Ada hal baru dalam cerita bagian kedua ini, yaitu lahirnya Permenaker 5 Tahun 2023 pada 7 Maret 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industry padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. Ya, sepanjang itu memang judulnya. Permenaker 5 membenarkan bahwa perusahaan yang berorientasi ekspor bisa memotong gaji karyawan hingga 25%. Kebijakan ini semakin memberatkan kami sebagai Serikat Buruh.
Pihak manajemen di pabrik tempat kami bekerja menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan pengurus serikat pada Senin, 7 Agustus 2023 untuk membahas rencana meliburkan buruh (yang kedua) berdasarkan Permenaker tersebut. Lagi-lagi dengan alasan permintaan order yang berkurang sehingga manajemen merencanakan untuk meliburkan buruh setiap hari Senin tanpa upah dari tanggal 21 Agustus s.d 30 September 2023. Jika tidak diliburkan maka pengurangan line akan bertambah. Manajemen meminta kesepakatan dari Serikat-Serikat Buruh yang ada. Dan jika tidak ada kesepakatan maka pihak perusahaan akan melakukan voting penggalangan tanda tangan.
Pada pertemuan itu kami Pengurus Basis FSBPI di pabrik tersebut menyampaikan bahwa tidak ada pembuktian yang pasti dan valid tentang berkurangnya order. Dan kebijakan libur tanpa upah ini akan menghilangkan hak-hak buruh lainnya seperti masa kerja, cuti tahunan, THR, cuti hamil dan cuti haid karena tekanan sistem kerja atau masa perpanjangan kontrak yang bisa semaunya perusahaan.
Kebijakan libur tanpa upah ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB di pabrik tempat kami bekerja yang menyatakan bahwa upah wajib dibayar sesuai UMP. Kami juga mengingatkan perusahaan untuk tidak melakukan intimidasi saat nantinya terjadi voting.
Dan benar saja, pada 9 Agustus 2023 surat voting penggalangan tanda tangan pemberlakuan Permenaker 5 sudah dijalankan oleh pihak perusahaan dan tidak ada pemberitahuan pada kami pengurus basis serikat. Akhirnya yang kami lakukan adalah mendokumentasikan proses voting di setiap line bagian dimana pengurus bekerja. Dari situ saya mendapatkan pengamatan bahwa ADM Line mendata siapa saja buruh yang tanda tangan dan siapa yang tidak, artinya ada potensi ancaman bagi mereka yang tidak tanda tangan.
Keesokan harinya kami menemui pihak perusahaan untuk meminta copy surat voting. Namun lagi-lagi mereka menjawab tidak bisa memberikan karena sudah diserahkan ke pimpinan.
Melihat situasi tersebut, kami dari pengurus basis akhirnya bersepakat untuk mengedarkan surat penggalangan tanda tangan penolakan pemberlakuan Permenaker 5. Penolakan ini mendapat respon positif dari buruh baik yang sudah menjadi anggota kami maupun yang belum.
Atas tindakan tersebut kami dipanggil oleh manajemen. Tanpa diberikan kesempatan untuk menjelaskan, kami diminta untuk menjawab pertanyaan, yaitu apakah masih mau perusahaan tetap ada atau mau perusahaan tutup? Kami tetap bertahan dengan posisi menolak pemberlakuan Permenaker meskipun mereka berkata akan melaporkan hal ini ke perusahaan induk di Korea.
Untuk memperkuat langkah penolakan ini, kami mengadakan aksi rally Kawasan setiap pulang kerja selama satu minggu dari 12 hingga 18 Agustus 2023.
Tanpa pemberitahuan ke Serikat, pihak perusahaan pada 14 Agustus telah memasang surat edaran di depan pintu masuk pabrik bahwa pemberlakuan libur tanpa upah akan dimulai dari 21 Agustus sampai 30 September setiap hari Senin.
Pemberlakuan Permenaker 5 secara sepihak oleh perusahaan ini kami adukan ke Sudisnaker dan Komnas HAM. Selain karena kebijakan tersebut tidak berpihak pada buruh, hal tersebut juga pelanggaran terhadap isi PKB. Kami juga melakukan kampanye media sosial. Segala langkah yang kami tempuh, kami tembuskan pula ke pihak perusahaan.
Kami mendatangi kantor Komnas HAM dan bertemu dengan Komisioner pada 20 Agustus 2023. Mereka berkomitmen untuk mengkaji pemberlakuan Permenaker 5 termasuk dengan melakukan pemantauan lapangan untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan serikat buruh. Mereka merencanakan kunjungan ke pabrik tempat kami bekerja pada 8 September 2023.
Kabar kedatangan Komnas HAM telah memberikan efek kejut bagi perusahaan. Pada 5 September, pihak perusahaan memanggil semua kepala mandor setiap bagian untuk menginformasikan bahwa mulai Senin depan akan masuk kerja seperti biasa.
Pada 8 September 2023, Komisioner Komnas HAM datang ke pabrik tempat kami bekerja. Ia bertemu dengan pihak perusahaan di ruangan office. Setelah bertemu dengan perusahaan, seharusnya Komnas HAM bertemu dengan Serikat tapi perusahaan melarang. Akhirnya, kami pengurus basis FSBPI bertemu dengan perwakilan Komnas HAM di luar pabrik.
Komnas HAM berjanji akan membuat laporan hasil pemantauan ini dan menyampaikannya ke Kementrian. Kami pun menyampaikan rencana untuk adanya Konferensi Pers guna memperkuat advokasi penolakan Permenaker 5.
Konferensi Pers penolakan Permenaker 5 kami selenggarakan dengan kerjasama antara FSBPI dan Perempuan Mahardhika pada Sabtu, 16 September 2023 di kantor LBH Jakarta.
Pada 20 September 2023 kami mendapatkan kabar baik bahwa Komnas HAM telah mengeluarkan Keterangan Pers Nomor 54 Tahun 2023 tentang rekomendasi untuk Stop Perpanjangan Kemenaker 5/2023. Dalam keterangan pers tersebut Komnas HAM mencatat bahwa penerapan Permenaker 5 / 2023 adalah bentuk penyesuaian upah yang tidak adil dan berpotensi merugikan buruh serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Selain itu, Komnas HAM juga mencatat bahwa salah satu bentuk penerapan Permenaker ini oleh perusahaan dilakukan tanpa perundingan. Kami senang sekali keterangan pers tersebut mencerminkan situasi yang kami alami di pabrik tempat kami bekerja dan juga menyatakan kerugian yang dialami buruh akibat kebijakan yang tidak adil.
Sayangnya, perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut. Ketika kami melakukan checking pada slip gaji kawan-kawan di bulan September, perusahaan telah memotong upah tanpa memberikan keterangan apapun.
Ya, perjuangan kami masih panjang.
Bersambung ke bagian ketiga..