Jumat, 6 November 2020 – Perempuan Mahardhika menyelenggarakan Webinar Bertema “Upah: Sudahkah Memenuhi Standar Kebutuhan Hidup Layak?”. Webinar tersebut dilatarbelakangi oleh situasi dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan upah Minimum Tahun 2021. SE tersebut menghimbau agar upah minimum tahun 2021 menyesuaikan upah minimum tahun 2020. Artinya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021 dengan alasan kondisi ekonomi yang menurun akibat krisis Covid 19.
Menghadirkan 4 orang narasumber yaitu Friska Kalia (Jurnalis, PLT Ketua AJI Jember), Nining Elitos (Ketua Umum Konfederasi KASBI), Vivi Widyawati (Perempuan Mahardhika), Mirah Sumirat (Dewan Pengupahan Nasional), dimoderatori oleh Luviana (Konde.C) diskusi dibuka dengan menyebutkan beberapa aturan yang digunakan pengusaha untuk melegitimasi pengurangan hak buruh juga sejarah mengenai adanya perdebatan tentang upah yang sudah terjadi sejak tahun 1969. Hingga saat ini dalam negosiasi upah pengusaha masih menggunakan argumen yang sama seperti buruh tidak terampil, skill rendah ataupun etos kerja rendah. Dari perdebatan tersebut terlihat bahwa buruh memperjuangkan upah layak sementara pengusaha menyatakan cukup upah minimum saja.
Friska Kalia menyoroti mengenai sistem pengupahan di industri media yang bervariasi. “Yang bekerja di kantor pusat seperti di Jakarta, sistem upahnya adalah gaji bulanan, berbeda dengan kawan-kawan di daerah, teman-teman jurnalis ada yang dibayar per berita ada yang dibayar hanya berdasarkan berita yang ditayangkan, jadi jika mengirim 20 berita tapi yang tayang hanya 2 maka yang dibayar hanya dua, ada juga yang dibayar berdasarkan pemasukan iklan”. Friska juga menjelaskan bahwa pada pandemi ini banyak media memotong gaji jurnalis, dan banyak kasus sedang diperjuangkan oleh serikat, belum lagi situasi jurnalis di daerah dengan gaji yang masih jauh dari kata layak, gaji sering terlambat, tidak pernah mendapat THR, bahkan tidak pernah ada kontrak kerja yang jelas, tiga bulan kebelakang banyak media putus kontrak dengan koresponden atau kontributor dengan alasan efisiensi, pandemi dan sebagainya. “Jadi jika kita tarik kesimpulan tentang sistem upah pada jurnalis, meskipun setiap tahun AJI telah mengeluarkan standar upah layak, sebesar 8,7 juta kantor saya sendiri tidak dapat menerapkan hal itu. Hanya sedikit media yang dapat menyediakan upah layak, padahal jika kita ingin media menghasilkan informasi yang berkualitas haruslah dimulai dari standar upah yang layak ini.”
Friska juga menyoroti bahwa hal tersebut dapat diperjuangkan dengan serikat, namun pembentukan serikat juga dipersulit dengan ancaman PHK atau ancaman tidak diperpanjang kontrak. Sementara ketika menyoroti hak jurnalis perempuan, secara keseluruhan bagi jurnalis didaerah tidak ada hak khusus perempuan seperti maternitas dan ruang laktasi, jurnalis perempuan bahkan sering kali kehilangan potensi upah karena diskriminasi pekerjaan, misal dianggap tidak mampu meliput situasi tertentu yang dianggap berbahaya, dianggap bahwa tunjangan dan upah jurnalis perempuan tidak perlu sebanyak laki-laki, padahal beban kerjanya sama, seharusnya tidak ada diskriminasi
Narasumber selanjutnya Nining Elitos menyoroti bagaimana upah menjadi problem karena kita tidak memiliki standar upah yang layak, yang ada dan diatur saat ini hanyalah standar kehidupan minimum. “Sampai hari ini desakan kita untuk membuat standarisasi upah layak nasional ini tidak pernah terwujud. Karena memang problem sistemik terutama pemerintah dan strukturnya tidak mengedepankan harkat martabat tetapi investasi modal. Kondisi buruh pabrik, perkebunan, laut, dan berbagai sektor tidak hanya di media, nasibnya sama, apalagi yang serikat buruh nya lemah, maka upahnya juga semakin rendah, yang sama sekali tidak ada serikatnya perampasan dan kesewenang-wenangan seperti di sektor padat karya yang mayoritasnya perempuan juga semakin parah, bahkan upah minimum sektor padat karya bisa sampai dibawah upah minimum. Dewan pengupahan sering kita kritik akan hal ini, seharusnya dewan pengupahan dapat memberikan sosialisasi, akses kepada buruh baik yang berserikat ataupun tidak untuk menginformasikan agar tidak ada buruh yang upahnya dibawah upah minimum.”
“Bicara layak, kita ini jauh dari layak, kita hanya dibuatkan standar minimum, yang penting buruh bisa makan, urusan sehat belakangan.” imbuh Nining. Nining juga menyoroti UU Cipta Kerja yang prosesnya sudah tidak partisipatif sejak awal, kemudian ditambah peran pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan yang mana pada masa pandemi ini telah mengeluarkan 3 Surat Edaran. Pertama SE tentang bekerja dari rumah sehingga upah buruh dapat dirundingkan, kedua SE tentang THR yang boleh ditunda atau dicicil, yang ketiga SE tentang upah buruh di tahun 2021 yang tidak akan naik. Dalam satu tahun ada 3 peristiwa besar sepeerti kenaikan BBM, kenaikan iuran BPJS, pencabutan subsidi listrik yang tidak memerhatikan kebutuhan rakyat.
Poin penting lainnya yang disoroti oleh Nining ialah bagaimana dalam penyusunan, perencanaan dan pembahasan regulasi, pemerintah sama sekali tidak melibatkan partisipasi publik ataupun serikat buruh. “Setiap pemerintah mau menghasilkan kebijakan, UU, permen, SE itu sama sekali tidak pernah dilibatkan, bisa kita lihat PP 78, PP Pemagangan, kita baru tahu saat mereka berstatement di media, setelah seelsai fisiknya baru di serahkan pada serikat buruh. Tidak ada demokratisasi dan partisipasi publik, yang ada hanyalah sebelum detik-detik penanda tanganan mereka baru undang serikat buruh, termasuk juga pada saat pembahasan UU Cipta Kerja kita mencari-cari informasinya dahulu, lalu protes, baru diundang membahas secara mendadak. Tata kelola pemerintah nya sangat buruk dalam melibatkan rakyat. Buruh belum dilibatkan, publik belum dilibatkan.”
Narasumber ketiga Vivi Widyawati menyampaikan slogan yang penting jika pemerintah mau melakukan penghitungan upah seharusnya memerhatikan bahwa semua perempuan adalah pekerja. “Harusnya pemerintah melihat dan menganggap penting terminologi ini, sayangnya dalam sistem politik ekonomi kapitalis patriarkis saat ini, kerja perempuan khususnya di wilayah domestik seperti merawat anak, merawat rumah, belum diakui sebagai pekerjaan. Padahal kita ketahui kerja-kerja domestik memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi pada kesejateraan dan pembangunan. Kedua dalam sektor ekonomi politik ini perempuan didesain untuk bekerja pada sektor-sektor sesuai dengan konstruksi gender yang diberikan, misalnya di sektor padat karya, kemudian pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ketelitian, kesabaran atau mengandalkan kecantikan tubuh perempuan seperti industri kosmetik atau seorang reporter pun dituntut untuk tampil cantik. Diskriminasi berbasis gender sangat berpengaruh pada eksploitasi tenaga kerja perempuan dan upah perempuan.”
Vivi juga menyoroti Permenaker No. 18 tahun 2020 mengenai komponen hidup layak yang mengganti pembalut dengan cutton budd, dilihat dari kacamata gender permen tersebut jauh sekali dari pemenuhan kebutuhan hidup layak perempuan. Ada 2 hal dari permen ini yang menjadi problem. Pertama Permen ini bukan untuk hidup layak tapi memutuskan standar hidup untuk orang miskin, komponen yang dibuat sangat terbatas, misal kebutuhan daging, ikan, telur yang jauh dari standar nilai gizi bagi pekerja, selain bias kelas, Vivi juga menilai permen ini bias gender. Kedua, Permen ini tidak memenuhi standar hidup layak bagi perempuan, komponen kebutuhan makanan dalam Permen tidak memerhatikan kebutuhan perempuan yang sedang hamil, menyusui, kebutuhan bayi, kebutuhan anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. Permen menyamaratakan kebutuhan semua orang yang berbeda-beda, serta tidak memerhatikan kesehatan fisik maupun mental dalam penentuan upah. Senada dengan Nining, melihat partisipasi, Vivi juga menambahkan bahwa tidak hanya serikat buruh yang penting dilibatkan dalam menentukan upah, bahkan organisasi perempuan juga penting dilibatkan untuk memberi masukan dalam melihat sudahkah kebutuhan perempuan dipenuhi dalam komponen kehidupan layak
Dalam Webinar ini juga banyak pertanyaan ditujukan pada Mirah Sumirat selaku Dewan Pengupahan Nasional, seputar mengapa upah tidak berpihak pada buruh dan ada diskriminasi gender, Mirah menjawab bahwa kedudukan Dewan Pengupahan hanya sebaga alat stempel, misal regulasi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang kontradiktif dengan UU No. 13 tahun 2003, kemudian SE Menaker yang menyatakan upah 2021 tidak akan naik itu bukanlah hasil rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Karena Dewan Pengupahan tidak pernah dilibatkan dalam rapat dan pembahasan setiap regulasi yang berhubungan dengan buruh dan serikat buruh.
Pada sesi tanya jawab juga banyak dibahas bagaimana mengenai besarnya kesenjangan upah antara perempuan dan laki-laki, bagaimana reproduksi perempuan dan kaitannya dengan komponen KHL bagi perempuan yang dihapuskan, juga bagaimana pemiskinan tersebut mendesak buruh perempuan untuk akhirnya terjerat dalam hutang dengan jumlah bunga yang besar oleh rentenir (terkadang juga merupakan orang dekat buruh seperti atasan ataupun teman kerjanya).
Webinar ini dituutup dengan kesimpulan bahwa ditengah sistem politik upah murah yang merugikan buruh, pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat, maka solidaritas perlawanan harus dilakukan bersama-sama dengan berorganisasi dan berserikat sebagai kunci untuk memerjuangkan keadilan. Tak lupa dalam pergerakan perlawanan tersebut haruslah melibatkan perempuan, karena perempuan adalah jantung perubahan.