Siaran Pers Aliansi Perempuan Indonesia (API)
STOP Bunuh Perempuan dan Rakyat Papua
Komnas HAM Tetapkan Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rakyat Papua sebagai Pelanggaran HAM Berat
Presiden Prabowo Tarik Militer dari Tanah Papua!
Jakarta, 7 Juli 2026 — Aliansi Perempuan Indonesia (API) kembali mengecam keras jatuhnya korban jiwa di Tanah Papua. Pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WP, Melkiana Duwitau (31), seorang ibu hamil berusia kandungan 32 minggu warga Kampung Wandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, tewas setelah peluru menembus dinding rumah honai tempat ia beristirahat. Tembakan itu dilaporkan berasal dari arah kompleks yang disebut sebagai lokasi pasukan TNI non-organik. Melkiana meninggal bersama bayi yang masih dikandungnya. Kematian Melkiana Duwitau adalah bentuk femisida oleh negara yang terjadi karena penerapan daerah operasi militer di Tanah Papua.
Peristiwa diatas merupakan bagian dari rangkaian kekerasan bersenjata yang berlangsung di Intan Jaya sejak Mei 2026. Menewaskan dan melukai belasan warga sipil, mulai dari ledakan granat dan serangan drone di halaman gereja dan permukiman warga, penembakan terhadap warga yang sedang mengangkut material pembangunan gereja, hingga hilang dan ditemukannya jasad seorang pemuda dengan luka tembak dan tusukan di sekujur tubuh. Pola ini menegaskan kembali apa yang telah sekian kali disuarakan oleh Aliansi Perempuan Indonesia bahwa operasi militer yang terjadi di Papua telah mengubah ruang hidup, kebun, gereja dan rumah menjadi zona kematian. Ini mengulang pola yang sama dengan kematian Tarling Wanimbo dan Naena Murib di Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, pada awal Mei 2026, di mana jenazah perempuan bahkan dijadikan sasaran ledakan bom saat hendak dievakuasi.
Sepanjang Mei hingga awal Juli 2026, sedikitnya 14 warga sipil Papua di Intan Jaya menjadi korban tewas dan luka-luka akibat konflik bersenjata TNI-Polri dengan korban perempuan, laki-laki, seorang pelayan jemaat, hingga bayi yang masih dalam kandungan ibunya. Skala dan pola serangan yang berulang serta terus-menerus diarahkan kepada penduduk sipil ini memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Negara harus menghentikan narasi “keamanan” yang kerap digunakan sebagai dalih untuk membenarkan segala bentuk kekerasan terhadap rakyat Papua.
Atas dasar itu, Aliansi Perempuan Indonesia menuntut:
1. Tarik militer dari Tanah Papua sekarang juga. Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Presiden Prabowo harus segera dan tanpa penundaan menarik mundur seluruh pasukan organik maupun non-organik dari Intan Jaya dan wilayah lain di Papua.
2. Komnas HAM segera tetapkan Kejahatan Kemanusiaan terhadap Rakyat Papua sebagai Pelanggaran HAM Berat, dengan membentuk tim ad hoc penyelidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2000, melibatkan gerakan masyarakat sipil demi memastikan proses yang independen dan tidak berujung pada impunitas seperti kasus-kasus sebelumnya.