RUU PKS mendapat penolakan dari sebuah petisi. Maimon Herawati, Pengajar di Universitas Padjajaran melalui situs change.org menganggap bahwa RUU PKS pro zina lantaran tidak adanya pengaturan kejahatn seksual. Menurutnya hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama tidak tercantum dalam RUU PKS ini. Ia juga menilai RUU PKS membolehkan lelaki berhubungan dengan sesamaa lelaki atas dasar suka sama suka sekaligus mengenarlisir seks bebas.
Padahal interpretasinya lebih luas daripada itu. Secara hukum acara dalam RUU ini mengintegrasikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan, serta beberapa terobosan dalam hal pelaporan dan pembuktian. RUU ini mengatur hukuman pidana tambahan berupa pembatasan gerak, sita harta kekayaan, pencabutan hak politik, pencabutan hak asuh, dan pengumuman putusan pengadilan serta pidana tambahan lainya sesuai ketentuan perundang-undangan.
RUU penghapusan membantu melengkapi undang-undang yang yang terkait kekerasan seksual. Sehingga tindak pidana kekerasan seksual dapat dicegah, ditangani, dan pelaku dapat dihukum. Selain itu, hak-hak atas korban atas penganan, perlindungan serta pemulihan dapat dipenuhi. Melihat dampaknya dari segala aspek yang bisa dibilang bahaya. Mulai dari fisik dapat berupa luka ringan, caca, berat hingga kematian, rusaknya organ seksual, tidak berfungsinya organ seksual, infeksi menular seksual, depresi, ketakutan, trauma, dan lain sebagainya.
Komnas Perempuan membagi Jenis dan kategori kekerasan seksual, terdiri atas perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, intimidasi, ancaman daan percobaan perkosaan, prostitusi paksa, pemaksaan kehamilan, pemkasaan aborsi, pemkasaan perkawinan, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, kontrol seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksua, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan perempuan dan pemaksaan strelisasi/ kontrasepsi .
Dalam RUU PKS dari ke 15 jenis kekerasan seksual dikerucutkan kembali menjadi 9 poin yang dijadikan sebagai tindak pidana, diantaranya pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual.
Lebih rincinya lagi RUU PKS mengatur definisi dan jenis kekerasan seeksual yang dalam perundang-undangan hari ini belum memadai untuk menjerat pelaku kekerasan seksual. RUU ini juga mengatur peran dan tugas lembaga negara, korporasi dan organisasi masyarakat untuk melakukan penghapusana kekerasaaan seksual, dimana pengaturan tersebut tidak terdapat KUHP, KUHAP maupun peraturan perundangan-undang lainya. Selain itu mengatur hak-hakk korban dalam penanaganan, perlindungan, pemulihan, termasuk ha katas kerahasiahaan identitas dan keamanan diri keluarga dan harta benda.
sumber foto : mediaindonesia.com