Herd Stupidity dan Kesehatan Reproduksi Perempuan

“Indonesia sudah lama dalam kondisi herd stupidity,” kata Pandu Riono (cnnindonesia.com), epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI). Herd stupidity  yang dimaksudkannya adalah kondisi dimana perilaku manusia yang mendorong replikasi virus dan penularannya yang semakin cepat akibat manusia tidak mengindahkan 5M dan tidak ingin divaksinasi. Kalimat ini dilontarkan Pandu melalui twitternya untuk merespon tingginya angka infeksi Covid-19 di Indonesia belakangan ini.

Per Selasa, 22 Juni kemarin, jumlah kasus virus Covid-19 di Indonesia bertambah 13.668 dengan total kasus positif mencapai 2.018.113. Pasien sembuh 1.810.136 sementara pasien meninggal sebesar 55.291 jiwa (detik.com). Kondisi yang parah ini sudah mulai dirasakan dampaknya, misalnya di Yogyakarta dimana sebelumnya berhembus kabar bahwa ketersediaan stok oksigen menipis setelah cuitan dari Kalis Mardiasih viral. Kabar ini belakangan memang di bantah oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji yang mengatakan ketersediaan oksigen cukup meskipun pemakaian oksigen sendiri meningkat hingga 3 kali lipat (cnnindonesia.com).

Kenaikan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia pun membuat sejumlah politikus dan pejabat daerah memikirkan opsi lock down walaupun pada akhirnya tidak ada yang melakukan lock down. Pemerintah Indonesia sendiri enggan mengambil opsi ini dan memilih untuk melakukan penguatan pembatasan sosial dalam skala mikro di zona merah Covid-19. Ini karena fokus presiden Jokowi adalah agar ada penyelesaian krisis kesehatan dan ekonomi secara bersamaan. Penguatan pembatasan sosial dalam skala mikro berarti di dalam zona merah, kegiatan perkantoran hanya boleh terisi 25%, sementara di luar zona merah perkantoran boleh terisi hingga 50%. Untuk kegiatan belajar, dilarang tatap muka, namun kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa 100% beroperasi. Restoran, warung, kafe, pedagang kaki lima dibatasi hanya boleh terisi 25%. Pusat perbelanjaan, mall, pasar hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25% (bbc.com).

Di tengah kondisi seperti ini, saya kembali memikirkan bagaimana nasib para perempuan di Indonesia. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa-masa awal merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia pada sekitar Februari atau Maret 2020 lalu memperlihatkan betapa rentan dan dilemahkannya perempuan saat itu. Beban ganda yang meningkat, angka Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang laporannya meningkat di lembaga pengada layanan, angka kasus kekerasan gender berbasis online yang kerap menghantui perempuan padahal semua kegiatan bergantung pada dunia digital. Belum jika kita berbicara mengenai bagaimana kesehatan perempuan yang semakin terancam karena di masa-masa itu kesehatan reproduksi tidak dianggap sesuatu yang penting.

Dampak Covid-19 pada Kesehatan Reproduksi

Penelitian dari United Nation Population Fund (UNPF) yang bekerja sama dengan Avenir Health, John Hopkins University dan Victoria University memperkirakan secara global dalam kurun 6 bulan lock down, 47 juta perempuan dari 114 negara kehilangan akses untuk mendapatkan kontrasepsi yang menyebabkan 7 juta kehamilan tidak direncanakan. Pandemi Covid – 19 juga membatasi akses perempuan ini pada layanan kesehatan reproduksi yang mengakibatkan keguguran atau bahkan peningkatan angka kematian ibu (AKI) (Indonesia.unfpa.or).

Di seluruh dunia, berbagai laporan menyebutkan bagaimana pandemi Covid – 19 mendiskriminasi perempuan dengan menyangkal hak-hak yang seharusnya dapat diakses oleh perempuan. Human Rights Watch (hrw.org) mencatat selama Juni 2020, beberapa pemberitaan di Brazil menyebutkan bahwa beberapa pemerintah daerah setempat menghentikan layanan kesehatan reproduksi karena dianggap tidak penting di tengah tekanan kasus Covid – 19 yang terus meningkat. Layanan kesehatan reproduksi yang dihentikan ini diantaranya adalah layanan untuk mendapatkan kontrasepsi dan aborsi legal. Di Brazil, aborsi diperbolehkan dalam keadaan tertentu seperti kasus perkosaan, kehamilan yang membahayakan nyawa ibu atau jika fetus mengalami kelainan genetik. Pada hari-hari biasa sebelum pandemi saja, perempuan di Brazil masih kesulitan dalam mendapatkan layanan aborsi, apalagi setelah pandemi seperti saat ini.

Keputusan yang mirip juga dilakukan oleh pemerintah Texas, Ohio, Alabama dan Oklahoma yang juga berusaha untuk melarang aborsi karena dianggap bukan kasus urgent. Pemerintah di daerah tersebut beralasan tempat tidur, sumber daya medis, dan fasilitas yang digunakan bisa dialihkan untuk mereka yang terkena Covid -19. Pengadilan banding Amerika Serikat bahkan melarang seluruh aborsi termasuk yang menggunakan pill pada 20 April 2020. Padahal, penggunaan pill berarti tidak perlu melakukan operasi yang memerlukan fasilitas, sumber daya dan peralatan medis (medicalnewstoday.com).

Di Indoenesia sendiri, meskipun tidak ada larangan untuk mendapatkan kontrasepsi selama masa pandemi, banyak perempuan yang enggan datang ke fasilitas kesehatan karena takut tertular virus Covid – 19. Ini menyebabkan terjadinya penurunan jumah peserta Keluarga Berencana (KB) aktif atau peserta yang baru mau ikut ber-KB. Keengganan perempuan untuk melakukan KB juga turut berdampak pada tingginya kasus kehamilan yang tidak direncanakan, padahal sebelum pandemi saja di kota-kota besar rata-rata tingkat kehamilan yang tidak direncanakan adalah 17,5% di kota besar (news.detik.com). Aborsi di Indonesia pun tidak dapat dengan gampang diakses oleh perempuan karena aturan di Indonesia menyatakan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan jika dalam keadaan gawat darurat secara medis bagi ibu atau pun fetus atau korban perkosaan. Ini bisa jadi memaksa perempuan-perempuan Indonesia untuk mencari penanganan aborsi yang tidak legal dan justru membahayakan nyawa perempuan itu sendiri.

Cerita-cerita tadi adalah sekelumit cerita di tahun 2020 ketika pandemi masih baru, asing dan kita tidak memiliki vaksinnya. Sekarang di tahun 2021, ketika angka infeksi Covid – 19 di Indonesia mulai merangkak naik kembali, meskipun sudah ada vaksin yang bisa didistribusikan kepada masyarakat dan Covid – 19 bukan lagi virus yang asing bagi kita, bagaimana kah nasib perempuan dan kesehatan reproduksinya?

Kiky

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat sekaligus penggerak di kolektif Narasi Perempuan. Saat ini berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Tertarik pada isu HAM, feminisme, gender equality dan hak perempuan.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close