Tanggal 12 Februari 2024, berita media massa memberitakan kekerasan terhadap 5 orang PRT di Jatinegara di Jakarta Timur. 4 orang diantaranya PRT Anak masih berusia, 15-17 tahun. Selama bekerja, dokumen mereka ditahan, tidak mendapat makan secara layak, mengalami kekerasan baik secara psikis, fisik dan ekonomi upah yang tidak dibayar. Selama bekerja mereka disekap dalam rumah yang berpagar tinggi dikelilingi kawat berduri. Mereka tidak tahan dengan situasi tersebut dna kemudian terpaksa menyelamatkan dengan memanjat pagar berduri di dini hari. Beberapa terjatuh dan mengalami luka-luka dan kemudian ditolong oleh warga sekitar dan kasus dalam investigasi Polres Jakarta Timur.
Menyusul kemudian, tanggal 15 Februari 2024, tepat pada Hari PRT Nasional, media massa memberitakan kasus kekerasan yang dialami PRT Isabela Pelu dari NTT yang bekerja di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat. Selama bekerja sejak September 2023, Isabela sama halnya dengan kasus sebelumnya, juga mengalami kekerasan psikis, fisik dan ekonomi upah yang tidak dibayar. Isabela juga tidak diberi makan, hingga k etika Pemberi Kerjanya pergi, Isabela tidak makan dan akhirnya terpaksa memanjat pagar tembok dan meminta tolong ke tetangga sekitarnya. Isabela kemudian ditolong warga sekitar dan di rumah aman komunitas warga NTT di Jakarta. Selain itu Isabela juga korban dari perdagangan manusia.
Kasus 5 PRT dan kasus Isabela Pelu merupakan potret buram, gambaran perbudakan modern yang dialami oleh PRT lokal di Indonesia. Sebagaimana JALA PRT mendapat pengaduan setiap hari dari berbagai pelecehan dan kekerasan yang dialami PRT. Data yang dikompilasi oleh JALA PRT terdapat 3308 kasus kekerasan PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Rata-rata multi kekerasan psikis, fisik, ekonomi serta perdagangan manusia.
20 Tahun sudah JALA PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke DPR. RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi dan pembahasan, hingga posisi terakhir sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 21 Maret 2023. Pemerintah sudah mengirimkan Surpres pada April dan DIM pada Mei 2023. Artinya tinggal selangkah lagi DPR membahas bersama Pemerintah dan disahkan. Namun hingga kini sudah 1 tahun sejak menjadi RUU Insiatif, Supres dan DIM, belum ada tanda-tanda bahwa RUU akan dibahas dan disahkan.
Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan, namun DPR terus menunda dan menunda, memposisikan 5 juta lebih PRT yang mayoritas perempuan, warga miskin dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan dan seolah-olah dianggap wajar mengalami kekerasan dan perbudakan modern.
Jika DPR terus membiarkan kondisi ini, maka DPR membiarkan PRT dalam perbudakan, dan sebagai pekerja yang dianggap tidak berhak mendapatkan kemerdekaan dalam bekerja.”
Kekerasan terhadap PRT terus mengintai dibalik pintu, dibalik tembok dan pagar rumah. Bahwa satu hari penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan. Data JALA PRT menggambarkan bahwa mereka tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan dan berujung pada situasi korban yang fatal.
Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah 1 korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kemanusiaan adalah tanpa kekerasan. Apakah karena PRT maka kasus kekerasan dianggap wajar?
Untuk itu kami, Barisan Perempuan untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, menyatakan dan mendesak:
- Pimpinan DPR, Para Ketua Fraksi dan Anggota DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT menjadi UU Perlindungan PRT
- Pemerintah melakukan Tindakan tegas terdapat praktik-praktik perdagangan manusia terhadap PRT yang dilakukan oleg para penyalur
- Mengajak masyarakat untuk mendukung perlindungan PRT
Jakarta, 25 Februari 2024
Barisan Perempuan untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- Asosiasi LBH Apik Indonesia
- FSBPI
- GMNI
- Institut Sarinah
- JALA PRT
- Kalyanamitra
- Koalisi Perempuan Indonesia
- Konde.co
- LBH Apik Jakarta
- Marsinah FM
- Perempuan Mahardhika
Narahubung:
Lita A – 081247200500
Khotimun S – 0812 1221 0141
Sumber foto: CARITAU.com