PERNYATAAN SIKAP
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
PAWAI AKBAR
BUNYIKAN PELUIT TANDA BAHAYA: SAHKAN RUU P-KS
Inisiatif RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di DPR adalah harapan baru bagi korban. Namun pengesahan RUU ini terancam gagal karena lambatnya pembahasan sementara masa jabatan anggota DPR periode 2014 – 2019 yang akan segera berakhir.
Tidak ada alasan bagi DPR RI untuk tidak segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sejak tahun 2014, Indonesia bisa dikatakan sudah memasuki status DARURAT KEKERASAN SEKSUAL. Setiap tahun angkanya tidak pernah turun yang ditunjukkan dengan beberapa fakta sebagai berikut :
- Kekerasan Seksual Mendominasi Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
- Dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2018, terungkap bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25%: dari 259.150 kasus pada 2016 menjadi 348.446 kasus pada 2017.
- Kekerasan seksual menempati peringkat pertama dalam Ranah Publik / Komunitas yaitu sebanyak 2.670 kasus (76%). Di Ranah Privat atau Personal, pelaporan kekerasan seksual sebanyak 31% atau 2.979 kasus.
- Banyak dari pelaku adalah orang terdekat korban
Inses (pelaku adalah keluarga dekat) merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.210 kasus (CATAHU Komnas Perempuan 2018). Orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban seperti ayah kandung, kakek kandung, kakak kandung, paman adalah pelaku kekerasan seksual dalam ranah privat atau personal yang tercatat dalam CATAHU 2018.
- Potensi Kriminalisasi bagi korban yang membela dirinya
Baiq Nuril adalah contoh bagaimana seorang korban bisa dikriminalkan justru ketika membela diri atas serangan pelaku dan pelecehan seksual yang dialaminya.
Berdasarkan kajian terhadap catatan tahunan Komnas Perempuan 2001-2011 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersama jaringan pendamping korban telah mengindentifikasi eksisnya 15 bentuk kekerasan seksual di masyarakat. Hanya 2 bentuk dari 15 bentuk kekerasan seksual tersebut yang telah diatur / dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada.
Intinya, hingga hari ini, belum ada payung hukum yang mengatur secara komprehensif mulai bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya , hingga penanganan yang terintegrasi (one stop crisis centre), serta pemulihan korban. Begitupun hukum acara yang bertumpu pada KUHAP masih mendiskualifikasi pengalaman perempuan korban. Dalam proses hukum dari kasus kekerasan seksual yang berhasil dilaporkan , kecenderungan yang terjadi, perempuan korban mengalami reviktimisasi dan hak-hak korban seringkali diabaikan. Tidak ada ganti rugi dan pemulihan yang diberikan, sementara stigmatisasi terus berjalan yang menimpa korban dan bahkan keluarganya.
Mempertimbangkan situasi di atas terkait kepentingan untuk segera dibahas dan disahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan catatan keprihatinan atas situasi DPR yang berjalan lamban, maka dengan ini kami menyampaikan tuntutan dan himbauan, sebagai berikut:
- Agar DPR RI khususnya Panja Komisi 8 memberi perhatian maksimal terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan dapat segera menuntaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama pemerintah sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan bisa disahkan dalam periode ini tanpa mengurangi kualitas substansi.
- Agar Pemerintah merevisi Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga tidak mengurangi substansi penting dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan sebaliknya dapat menguatkan terobosan hukum di dalamnya, antara lain terkait jenis tindak pidana Kekerasan Seksual, hukum acara, dan terkait hak-hak korban.
- Agar dalam setiap pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan, DPR RI dan Pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat dan terutama mempertimbangkan suara dan pengalaman para penyintas dan pendamping serta pihak lainnya yang telah bekerja untuk isu kekerasan seksual.
- Agar semua pihak terkait seperti organisasi dan kelompok masyarakat termasuk tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung dan mendorong segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pengaturan komprehensif tentang perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan seksual.
Dengarkan Suara Korban
Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
GEMAS SAHKAN RUU PKS
Forum Pengada Layanan, JKP3, LBH APIK Jakarta, KOWANI, MPI, KePPak Perempuan, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Federasi Serikat PEKKA, Yayasan PEKKA, Kalyanamitra, Solidaritas Perempuan, Serikat Sindikasi, Opal Communications, Aliansi Laki-Laki Baru, Perempuan Mahardika, ARI, AJI, API Kartini, Rumah Perempuan, perEMPUan, Indonesia Feminis, Jaringan Gusdurian, JFDG, PAWIN, PAMFLET, LBH Masyarakat, Jurnal Perempuan, Puska Genseks UI, Hollaback! Jakarta, Departemen Kriminologi UI, IPP NU, KOPRI PMII, KOHATI, Fatayat NU, Migrant Care, Andaru Selaras, WONDER/YSI, PKBI, Perempuan Peduli, Never Okay Project, Help Nona, PERUATI, IKa, Ardhanary Institute, KONTRAS, AJAR, Koalisi Perempuan/KPI, Akara Perempuan, Solidaritas Perempuan, Lentera Sintas Indonesia, IPPI, Aliansi Satu Visi, KITASAMA, ELSAM, Arus Pelangi, Yayasan Cahaya Guru, GMKI, Savvy Amira, WRI, SWARA Kapal Perempuan, Rumah KitaB, Institut Perempuan, Bandung Wangi, Yayasan Parinama Astha, Samuha Yoni, GEMPITA, FAHMINA, SEJUK, Kajian Gender UI, ICJR, DROUPADI, LBH APIK Aceh, PUPA Bengkulu, WCC Bengkulu, WCC Palembang, SAPA Institut, Yayasan Nurani Perempuan, Hapsari, SPI Labuan Batu, WCC Jombang, KPR Tuban, WCC Malang, WCC Pasuruan, LBH APIK Bali, LBH APIK NTB, ElSPA Kalteng, Sapa Indonesia, Yayasan Pulih, LBH APIK Banten, LBH Keadilan Banten, WCC Pasundan Durebang, Lensa Sukabumi, GAZIRA Ambon, LAPAN Ambon, SPP Soe, Swapar Manado, LBH APIK Makasar, Yabiku Tatu NTT, RPK Kupang, TrukF, Yayasan Suara Ibu Papua, Daur Mala, ALPEN Kendari, LRC KJHAM, LAMBU INA, SAPER MAGELANG, RIFKA ANNISA, Seperti Pagi Foundation, ANSIPOL, GPSP, Lembaga Pemberdayaan Perempuan, JALA PRT, Biro Hukum Perempuan dan Anak – Negeriku Indonesia Jaya, SBMI, Kabar Bumi, JBM, KSBSI, SPN, FBLP, YAPESDI, www.konde.co, Xpedisi Feminis, Bale Perempuan Bekasi, Institut Ungu, House of the Unsilenced, Perhimpunan IPT65, Flower Aceh, SADA AHMO, PPSW Sumatra, LPPM, APM Jambi, Cahaya Perempuan, STN, PurpleCode Collective, Kapal Perempuan, RAHIMA, SWARA, KUPI, ALIMAT, SGRC, Garteks KSBSI, SPTSK-KSPI, F-SARBUMUSI, KPKB, Yayasan Perlindungan Insani, SDI, Kemitraan