Aksi Kamisan yang biasanya digelar di depan taman pandang Istana Merdeka terpaksa pindah lokasi karena dampak dari aksi sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 yang digelar di Gedung MK, Kamis (27/6/2019). Banyak massa aksi kamisan yang berhalangan hadir karena pemblokiran jalan yang ditutup dengan pagar kawat berduri dan barikade polisi sehingga sulit menemukan lokasi baru untuk menggelar aksi kamisan. Walaupun dengan situasi yang membingungkan, Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) diikuti beberapa massa tetap semangat menggelar aksi kamisan di Kemendagri.
Memperingati Hari Anti Penyiksaan Nasional
Masalah korban penyiksaan bermula dari Mekanisme Nasional untuk Pencegahan Penyiksaan yang belum efektif. Pembahasan Rancangan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus segera dimulai sampai dengan Rancangan UU Anti-Penyiksaan. Pada tanggal 26 Juni 2019, dunia internasional kembali merayakan hari dukungan untuk korban penyiksaan. Hari anti penyiksaan nasional merupakan momen yang penting bagi Indonesia karena masih banyak sekali aksi kekerasan yang belum terselesaikan, secara khusus ialah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kasus-kasus kekerasan terhadap kemanusiaan di negeri Indonesia masih banyak yang tidak mendapatkan keadilan seperti tragedi 65, penembakan mahasiswa Trisakti 98, tragedi semanggi 1 dan 2, pembunuhan aktivis HAM Munir, penculikan aktivis pro demokrasi, dan yang lainnya. Semua kasus ini sampai sekarang tidak pernah mendapat kejelasan hukum atau disebut juga mangkrak.
Aksi Kamisan kembali menagih janji yang pernah dibuat oleh Presiden Joko Widodo semasa kampanye di Pemilu 2014 bahwa presiden akan menuntaskan pelanggaran kasus HAM yang terjadi di Indonesia. Penyelesaian kasus HAM akan menghadirkan sebuah keadilan terhadap korban dan keluarganya. Sebagai negara hukum, Indonesia masih belum bisa menuntaskan pelanggaran hukum dab menghadirkan keadilan terhadap korban. Selain menghadirkan keadilan, pengungkapan kasus HAM di masa lalu akan memberikan pelajaran yang berharga bagi bangsa Indonesia agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
Perlindungan hak asasi manusia merupakan aspek yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian yang layak. Salah satu bentuk kerangka pencegahan penyiksaan dan tindakan tak manusiawi yang efektif adalah dengan meratifikasi Optional Protocol CAT (OpCAT). OpCAT adalah Konvensi Internasional yang menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia. Pemerintah Indonesia belum melakukan ratifikasi terhadap Protokol Opsional pada Konvensi menentang penyiksaan dan perlakukan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia (Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/OPCAT). Meskipun Indonesia memiliki Mekanisme Nasional untuk Pencegahan Penyiksaan (National Prevention Mechanism) yang terdiri dari lima lembaga (Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI dan LPSK ), namun dengan belum meratifikasi OPCAT, Indonesia tidak memiliki mekanisme pemantauan tempat-tempat penahanan yang terintegrasi dengan berbagai lembaga pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.
Tekad Solidaritas Mencapai Keadilan
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia sering dijadikan permainan politik untuk meraih kekuasaan. Korban dan keluarga pelanggaran HAM di Indonesia belum terlalu diperhatikan. Mereka butuh program pemulihan dari negara karena sudah menjadi hak mereka sebagai korban pelanggaran HAM. Menurut Effendi Saleh (80), korban rezim orde baru, generasi muda memiliki peranan penting untuk bersuara menuntut keadilan kepada negeri ini. Generasi pelopor tidak boleh melupakan berbagai sejarah kasus kekerasan terhadap kemanusiaan yang belum tuntas di negeri ini, secara khusus ialah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Aksi kamisan siap untuk terus menjadi pemandangan hitam di depan Istana dan berdiri setiap Kamis di lokasi yang sama untuk terus menuntut keadilan. Semoga negeri ini mampu melawan impunitas, membenahi sistem tata kelola pemerintah yang masih terpengaruh rezim orde baru dan mengganti budaya penyiksaan dengan budaya cinta kasih.
HIDUP KORBAN!
JANGAN DIAM!
LAWAN!
Penulis: Hosyea