Bebaskan Baiq Nuril dari Hukuman Penjara, Stop Kriminalisasi Korban Pelecehan Seksual

Konferensi Pers Perempuan Pekerja, 6 Juli 2019

 

Kabar ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait kasus kriminalisasi yang menimpa dirinya oleh Mahkamah Agung (MA) memiliki arti bahwa Baiq Nuril kemudian harus menjalani hukuman penjara sesuai putusan MA tertanggal 26 September 2018 karena dinilai melanggar UU No 11/2018 tentang ITE.

Dengan adanya situasi di atas, maka seperti yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril, Amnesti Presiden Jokowi merupakan langkah terakhir dan satu-satunya pilihan yang bisa menyelamatkan Baiq Nuril dari hukuman penjara.

Sejak ditahan oleh polisi pada Maret 2017, Baiq Nuril telah memegang prinsip bahwa dirinya tidak bersalah. Tindakan merekam ucapan pelaku adalah bentuk pembelaan yang ia lakukan, berharap rekaman ini menjadi bukti atas pelecehan seksual yang telah dialaminya.

Alih-alih menjadi bukti, Baiq Nuril justru dijadikan tersangka. Instrumen hukum di Negara kita yang belum sepenuhnya mengakomodir beragam bentuk kekerasan seksual menjadikan kekerasan yang tidak disertai dengan bukti kekerasan secara fisik tidak bisa dianggap sebagai kekerasan. Sehingga pelecehan seksual verbal (non body contact) tidak bisa dianggap sebagai pelecehan. Rekaman yang dimiliki Nuril justru menjadi barang bukti yang memberatkannya dan membuat pelaku bebas. Sejak menjadi tersangka pun Baiq Nuril telah kehilangan pekerjaan sebagai Guru Honorer di SMA N 7 Mataram.

Hukuman penjara bagi Baiq Nuril adalah pukulan telak bagi upaya Pemerintah untuk menampilkan diri sebagai Negara yang melihat pemberdayaan perempuan elemen penting dalam pencapaian target pembangunan nasional. Pesan tersebut tersampaikan secara jelas oleh Presiden Jokowi ketika menghadiri Sesi III KTT G20 yang bertema Addressing Inequalities & Realizing an Inclusive and Sustainable World.

Pesan serupa juga disampaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Ketenagakerjaan pada Konvensi ILO untuk Mengakhiri Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja (Ending Violence and Harassment in the World of Work, Jenewa Juni 2019). Konvensi tersebut adalah jaminan perlindungan hak perempuan pekerja dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Baiq Nuril telah berjuang dan membela dirinya di tengah situasi kerja yang rentan pelecehan seksual. Jika Ia tetap akan dipenjara, maka pelecehan seksual yang dialaminya akan selamanya diingkari, dan tempat kerja akan terus menjadi tempat yang rentan pelecehan seksual.

 

Oleh karenanya, kami Perempuan Pekerja menuntut :

  1. Amnesti oleh Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril

Peningkatan partisipasi perempuan dalam bisnis, ekonomi dan politik seperti yang dipesankan oleh Presiden Jokowi dalam KTT G20 di Osaka, tentu saja tidak akan terwujud ketika upaya perempuan untuk bebas dari belenggu kekerasan seksual tidak mendapat dukungan.

2. Ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja (The Elimination of Violence and Harassment in the World of Work)

Dalam Konvensi di atas, definisi “kekerasan dan pelecehan” merujuk pada serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman, baik terjadi sekali atau berulang, yang bertujuan atau menghasilkan atau yang memungkinkan terjadi kerusakan fisik, psikologis, seksual, ekonomi dan termasuk didalamnya adalah kekerasan dan pelecehan berbasis gender.

(the term “violence and harassment” in the world of work refers to a range of unacceptable behaviours and practices, or threats thereof, whether a single occurrence or repeated, that aim at, result in, or are likely to result in physical, psychological, sexual or economic harm, and includes gender-based violence and harassment)[1]

 

3. Sahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diakui 9 Bentuk Kekerasan yang salah satunya adalah Pelecehan Seksual baik dalam bentuk tindakan fisik ataupun non-fisik. Selain itu, RUU ini pun mengakui keterangan korban, informasi elektronik sebagai alat bukti lain yang memberi peluang bagi korban untuk bisa memenuhi syarat pembuktian (6 Keunggulan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual – Komnas Perempuan).[2]

 

Amnesti untuk Baiq Nuril, Wujudkan Tempat Kerja Aman dan Bebas Kekerasan Seksual!

 

Jakarta, 6 Juli 2019

Narahubung :

Perempuan Mahardhika

 

Mutiara Ika P – 082213587565

Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP)

Dian Septi Trisnanti – 081804095097

JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga)

Lita Anggraini – 08170701040

[1] Dapat dilihat di https://www.ilo.org/dyn/normlex/en/f?p=NORMLEXPUB:12100:0::NO::P12100_ILO_CODE:C190

[2] Dapat dilihat di https://www.komnasperempuan.go.id/read-news-infografis-6-keunggulan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual

 

Ilustrasi Baiq Nuril dalam poster oleh Luthfy Syahban

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close