Oleh : Mutiara Ika Pratiwi[1]
Suatu kebanggaan diminta untuk menjadi pembicara dalam sebuah Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan BEM UNSOED Purwokerto dengan tema Srikandi Masa Kini – Perempuan di Ranah Publik. Bagi saya tema tersebut menjadi sangat menarik, utamanya karena saat ini saya melihat bahwa keberadaan perempuan di ranah publik sedang kembali dipertanyakan oleh banyak kelompok yang meyakini bahwa keberadaannya di ranah publik adalah sebab meningkatnya kriminalitas atau alasan laki-laki menjadi pengangguran dan oleh karena itu sebaiknya peran perempuan dikembalikan ke wilayah domestik.
Ketika perempuan melangkahkan kaki ke luar rumah, untuk berada di ranah publik dan mengembangkan ekspresi dirinya, sebenarnya perempuan sedang melangkah keluar dari peran gender “dapur, sumur, kasur”. Fenomena yang sangat biasa jika kita lihat pada situasi hari ini, perempuan bekerja, bersekolah dan beraktivitas di luar rumah. Ketrampilan yang dimiliki oleh perempuan karena kepiawaiannya menjalankan kerja-kerja domestik pun menjadikannya tenaga kerja unggulan dan dicari oleh industri. Sebagai contoh, dalam perkembangan industri garmen di wilayah Semarang – Jawa Tengah menyebutkan bahwa 85% peluang kerja didominasi oleh perempuan[1].
Proses perempuan untuk melangkah keluar dari peran gender “dapur, sumur, kasur” ini memunculkan kesadaran baru sebagai perempuan berdaya namun di sisi lain juga memunculkan problem gender yang baru. Beberapa yang sering mengemuka adalah seperti beban ganda bagi perempuan yang bekerja di luar atau di rumah (pekerja rumahan), kerentanan terhadap pelecehan seksual di ranah publik (tempat kerja), serta pengabaian hak Ibu (maternitas) di tempat kerja.
Beban ganda bermakna tidak berkurangnya jam kerja domestik perempuan di tengah kelelahannya usai menjalankan kerja (upahan). Hal ini masuk dalam kategori kekerasan berbasis gender karena bersumber dari peran gender yang tidak setara, dimana kerja-kerja perawatan / reproduksi / domestik dengan realita jam kerja yang sangat panjang dan hingga saat ini masih digolongkan menjadi aktivitas yang tidak memiliki nilai kerja, dilekatkan menjadi “kodrat” perempuan.
Selanjutnya, dalam advokasi hak perempuan di dunia kerja, hak untuk aman dan bebas dari pelecehan seksual menjadi perhatian penting baik di nasional maupun internasional. Hal ini dilatarbelakangi dengan munculnya gerakan-gerakan yang mendorong keberanian korban untuk bersuara[2]. Pelecehan seksual menjadi sangat rentan terjadi pada perempuan (potential victim) karena peran gender sebagai objek seksual yang seakan-akan memberi kewenangan pada pihak lain untuk memaksakan tindakan bermotif seksual pada perempuan.
Di tempat kerja, hal tersebut bersangkut-pautan dengan relasi kuasa penentuan capaian target dan perpanjangan masa kerja. Dari studi yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika pada Buruh Garmen Perempuan (2017) ditemukan sebesar 56,5% korban pelecehan seksual di tempat kerja. Sebagian besar korban (94,05%) memilih untuk tidak melaporkannya karena berbagai alasan. Dan salah satu alasannya adalah karena risiko kerja. Kajian di atas menemukan 23 (5,3%) korban pelecehan yang menganggap sikap nakal/genit dari pimpinan atau atasan terhadap buruh perempuan adalah hal wajar. Terjadinya pelecehan seksual dianggai sebagai bagian dari risiko bekerja sebagai buruh garmen.
Terakhir, problem gender di ranah publik yang ingin saya sampaikan adalah pengabaian Hak Ibu (Maternitas) di tempat kerja. Ketika hamil atau menyusui tubuh perempuan berubah. Perubahan tersebut menuntut adanya fasilitas-fasilitas khusus yang mampu menjamin keselamatan ibu dan bayinya. Namun saat ini, hamil dan bekerja, seakan menjadi pilihan sulit bagi perempuan. Dari studi yang dilakukan oleh Perempuan Mahardhika (2017) menemukan data bahwa 50% Buruh Garmen Perempuan merasa takut saat hamil. Ketakutan tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan takut berkurang pendapatan dan takut kehilangan pekerjaan. Kajian tersebut menemukan fenomena menyembunyikan kehamilan pada sebagian buruh perempuan. Dengan sengaja tidak memberitahukan kehamilan sampai betul-betul dapat teramati secara visual (hamil besar).
Persepsi Buruh Ibu akan kondisi tempat kerjanya akan menuntun kita pada uraian bentuk-bentuk diskriminasi dan kekerasan yang terjadi di tempat kerja, seperti keterbatasan fasilitas khusus, situasi kerja yang intimidatif dan bayang-bayang putus kontrak kerja karena dianggap tidak lagi produktif.
Pengabaian Hak Maternitas dikategorikan sebagai kekerasan berbasis gender tidak hanya karena spesifik dialami oleh perempuan, namun juga dikarenakan penyangkalan atas nilai kerja reproduksi yang identik atau banyak dilakukan oleh perempuan. Sudut pandang produktivitas hanya dinilai ketika seorang pekerja berhasil mencapai target produksi. Sehingga jaminan kerja bagi perempuan hamil, upah layak saat cuti melahirkan, atau fasilitas memadai bagi Ibu di masa-masa awal menyusui dianggap sebagai belas kasih atau hal yang tidak memiliki sangkutan dengan produksi, padahal tanpa kerja reproduksi, kerja produksi tidak mungkin terjadi. Sehingga para “pemberi kerja” dengan mudah melakukan intimidasi, pemecatan pada buruh hamil dan di sisi lain pengawasan dari pemerintah terhadap tindak pidana ini pun masih sangat minim.
Mewujudkan Ranah Publik yang Mendukung Ekspresi Kebebasan Perempuan
Di atas adalah sedikit uraian tentang problem gender yang muncul ketika perempuan di ranah publik. Selanjutnya saya ingin mengajak teman-teman untuk melihat bagaimana reaksi dari beragam kelompok atau institusi dalam menanggapi problem gender tersebut. Seberapa jauh kemudian reaksi tersebut mendukung atau sejalan dengan ekspresi pembebasan perempuan?
Pertama saya ingin menyampaikan pandangan yang bertolak-belakang dengan kepentingan pembebasan perempuan. Pandangan ini menganggap bahwa problem gender yang saya sebutkan di atas karena perempuan aktif di ranah publik, sehingga jalan keluar agar perempuan terhindar dari pelecehan seksual di jalan atau di tempat kerja adalah jangan bekerja, jangan terlalu banyak menghabiskan waktu di luar rumah.
Sekilas cara pandang di atas terlihat tidak masuk akal, akan tetapi yang meresahkan saya adalah pandangan tersebut berhasil menjadi gerakan dan diikuti oleh banyak orang. Dengan memanfaatkan keberanian korban kekerasan seksual bersuara, di salah satu universitas negeri di Jakarta muncul Gerakan Setengah Tujuh atau GST yang bertujuan untuk menghimbau mahasiswa baru perempuan tidak berada di kampus lebih dari jam setengah tujuh malam[3].
Kemudian beberapa hari terakhir ini tersebar himbauan bagi perempuan untuk tidak bekerja (upahan) karena hal tersebut akan mengurangi kesempatan kerja bagi laki-laki[4]. Walaupun berbeda, namun saya melihat narasi ini memiliki kedekatan dengan narasi yang dibangun oleh Gerakan Nikah Muda atau Indonesia Tanpa Pacaran yang berangkat dari penolakannya terhadap konsep seksualitas dan menutup mata akan tingginya angka perkawinan anak. Inti yang saya dapat, semua narasi tersebut hendak bicara bahwa menjadi bebas adalah salah bagi perempuan.
Di satu sisi keberadaan perempuan di ranah publik sedang dipertanyakan. Di sisi lain, perempuan digadang-gadang menjadi tenaga kerja yang mampu menarik investasi datang ke Indonesia atau sebagai tenaga kerja luar negeri yang terampil dan murah.
Pandangan kedua ini mendorong perempuan untuk keluar rumah dan bekerja, atau bersekolah (agar siap menjadi tenaga kerja yang lebih terampil). Pandangan tersebut seakan-akan membebaskan perempuan dari kungkungan rumah tangga dan memberi jalan bagi pemberdayaan perempuan. Namun di sisi lain mengambil manfaat dari peran gender yang melekat pada perempuan (sebagai penanggung jawab domestik dan bukan pencari nafkah) sehingga menjadi pembenaran untuk mengabaikan hak yang seharusnya diterima perempuan ketika bekerja.
Sebagai contoh, dalam konteks Indonesia, posisi yang menganggap perempuan secara ekonomis bergantung pada suami tersirat jelas dalam UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 34 ayat 1 dimana dikatakan bahwa suami wajib memberi nafkah dan istri wajib mengurus rumah tangga[5].
Untuk bersikap atas kedua pandangan di atas—yang menolak ekspresi kebebasan perempuan dan yang mengambil untung atas kebebasan perempuan / opportunisme dunia industri (kapitalisme)—saya ingin mengajak teman-teman melihat kembali cuplikan sejarah gerakan perempuan utamanya tuntutan untuk perbaikan kondisi kerja. Beberapa yang bisa saya catat di sini adalah sebagai berikut :
- “Bread and Roses” atau Roti dan Bunga adalah slogan politik yang identik dengan pemogokan buruh perempuan. Slogan tersebut pertama kali muncul pada pemogokan perempuan pekerja tekstil di Massachusetts, Amerika Serikat, Januari hingga Maret 1912. Slogan tersebut merepresentasikan kebutuhan untuk upah layak, perbaikan kondisi kerja serta penghapusan diskriminasi di dunia kerja dan kehidupan sosial. Pemogokan tersebut disukseskan pula oleh berbagai komunitas imigran di wilayah tersebut[6].
- Di tahun 1918, buruh perempuan bus dan kereta listrik di Inggris melakukan mogok untuk menuntut hak yang sama atas peningkatan upah seperti laki-laki. Semangat pemogokan tersebut menyebar ke berbagai daerah di daerah selatan Inggris dan London. Pemogokan tersebut adalah mogok upah setara yang pertama diinisiasi, dipimpin dan dimenangkan oleh perempuan[7].
- Sepuluh tahun sebelumnya, di tahun 1908 – 1909, pemogokan buruh perempuan telah terjadi di New York. Angka pemogokan mencapai 20.000 orang perempuan-perempuan pekerja buruh garmen yang sebagian besar dari mereka juga adalah para imigran[8]. Mereka menuntut pengurangan waktu kerja menjadi 8 jam, upah yang layak dan hak untuk memilih bagi perempuan[9]. Mereka juga menuntut peraturan keselaman kerja mengingat lingkungan kerja buruh perempuan yang sangat rentan kebakaran dan kecelakaan kerja lainnya.
- Di tahun 1917, perempuan pekerja tekstil di Rusia melakukan mogok dengan slogan utamanya yang terkenal yaitu “roti, tanah dan perdamaian”[10]. Selain karena kondisi kerja yang buruk, pemogokan juga dilatarbelakangi oleh kelangkaan pangan yang terjadi di Rusia selama beberapa tahun. Pemogokan buruh perempuan di Rusia ini memicu revolusi Rusia 1917, pemberontakan terhadap rezim Tsar yang kejam dan menindas rakyat[11]. Pemogokan di hari pertama berjumlah 75.000 orang terus bertambah hingga beberapa hari selanjutnya, yang kemudian melibatkan mahasiswa, para tenaga pengajar dan pekerja kerah putih. Berselang dua hari pemogokan mencapai 400.000 orang[12].
- Dalam sejarah Indonesia, tuntutan perbaikan kondisi kerja dan upah layak ditandai dengan aksi demonstrasi para buruh perempuan pada 1926 di Semarang. Dalam demonstrasi nya mereka mengenakan “caping kropak” atau topi bambu untuk menuntut perbaikan kondisi kerja buruh perempuan[13]. Aksi tersebut kemudian dikenal sebagai aksi caping kropak. Selain itu beragam tuntutan tentang perbaikan kondisi kerja perempuan selalu menjadi perhatian dalam Kongres Perempuan Indonesia.
Perjalanan sejarah gerakan perempuan di atas telah memberikan kontribusi besar terhadap perbaikan kondisi kerja, salah satunya adalah penerapan 8 jam kerja yang kita nikmati hingga hari ini.
Penerapan jam kerja yang sangat panjang (12 jam atau lebih), kondisi kerja yang pengap dan tidak sehat, upah tidak setara dan pelecehan seksual yang merajalela disikapi oleh perempuan dengan perlawanan.
Kesadaran yang dapat kita refleksikan dari sejarah pergerakan perempuan dalam konteks situasi yang telah saya uraikan di atas, kira-kira seperti ini : melalui identifikasi bentuk-bentuk pelanggaran spesifik yang dialami oleh perempuan, gerakan perempuan mengembangkan metode partisipasi, pembangunan kolektif perempuan hingga berujung pada ekspresi dan pernyataan diri kaum perempuan untuk menolak menjadi tumbal kekuasaan yang eksploitatif dan represif.
Seperti itulah perempuan bertahan di ranah publik, dengan memperjuangkannya.
——-o0o——-
[1] Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, @mu_tiara_pratiwi
[1] Diakses dari http://regional.kompas.com/read/2017/01/05/08121201/banyak.industri.garmen.di.semarang.lowongan.kerja.bagi .pria.menipis pada 25 September 2018
[2] https://en.wikipedia.org/wiki/Me_Too_movement
[3] Disampaikan oleh seorang mahasiswa perempuan yang hadir dalam persiapan Hari Perempuan Internasional 8 Maret, 2015 di Jakarta.
[4] Dalam sebuah poster yang berates-nama ust Fadlan Fahamsyah disampaikan bahwa “penyebab utama pengangguran di negeri ini bukanlah karena sedikitnya lapangan kerja, tetapi penyebab utamanya adalah keluarnya kaum wanita dari rumah-rumah mereka”.
[5] UU Perkawinan Dinilai Ambivalen dan Diskriminatif, diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol1263/uu-perkawinan-dinilai-ambivalen-dan-diskriminatif pada tanggal 29 September 2018
[6] https://en.wikipedia.org/wiki/Bread_and_Roses
[7] http://www.striking-women.org/module/women-and-work/world-war-i-1914-1918
[8] https://en.wikipedia.org/wiki/New_York_shirtwaist_strike_of_1909
[9] https://www.internationalwomensday.com/About
[10] http://www.workers.org/2008/us/iwd_0313/
[11] https://en.wikipedia.org/wiki/Women_in_the_Russian_Revolution
[12] http://classroom.synonym.com/russian-womens-strike-1917-12301.html
[13] Kuntilanak Wangi : Organisasi-organisasi Perempuan Indonesia Sesudah 1950 oleh Saskia Wieringa
Featured Credit Image : https://www.npr.org/sections/goatsandsoda/2016/05/09/476881541/dude-where-are-the-women-allmalepanels-in-global-development