Pernyataan Sikap Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Marsinah Dibunuh

Pernyataan Sikap

Hari Buruh Internasional dan 30 Tahun Marsinah Dibunuh

Perjuangan Buruh Perempuan dan Marsinah:

Upah dan Kondisi Kerja Semakin Jauh Dari Layak!

Praktek Perppu Cipta Kerja Semakin Menyengsarakan Buruh Perempuan!

 

Kondisi kerja buruh semakin hari semakin buruk, semakin banyak hak-hak buruh perempuan yang dihilangkan dan upah yang diterima semakin tidak pasti dimana situasi tersebut merupakan manifestasi dari Perppu Cipta Kerja diterbitkan pada bulan Desember 2022, menyusul disahkan menjadi undang-undang pada tanggal 21 Maret 2023.

Praktek yang paling nyata adalah pemberlakukan sistem kerja dan pengupahan fleksibel yaitu dimana buruh diliburkan /dirumahkan pada hari tertentu dan upah dihitung berdasarkan hari kerja yang menyebabkan pengurangan upah buruh menjadi dibawah upah minimum. Sistem ini dikenal dengan nama no work no pay dan merupakan politik pengusaha untuk bisa mengeksploitasi lebih banyak demi mendapatkan keuntungan lebih besar. Sistem kerja dan pengupahan fleksibel paling banyak dan sukses dipraktekkan pada industri padat karya salah satunya adalah industri garmen dimana mayoritas buruhnya adalah perempuan.

Sistem kerja fleksibel dimana produktivitas dihitung berdasarkan hari kerja atau satuan hasil berdampak pada diabaikannya hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, cuti maternitas, cuti keguguran dan cuti lainnya yang menyangkut kesehatan buruh perempuan. Situasi ini sedang berjalan, saat ini banyak sekali perusahaan garmen yang tidak membayar cuti-cuti tersebut.

Sistem kerja fleksibel juga membuat buruh bekerja lebih panjang melebihi 8 jam kerja per hari, dengan lembur yang tidak dibayar dan pada hari libur tetap bekerja, sehingga waktu buruh untuk istirahat, rekreasi, dan bersenang-senang jadi berkurang.

Dalam merespon situasi ini pemerintah yang diwakili oleh Kementrian Ketenagakerjaan justru mengeluarkan sebuah kebijakan melalui Permen No 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya yang membolehkan pengusaha memotong gaji buruh sampai 25% dari yang biasanya mereka terima. Kebijakan ini justru semakin menjerumuskan buruh perempuan ke dalam jurang kemiskinan.

Perjuangan untuk mendapatkan upah layak adalah perjuangan panjang yang tidak berkesudahan. Menengok kembali 30 tahun yang lalu, seorang buruh perempuan bernama Marsinah memimpin pemogokan buruh untuk kenaikan upah pokok sebesar 20% di sebuah perusahaan arloji di Sidoarjo – Jawa Timur. Ia dan rekan-rekannya harus menghadapi intimidasi dan ancaman PHK karena aksi tersebut.

Pada 5 Mei 1993, Marsinah mendatangi Komando Distrik Militer (KODIM) Sidoarjo karena disitulah kawan-kawannya diintimidasi dan dipaksa untuk mengundurkan diri. Setelah aksinya tersebut, Marsinah lenyap. Selama dua hari keberadaannya tidak diketahui, dan pada akhirnya jasad tubuhnya yang penuh luka disekujur tubuh dan dibagian vagina ditemukan pada 8 Mei 1993 di Hutan Jati Wilangan, Nganjuk – Jawa Timur. Penyiksaan, perkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada Marsinah belum diusut-tuntas. Pengadilan rekayasa dibuat untuk menutupi kasusnya. Hingga kini dalang pembunuhan Marsinah belum terungkap.

Perjuangan Marsinah 30 tahun yang lalu memiliki kaitan erat dengan perjuangan Buruh Perempuan pada hari ini. Buruh Perempuan yang memperjuangkan kelayakan upah masih harus menghadapi resiko kriminalisasi dan ancaman pidana karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan atau mengganggu produktivitas, pelecehan seksual ketika aksi, mutasi pekerjaan hingga ancaman PHK atau intimidasi agar mengundurkan diri.

Jaminan kebebasan berserikat yang seharusnya menjadi hak bagi buruh untuk memperjuangkan kesejahteraannya justru semakin diberangus. Pemogokan sebagai metode untuk menghimpun kekuatan buruh selalu dihadapkan dengan resiko kekerasan terus menerus bahkan setelah pemogokan selesai untuk melemahkan kekuatan buruh.

 

Dari pemaparan diatas, maka dalam aksi ini kami menuntut:

  1. Stop Sistem No Work No Pay
  2. Cabut UU Perppu Cipta Kerja
  3. Cabut Permenaker No.5 tahun 2023
  4. Usut Tuntas Kasus Marsinah
  5. Berikan Jaminan Kebebasan Berserikat
  6. Berikan Perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM
  7. Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
  8. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

 

Upah adalah Hak yang Harus Dibayar, Lawan Pencurian Upah!

Keadilan untuk Marsinah adalah Keadilan untuk Semua Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia

Jakarta, 7 Mei 2023

Perempuan Mahardhika

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close