Pekerja versus UU Cipta Kerja

Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) yang digembar-gemborkan akan memberikan lapangan pekerjaan kepada rakyat Indonesia nyatanya tidak dibuat berdasarkan kepentingan pekerja melainkan pengusaha. Tentunya UUCK ini sarat dengan kepentingan pengusaha yang diwakilkan oleh Pemerintah dan DPR. Cerdiknya UU ini disahkan ketika pandemi mencekik rakyat dengan berbagai permasalahan, mulai dari pemutusan kerja dan sulitnya mendapatkan pekerjaan, kekerasan seksual, terkena hutang hingga masalah covid itu sendiri.

Dalam obrolannya bersama komunitas Never Okay Project, Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menekankan bahwa UUCK ini bukan serta merta dibuat untuk menciptakan pekerjaan yang layak bagi rakyat namun dibuat untuk kepentingan para pengusaha, sehingga yang ada menempatkan pekerja melawan pengusaha yang diwakili oleh pemerintah dan DPR.

Nyatanya aspirasi rakyat yang berasal dari aktivis lingkungan, petani, nelayan, pekerja formal hingga pekerja yang belum mendapat pengakuan tidak didengarkan. Masyarakat sipil tidak pernah diundang ke DPR untuk membahasnya bersama-sama dan mendengarkan apa yang menjadi perhatian mereka. Jika memang UUCK dibuat untuk kepentingan rakyat, maka seharusnya memerhatikan hal-hal krusial bagi pekerja bukan bagi pengusaha.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUTK) selama ini tidak menciptakan kondisi kerja yang memberikan upah yang layak. Upah minimum yang selama ini didapatkan buruh tentunya jauh dari kata layak dan banyak yang hidup dalam keterbatasan dan kemiskinan.

Dengan menghitung upah berdasarkan hasil kerja dan waktu yang dia habiskan, perempuan akan mengalami kesulitan untuk memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya. Pengalaman biologis perempuan yang mengharuskan dia untuk mengambil cuti hamil dan melahirkan, cuti haid hingga cuti jika ia mengalami kekerasan seksual tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan jika ia harus bergantung pada pemasukan suaminya yang juga seorang buruh maka mustahil jika kebutuhan untuk kesehatan reproduksinya terpenuhi.

Sedangkan konvensi ILO (International Labour Union) sendiri telah menyarankan agar cuti melahirkan diberikan hingga 14 minggu, bahkan dalam beberapa negara telah memberikan cuti selama satu tahun. UU TK sendiri tidak dapat memberikan jaminan dan rasa aman bagi pekerja perempuan, terlebih dengan diterbitkannya UUCK yang sama sekali tidak mempertimbangkan kebutuhan perempuan. Otomatis kedua peraturan ini akan makin menyulitkan dan meminggirkan perempuan untuk bekerja dan mendapatkan upah layak untuk keberlangsungan hidupnya.

Hal krusial lain yang perlu diperhatikan dan menjadi penekanan adalah sistem kontrak kerja. Menurut Vivi, “Sistem kontrak kerja melanggengkan ekpsloitasi dan penindasan buruh terutama terhadap buruh perempuan.” Pada kenyataannya banyak buruh yang diputus kontrak kerjanya setelah tiga bulan kerja, kemudian kembali dipekerjakan setelah sebulan dirumahkan. Banyak buruh yang tidak bertahan sampai dua tahun kerja di pabrik sehingga sulit dijadikan pegawai tetap. Peraturan yang ada tidak sesuai dengan praktiknya dan pelaksanaannya.

Vivi mengatakan bahwa seharusnya sistem kerja kontrak ini ditiadakan. Seharusnya setiap orang yang bekerja menjadi pegawai tetap sehingga dapat memberikan rasa aman dan jaminan hidup bagi para pekerjanya.

Sistem kontrak ini juga membuat pekerja rentan untuk diputus kontrak kerjanya ketika mereka berserikat. Jika pekerja ada yang berani menggugat pabrik karena ketidakadilan yang mereka alami maka mereka akan mudah untuk diputuskan kontrak kerjanya. Buruh dibuat bungkam karena peraturan yang ada tidak memberikannya rasa aman ketika ia bersuara.

Hal ini merupakan tindakan represif yang tersistematis dan telah diperhitungkan oleh perusahaan dan negara. Oleh karena itu adanya UUCK makan akan membuat represi dan ruang demokrasi makin sempit. UUCK hanya akan menguatkan sistem oligarki yang ada serta berpotensi mengkriminalisasi buruh sehingga ia kehilangan sumber penghidupannya.

Selain itu UUCK hanya fokus kepada pekerja formal yang berpusat pada industri-industri. Ia tidak melibatkan industri informal seperti pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, pekerja toko, pekerja daring dan pekerja informal lainnya yang tidak diakui sebagai profesi pekerjaan. Melalui UUCK hak pekerja informal dimarjinalkan dan diabaikan.

Adanya kategori pekerja formal dan informal ini sebenarnya adalah sebuah bentuk diskriminasi, karena hal ini mudah membentuk wacana bahwa yang informal ini seakan bukan sektor pekerjaan penting. Banyak pekerja informal yang banyak dilakukan perempuan di rumahan atau bekerja sebagai nelayan dan pengepul ikan hingga beberapa pekerjaan lainnya yang dianggap tak penting sehingga menyebabkan status pekerjaan mereka tidak diakui negara dan tidak mendapatkan hak dan perlindungannya.

UUCK juga mengabaikan tentang pelibatan kelompok disabilitas dalam pekerjaan serta bagaimana memastikan pelibatan mereka kedalam angkatan kerja.

Jika kita ingin fokus menciptakan lapangan kerja maka harus dibarengi dengan landasan mengapa orang berkerja dan bagaimana kita menciptakan kondisi kerja dan hidup layak untuk pekerjanya. Pada kenyataannya hingga hari ini kelompok buruh masih memperjuangkan dan menggugat standar upah layak bagi dirinya.

Kondisi kerja hari ini hanya menjadikan pekerja sebagai budak modern yang mana haknya direnggut dan suaranya dibungkam. Yang seharusnya pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat, ia berpihak kepada kepentingan investor dan mengukuhkan penjajahan dan perbudakan model baru. Posisi buruh dihadapan pengusaha tidak akan pernah setara selama wasitnya berpihak pada salah satu pihak untuk menang.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback

[…] pemangku kepentingan terkait. Jangan melulu suara pengusaha, namun aspirasi pekerja yang banyak diabaikan dalam pembuatan UU Ciptaker pada 2020 lalu pun harus lebih serius dipertimbangkan. Copyright © 2010–2023, The […]

trackback

[…] pemangku kepentingan terkait. Jangan melulu suara pengusaha, namun aspirasi pekerja yang banyak diabaikan dalam pembuatan UU Ciptaker pada 2020 lalu pun harus lebih serius dipertimbangkan. Copyright © 2010–2023, The […]

Press ESC to close