Perempuan Menuntut Hak Aborsi Aman

Memprotes untuk hak aborsi aman telah banyak dilakukan di beberapa negara, salah satunya Irlandia dan Polandia. Pada tahun 2017, masyarakat Irlandia turun ke jalanan untuk menuntut Amandemen Delapan dari Konstitusi Irlandia dicabut. Amandemen ini melarang hampir segala bentuk aborsi. Aksi protes di Irlandia ini dikenal dengan Strike 4 Repeal yang dilakukan pada 8 Maret 2017 dan dihadiri oleh ribuan kelompok perempuan, LSM, anak muda bahkan lelaki.

Tak lama setelah aksi Strike 4 Repeal, Irlandia mengadakan referendum pada Amandemen Tigapuluh Enam Konstitusi Irlandia yang memberikan legalisasi untuk aborsi. Sebelumnya perempuan tidak bisa mengakses aborsi kecuali untuk alasan medis. Hasil dari referendum tersebut menghasilkan 1,429,981 suara (66.40%) setuju

Kini perempuan di Polandia mengalami pemberhangusan hak-hak serupa. Pada tanggal 22 Oktober, sekitar 100,000 kelompok perempuan dan individual turun ke jalanan dalam merespon keputusan pengadilan tinggi yang melarang aborsi untuk janin yang diketahui memiliki kelainan tumbuh kembang. Padahal 98% aborsi legal yang terjadi di Polandia adalah karena janin yang memiliki kelainan tumbuh kembang. Dalam Podcast Woman’s Hour oleh BBC Radio (26 Oktober 2020), koresponden Adam Easton mengatakan bahwa keputusan ini dinilai tidak adil oleh kelompok perempuan karena dibuat ketika pandemi Covid-19 sedang berlanjut serta tanpa adanya pelibatan masyarakat melalui diskusi dan debat publik.

Protes yang berlangsung hingga berhari-hari ini melibatkan baik perempuan dan lelaki bersama seluruh lapisan dari masyarakat bergabung untuk protes. Bahkan banyak yang mengambil cuti libur dari tempat kerjanya atau tempat kerjanya menutup kantor-kantornya untuk mengikuti aksi menuntut adanya akses untuk aborsi. Sekolah ikut diliburkan dan anak-anak belajar secara online. 

Sejak berkuasanya Partai Hukum dan Keadilan pada tahun 2015, demokrasi di Polandia telah merosot. Titik terendahnya dengan adanya keputusan pengadilan tinggi untuk melarang aborsi pada kasus kelainan tumbuh kembang pada janin yang dikandung.

Dalam sebuah dokumenter yang dikeluarkan oleh VPRO berjudul Abortion in Poland, di bawah komunisme, perempuan Polandia memiliki kebebasan untuk memilih aborsi karena mereka mempertimbangkan kondisi ekonomi kehidupan perempuan. Bahkan sebelumnya pada tahun 1956, aborsi dilegalkan oleh parlemen Polandia jika perempuan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada tahun 1960-an dan 1970-an, perempuan yang berasal dari negara yang pada saat itu melarang aborsi seperti Swedia terbang ke Polandia untuk melakukan aborsi. 

Namun sejak jatuhnya komunisme pada tahun 1989 dan gereja mulai masuk ke dalam institusi pemerintah hinga ke ranah pendidikan, aborsi mulai dipersulit. Puncaknya pada tahun 1993 dimana aborsi diperketat dan hanya dibenarkan untuk kasus pemerkosaan dan inses yang harus dikonfirmasi oleh jaksa, serta kehamilan dengan janin yang memiliki kelainan tumbuh kembang. Oleh karena itu, perempuan kesulitan mengakses aborsi, perempuan Polandia banyak yang mengakses aborsi di luar negaranya sendiri.

Polandia sendiri pun kini memutuskan untuk keluar dari Istanbul Convention yang memberikan kerangka perlindungan bagi perempuan yang mengalami kekerasan.

Di bawah komunisme, kehidupan kondisi perempuan diperhatikan bahkan jika tak ada kaitannya dengan kondisi janinnya. Perempuan yang hidup di dalam kemiskinan memiliki kesempatan untuk menentukan jalan hidupnya. Kondisi hidup perempuan menjadi pertimbangan untuk melanjutkan kehamilan karena pemerintah pada saat itu memahami bahwa beban memiliki anak dapat membuat perempuan makin dimiskinkan.

Pertimbangan kondisi hidup perempuan menjadi pertimbangan perempuan sebagian besar untuk memilih aborsi. Studi PKBI pada tahun 2000-2011 menunjukkkan bahwa 73-83% perempuan Indonesia yang aborsi adalah perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak serta mengalami kegagalan kontrasepsi. Mereka melakukan aborsi karena alasan terlalu banyak anak, anak masih kecil, hamil di umur tua, tidak siap jadi ibu, masih sekolah hingga alasan mementingkan karir. Kondisi hidupnya menjadi pertimbangan perempuan untuk melakukan aborsi.

Aborsi merupakan hal yang lumrah dilakukan oleh perempuan, dan perempuan akan terus melakukannya dengan alasan apapun. Perempuan yang melakukan aborsi tak melulu berkaitan dengan Kesehatan janin. Diluar alasan medis, perempuan melakukan aborsi karena kondisi kehidupannya saat ini tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehamilan. Bahkan di negara se-konservatif Polandia sekalipun, perempuan masih memperjuangkan haknya untuk aborsi. Terlepas apapun agamanya, perempuan akan terus memperjuangkan haknya untuk aborsi. Oleh karena itu kita membutuhkan interpretasi tafsiran agama yang ramah terhadap perempuan.

Upaya rezim internasional Amerika untuk melarang aborsi dimulai dengan Global Gag Rule sejak terpilihnya Donald Trump sebagai presiden. Global Gag Rule atau yang dikenal sebagai Mexico City Policy menghentikan segala bentuk pendanaan pelayanan aborsi. Pelayanan aborsi sendiri di Amerika dipersulit dan diperketat. Hal ini tergantung pada kebijakan setiap negara bagian. Tentunya negara bagian yang konservatif akan melakukan segala cara untuk menghambat pelayanan aborsi.

Adanya penandatanganan The Geneva Consensus mengindikasikan pengurangan pelayanan Kesehatan reproduksi seksual dalam hal ini larangan mempromosikan aborsi sebagai metode keluarga berencana. Konsensus ini di ko-sponsor oleh negara Amerika, Brazil, Mesir, Hungaria, Uganda. Indonesia termasuk salah satu negara yang ikut menandatangani. Geneva Konsensus dapat dilihat merupakan kelanjutan dari Global Gag Rule untuk semakin mengontrol tubuh perempuan. Negara-negara yang menandatangani The Geneva Consensus sendiri dikenal dengan negara-negara yang semakin tidak ramah terhadap perempuan dan minimnya penegakan demokrasi.

Di masa pandemi seperti ini, akan ada banyak kehamilan tidak direncanakan, sehingga akan ada banyak perempuan yang berupaya mencari layanan aborsi. Namun pada kenyataanya Polandia malah makin menyulitkan perempuan untuk mengaksesnya. Belum lagi dengan adanya lockdown yang terjadi di antara beberapa negara Eropa juga menambah kesulitan perempuan untuk aborsi. Sudah saatnya layanan kesehatan perempuan berpihak kepada kesejahteraan hidup perempuan.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close