Undang Undang Cipta Kerja Merampas Kerja Masyarakat Adat

Sejak kecil kita selalu dibuat berfikir, bahwa pemerintahlah yang paling tahu apa yang terbaik untuk rakyatnya. Tapi nyatanya pemerintah tidak berpihak pada rakyat. Memang tujuannya dari UUCK (undang-undang cipta kerja) adalah menciptakan lapangan pekerjaan, namun pada akhirnya isi dari UUCK yang ada merampas pekerjaan masyarakat adat. Pasal-pasal dari UUCK mereduksi hak-hak masyarakat untuk dapat hidup sejahtera.

Bagaimana bisa? Bukankah masyarakat adat hanya bekerja bertani saja? Inilah paradigma tentang konsep pekerjaan yang harus kita ubah.

Selama ini kita hanya menganggap bahwa pendidikan dan pengetahuan yang kita dapatkan dari bangku sekolah dan kuliah adalah kunci mendapatkan pekerjaan, namun pengetahuan tentang alam dan bagaimana masyarakat adat merawat lingkungannya tidak mendapatkan ruang di publik.

Pengetahuan masyarakat adat tentang alam dan bagaimana mereka berhasil bertahan dan bekerja menghidupi dirinya tidak dianggap sebagai sumber penghasilan dan pengetahuan yang dapat mensejahterakan rakyatnya. Pemerintah cenderung menganggap apa yang dilakukan masyarakat adat sebagai orang-orang yang terbelakang dan perlu diselamatkan dengan memberikan perkejaan formal di sektor industri.

Padahal, tanpa sektor industri, masyarakat adat dengan lahannya sendiri sudah bisa bertahan hidup sejak ribuan tahun lamanya.

Devi Anggraini dari Perempuan AMAN dalam diskusi WeLead berjudul Ada Apa Dengan Cipta Kerja pada tanggal 16 Oktober menjelaskan mengenai bagaimana kehidupan termasuk pekerjaan masyarakat adat dapat terpinggirkan dengan disahkannya UUCK.

Devi menuturkan bahwa seharusnya pemerintah belajar pada krisis ekonomi tahun 1998. Masyarakat perkotaan yang mengalami PHK pada saat itu kembali kepada desa atau pulang kampung untuk meneruskan kehidupan mereka dan bertahan hidup.

Pertumbuhan ekonomi makro yang disasar melalui UUCK ini hanya melihat pembangunan dari kacamata elit. Otomatis hal ini tidak melibatkan perspektif masyarakat adat yang tidak bekerja dalam industri dan pabrik-pabrik.

Kehidupan ekonomi masyarakat adat tidak bisa diukur menggunakan ekonomi makro. Pekerjaan masyarakat adat seperti petani, nelayan, menganyam, menenun dan memproduksi makanan dengan pengawetan menggunakan pengetahuan tradisional tidak dilihat sebagai pekerjaan. Padahal pekerjaan-pekerjaan inilah yang membuat kehidupan masyarakat adat bertahan dan berlangsung.

Dari sini kita bisa melihat ada kesenjangan dalam memaknai pekerjaan itu sendiri.

Pekerjaan masyarakat adat terutama perempuan masyarakat adat hidup dengan pekerjaan tradisional. Agar bisa terus bertahan hidup, perempuan membutuhkan wilayah adat atau yang disebut dengan wilayah kelola perempuan adat. Mereka bekerja menggunakan pengetahuan adat yang tidak mendapatkan ruang pengakuan dan dianggap tak layak sebagai ilmu karena penerapannya yang hanya bisa dilakukan di tingkat lokal.

Padahal pekerjaan inilah yang memberikan proses dan membangun perempuan masyarakat adat yang mandiri dan berdaulat atas pangannya. Ekonomi yang dihasilkan perempuan adat di kampung-kampung justru merupakan ekonomi yang paling stabil.

Devi kemudian berusaha merefleksi mengenai situasi pandemi yang melihat bagaimana masyarakat perkotaan kembali ke kampung dan semakin aktif melakukan pekerjaan bertani, bersawah, dan menjadi nelayan. Mereka kemudian menghidupkan kembali pengetahuan-pengetahuan yang diwariskan, salah satunya pengetahuan untuk mengawetkan makanan.

Melalui pengetahuan inilah perempuan adat justru ikut membantu merawat kehidupan antar komunitas untuk tetap bertahan. Perempuan-perempuan membagikan makanan agar komunitas masyarakat adat lainnya dapat bertahan saat wilayah adatnya hancur karena konsesi atau pemberian izin oleh pemerintah kepada perusahaan atau identitas legal lainnya.

Pasal-pasal dalam UUCK hanya menjelaskan bagaimana mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari sumber daya alam yang ada. Hal ini merupakan eksploitasi dan pengerukan atas tanah wilayah masyarakat adat. Otomatis masyarakat adat akan kehilangan wilayah kerja mereka yang selama ini dugunakannya untuk bertahan hidup.

Berdasarkan pendataan 22 komunitas yang bekerjasama dengan Perempuan AMAN. 97.8% Perempuan Masyarakat Adar bekerja pada tanah-tanahnya. Dari 22 komunitas diketahui bahwa 63.8% menggunakan pengetahuan yang diwarisi dari generasi sebelumnya.

Data ini juga menunjukkan bahwa 82.8% dari 22 komunitas adat mengatakan mereka memiliki pekerjaan. Mereka mendapatkan penghasilan dari kerja yang mereka lakukan meski tidak dalam bentuk uang tunai, namun kebutuhan hidup lainnya didapatkan dari tanah mereka sendiri.

Sebelum UUCK disahkan, masyarakat adat sudah mengalami berbagai bentuk represi dan intimidasi agar masyarakat adat menyerahkan tanah mereka. Proses ini akan semakin mudah dilakukan oleh negara jika UUCK digunakan. UUCK bertujuan untuk memfasilitasi negara memudahkan investasi dan masuk ke ruang masyarakat adat. Mereka dapat menggunakan perangkat militer dan aparat untuk bisa meminggirkan masyarakat adat dari tanahnya.

Devi melihat bahwa masyarakat adat hanya dilihat sebagai objek saja. Oleh karena itu Perempuan AMAN terus menyerukan untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Hal ini dilakukan agar perempuan masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak kedaulatan pangan dan energi. Hak ini merupakan hak yang sangat kolektif dan tidak bisa ditempatkan ke dalam undang-undang yang sangat sektoral.

Selain itu, RUU Masyarakat Adat juga memberikan perlindungan terhadap perempuan dari eksploitasi seksual. Pada kenyataannya prostitusi masuk ketika industri besar masuk ke dalam wilayah adat. Hak kesehatan reproduksi ini juga diperhitungkan ketika berupaya memberi perlindungan kepada perempuan masyarakat adat agar infeksi menular seksual tidak masuk ke dalam rumah tangga. Melalui UUCK hak perempuan untuk hidup sehat akan terenggut melalui proses pembangunan industri di wilayah adat.

UUCK juga merenggut hak atas rasa aman masyarakat adat terutama di tengah pandemi, ketika pemerintah sendiri tidak bisa membatasi pergerakan dan aktifitas perusahaan dan industri yang masuk ke dalam wilayah adat.

Ketika wilayah adatnya hancur, perempuan masyarakat adat tidak akan memiliki lahan untuk dikerjakan. Ia akan mencari opsi lainnya untuk bekerja. Salah satunya dengan bekerja ke kota dan keluar negeri menjadi buruh migran, bahkan banyak yang mengalami perdagangan manusia.

Seharusnya model masyarakat adat menjadi contoh untuk pemerintah menerapkan cipta lapangan kerja yang sudah ada di dalam kampung-kampung wilayah adat. Untuk menyelesaikan masalah-masalah kemiskinan dan lingkungan, kita bisa menggunakan contoh masyarakat adat untuk bekerja dan bertahan hidup.

Inilah yang tidak dilihat pemerintah sebagai promotor UUCK, bahwasannya model hidup masyarakat adat merupakan kunci dari ketiadaannya lapangan pekerjaan.

 

Fira Bas

Seorang feminis Jawa yang sesekali melakoni sebagai dokter gigi serta melawan segala ketidakmungkinan untuk menemukan cinta, kehidupan, dan semangat hidup.

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close