negara kerap kali membalasnya dengan tindakan represifitas dan kriminalisasi. Yang disampaikan oleh para aktivis muda ini merupakan hak konstitusionalnya, kekacauan yang terjadi pada gelombang demonstrasi adalah akibat dari lalainya aparat keamanan dalam memberikan pemenuhan atas kebebasan berkumpul dan berpendapat. Minimnya ruang politik formal dimana ketika partai politik masih dikuasai oleh elite politik tua dan dinasti politik yang menjadikan orang muda dan remaja sebagai aksesoris politik semata membuat orang muda sulit untuk memiliki ruang partisipasi bermakna. Banyak orang muda merasa karena adanya politik ketakutan ini membuat mereka merasa enggan untuk memberikan partisipasi langsung, atau terlibat dalam politik karena kerap kali mereka dihadapkan pada kekerasan oleh negara sehingga hal ini membuat tingkat berpikir orang muda dan remaja pun semakin menurun. 

Situasi yang menimpa Delpedro dkk hanya menambah cerminan buruk kualitas demokrasi di Indonesia hari ini dan penegakan hukum yang dipakai secara sewenang-wenang oleh penguasa. Tentu saja, hal ini semakin membuat partisipasi politik orang muda dan remaja kian menurun, indeks demokrasi Indonesia yang semakin menyusut serta ruang kebebasan sipil yang semakin tertutup. Padahal, Indonesia sendiri masih bagian dari Dewan HAM PBB yang semestinya dapat mengimplementasikan berbagai standar aturan hukum HAM internasional dalam menjamin kebebasan sipil dan politik. Berdasarkan siaran pers dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi setidaknya terdapat 8 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia terhadap ditangkap dan ditahannya Delpedro dkk hari ini. 

 

Serangkaian tindakan Aparat Kepolisian di atas telah jelas mengancam kebebasan sipil khususnya hak berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum serta melanggar berbagai ketentuan undang-undang terkait seperti UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Peraturan Kepolisian Kepolisian RI Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami, koalisi masyarakat sipil meminta:

    1. Presiden dan DPR RI segera melakukan reformasi penegakan hukum oleh Kepolisian melalui perubahan fundamental terhadap struktur, kultur, dan kewenangan Polri;
  • Kementerian HAM RI segera mendorong untuk memastikan penghentian proses hukum terhadap para aktivis dan pegiat media sosial serta mendorong terbentuknya TGPF atas peristiwa yang terjadi pada tanggal 25-31 Agustus 2025.
  1. Kapolri untuk memerintahkan kepada seluruh kantor kepolisian di daerah agar segera melakukan penangguhan penahanan dan menghentikan seluruh proses hukum terhadap beberapa aktivis dan pegiat media sosial yang dikriminalisasi. Hentikan juga narasi menyesatkan penyelesaian dengan restorative justice. Polisi harus bekerja serius dengan mengusut penyebab kematian 10 orang dalam demonstrasi sepanjang tanggal 25-31 Agustus 2025 serta melaksanakan proses pidana terhadap para pelaku; 
  2. Pengawas Internal Polri, seperti Kadiv Propam, Irwasum, Karowassidik untuk melakukan pengawasan dan supervisi terhadap tindakan penyidik di tingkat Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Serta melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran selama demonstrasi dan penyidikan; 
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera melakukan koordinasi kepada Penyidik dan Aparat Kepolisian terkait penafsiran pasal-pasal karet UU ITE dengan perspektif Hak Asasi Manusia untuk menghentikan kriminalisasi ekspresi;
  4. Lembaga Negara Pengawas Eksternal Kepolisian, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk melakukan pemantauan terhadap temuan dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum sepanjang 25-31 Agustus 2025, proses penegakan hukum terhadap Delpedro Marhaen dkk., serta melakukan upaya preventif dan korektif sesuai dengan mandat dan kewenangan masing-masing lembaga serta melaporkannya secara berkala kepada publik serta memastikan para tahanan tidak dibatasi untuk mendapatkan akses dengan dunia luar dan juga pemenuhan hak-haknya selama di dalam tahanan.
  5. Perusahaan media sosial, utamanya Google, Meta, Twitter/X dan Tiktok, untuk melindungi privasi dan data pribadi para pembela HAM yang menjadi korban kriminalisasi ekspresi, dengan menolak segala bentuk permintaan pengurus negara maupun aparat penegak hukum untuk membuka data para aktivis yang berada di masing-masing platform.

Lembaga yang mendukung:

  1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. LBH Jakarta
  4. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  5. Greenpeace Indonesia
  6. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
  7. Imparsial
  8. Asosiasi LBH APIK
  9. LBH Pers
  10. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  11. Transparency International Indonesia (TII)
  12. Trend Asia
  13. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
  14. Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia
  15. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  16. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)
  17. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)
  18. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)
  19. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
  20. Amnesty International Indonesia (AII)
  21. LPKSM Yasa Nata Budi
  22. Lingkar Studi Feminis (LSF)
  23. KomiteoPolitik Jakarta-Banten
  24. Indonesia Cemas 
  25. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
  26. ELSAM
  27. Bareng Warga
  28. Social Justice Indonesia (SJI)
  29. Perempuan Mahardhika
  30. Perempuan Mahardhika Jakarta
  31. Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi
  32. Solidaritas Perempuan
  33. Partai Hijau Indonesia
  34. Public Virtue Research Institute
  35. Salam 4 Jari
  36. Dialokota
  37. IM57+ Institute
  38. The Institute for Ecosoc Rights 
  39. Suara Ibu Indonesia (SII)
  40. Komunitas Perempuan Berkisah 
  41. Yayasan Perempuan Indonesia Tumbuh Berdaya (Pribudaya) 
  42. Kenapa Harus Peduli
  43. Extinction Rebellion Indonesia
  44. LBH Masyarakat (LBHM)
  45. Jaringan GUSDURian Indonesia
  46. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
  47. IKABH – LBH IKADIN
  48. PJI – Perempuan Jaga Indonesia
  49. Artsforwomen Indonesia / Jaringan Peace Women Across the Globe network
  50. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
  51. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI-FoE Indonesia)
  52. Sajogyo Institute
  53. Lembaga Kajian Islam dan Sosial
  54. Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon
  55. Yayasan Penguatan Partisipasi
  56. IKOHI
  57. Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) 
  58. Aksi Kamisan Yogyakarta
  59. Social Movement Institute (SMI)
  60. Komite Politik
  61. Feminist Event
  62. Yayasan Srikandi Sejati Indonesia (YSS)
  63. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  64. Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta
  65. The Aceh Institute
  66. Sanubari Sulawesi Utara 
  67. Migrant CARE
  68. Social Research Center (SOREC) UGM
  69. Perempuan Indonesia Antikorupsi
  70. Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan
  71. KontraS Tanah Papua
  72. Kelompok Perempuan dan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K) Jawa Timur
  73. Sekolah Perempuan Kabupaten Gresik
  74. Sekolah Perempuan Kabupaten Lumajang 
  75. Progresip.id, media kelas pekerja
  76. Publish What You Pay (PWYP) Indonesia
  77. Institut KAPAL Perempuan
  78. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
  79. Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS) 
  80. Koalisi Perempuan Indonesia
  81. The Coalition against Transnational and Organized Crime (CATOC) 
  82. Jurusan Sosiologi FISIP Unsoed
  83. Yayasan Cahaya Guru (YCG)
  84. LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra)
  85. Kawula17
  86. Sawit Watch
  87. Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI)
  88. Jaringan Islam Antidiskriminasi (JIAD) Jawa Timur
  89. Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA)
  90. Kitsch TV
  91. Yayasan Citakita Generasi Indonesia 
  92. Veritas Hukum 
  93. Perkumpulan HuMa Indonesia
  94. FAMM Indonesia
  95. Indonesian Young Greens
  96. Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar 
  97. Pinggir.id
  98. YAPESDI
  99. WeSpeakUp.org
  100. Cangkang Queer
  101. Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Jawa Barat (PBHI JABAR)
  102. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA)
  103. Perkumpulan Kaoem Telapak
  104. Cakra Wikara Indonesia
  105. Daya Data Komunitas
  106. Yayasan Tifa
  107. Jaringan bersama nanga nanga sultra (jbn sultra)
  108. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)
  109. PAR Alternatif Indonesia
  110. Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan ( LPTP)
  111. Peace Leader Indonesia 
  112. Rumah pengetahuan Amartya
  113. Marsinah.ID
  114. Perkumpulan Pamflet Generasi
  115. Yayasan Rumah Kita Bersama Indonesia (Rumah KitaB)
  116. Institute of International Studies (IIS UGM)
  117. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN)
  118. Perkumpulan PRAKARSA
  119. Komunitas Taman 65
  120. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU
  121. Perkumpulan Samsara
  122. Save All Women and Girls
  123. Combine Resource Institution
  124. Sebaya Berdaya
  125. Ibu Berisik
  126. Climate Rangers Jogja

Individu yang mendukung:

  1. Fatia Maulidiyanti
  2. Maria Katarina Sumarsih
  3. Baskara Putra
  4. Andreas Harsono
  5. Meike Inda Erlina
  6. Zainal Arifin Mochtar
  7. Bivitri Susanti
  8. Dandhy Laksono
  9. Feri Amsari
  10. Eka Annash
  11. Haris Azhar
  12. Nurkholis Hidayat
  13. Iwan Nurdin
  14. Yati Andriyani
  15. Jumisih 
  16. Cholil Mahmud
  17. Intan Shabira Sumarsono
  18. Cho Yong Gi
  19. Teguh Aprianto
  20. Jorgiana Augustine
  21. Rendy Dharmawansyah
  22. Virdian Aurellio H
  23. Yoes C. Kenawas
  24. Cornelius Prabhaswara Marpaung
  25. Ika Ardina
  26. Bhima Yudhistira
  27. John Muhammad
  28. Bekti Wibowo
  29. Miya Irawati
  30. Violla Reininda
  31. Sasmito Madrim
  32. Kalis Mardiasih
  33. Dewi Kartika
  34. Lakso Anindito
  35. Yudi Kurnia
  36. Arivan Utama
  37. W Prasetio Salasa
  38. Sri Palupi
  39. Delpiero Hegelian
  40. Efraim Leonard
  41. Laode M. Syarif
  42. Melissa Kowara
  43. Rieswin Rachwell
  44. Ravio Patra
  45. Dania Joedo
  46. Chico Athalla
  47. Dea Anugrah
  48. Fathia Izzati
  49. Andhyta F. Utami
  50. Salsa Erwina
  51. Florida Andriana
  52. Sita Supomo
  53. Lukman Hakim Saifuddin
  54. Alissa Wahid
  55. Ririn Sefsani
  56. Siti Muniroh
  57. Arimbi Heroepoetri
  58. Hermawanto 
  59. Sandra Moniaga
  60. Mardiyah Chamim
  61. Ari Wibowo
  62. Amalinda Savirani
  63. Mohamad Shohibuddin
  64. Christ 
  65. Nuh Izzulhaq
  66. Neysa Naila
  67. Widodo Dwi Putro
  68. Kekek Apriana DH
  69. Swandaru 
  70. Dwi Sawung
  71. Mouna Wasef
  72. Saiful Mahdi 
  73. Wahyu Susilo
  74. Andy Yentriyani
  75. A.B. Widyanta
  76. Dyah Wirastri
  77. Salma Zulfa Nur Habibah
  78. Eva Ronita Sidauruk 
  79. Ratu Reszha Azizah Masruro 
  80. Rachel Hisanaah
  81. Devira Egistin
  82. Yuri Muktia
  83. Khairunisa Putri 
  84. Mia Siscawati
  85. Ardianingtyas Ibni Albar
  86. Mega Haditia
  87. Aryanto Nugroho
  88. Asterlita T. Raha
  89. Sri Lestari Wahyuningroem
  90. Nia Rafa Ayu
  91. Felly Ponto
  92. Mike Verawati Tangka
  93. Yuniyanti chuzaifah
  94. Yusnaningsi Kasim
  95. Henny Supolo Sitepu
  96. Muhammad Mukhlisin
  97. Mamik Sri Supatmi
  98. Ayut Enggeliah
  99. Delia Wildianti 
  100. Theresia Iswarini 
  101. Irwan Hidayana
  102. Linda Rosalina
  103. Abah Omtris
  104. Michelle Dyonisus
  105. Naufal Raihansyah
  106. Muhamad Burhanudin
  107. Arhammul Ummah
  108. Andovi Da Lopez
  109. Hariyadi
  110. Asrul Raman
  111. Veni Siregar
  112. Shanti Ayu
  113. M. Daerobi
  114. Christina Yulita
  115. Mohamad Irfan
  116. Subarman Salim
  117. Ferdhiyadi
  118. Sofyan Basri
  119. Ilyasa Ali Husni
  120. Irzal Yanuardi
  121. Dewi Tjakrawinata 
  122. Cep Ocim
  123. Paskah Irianto
  124. Abu Meridian
  125. Denik Puriati
  126. Elis Hart
  127. Sitti Aminah Syahidah
  128. resma
  129. ahmad nuryadin
  130. kaisar
  131. irwan.s
  132. makin
  133. nasrun
  134. Wisnu Adhi
  135. Firdaus Cahyadi
  136. Sumino
  137. Aam Izussalam 
  138. Redy Saputro 
  139. Nizamudin Imam Santoso
  140. Kandi Aryani Suwito
  141. Dian Septi Trisnanti
  142. Yael Stefany
  143. Sholeh Muria
  144. Hesti Anugrah Restu 
  145. Rebecca Liony
  146. diah kusumaningrum
  147. Reinhard Loris 
  148. Cindy Yohana
  149. Azizah Zubaer
  150. Nurun Nisa
  151. ferdhi putra
  152. Yanti HS
  153. Nurul Maulidya
  154. Muhammad Raafi
  155. Faiza Chairunnisa
  156. Vanessa Kezia 
  157. Dhania Salsha Handiani
  158. Aldyth Nelwan Airlangga
  159. Diego Jeremy Benedict Silalahi
  160. Suci Rahmalia Asih
  161. Wanggi Hoed
  162. Suciwati Munir



Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close