IWD 2022 : Kekerasan Seksual Mengancam Perempuan, Sementara Hidup Perempuan Tanpa Perlindungan Sosial. Negara Jangan Lepas Tanggung Jawab!

Sikap Aksi Bersama Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2022

 

Kekerasan Seksual Mengancam Perempuan Sementara Hidup Perempuan Tanpa Perlindungan Sosial

Negara Jangan Lepas Tanggung Jawab!

 

Perjuangan untuk menghapuskan kekerasan seksual telah menemui babak baru di awal tahun 2022 ini. Melalui advokasi yang terus-menerus untuk mendorong pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada 4 Januari 2022 Presiden Jokowi memberikan statement agar RUU ini segera disahkan dan menginstruksikan KemenPPA dan KemenHukham untuk segera berkoordinasi dengan DPR. Pada 18 Januari 2022, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR. Penetapan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR memungkinkan proses pembahasan untuk bisa bergerak maju menjadi pembahasan bersama dengan Pemerintah. Namun sejauh mana babak baru ini akan menjawab problem yang dihadapi oleh korban?

Meskipun saat ini kita berada dalam era globalisasi, kecanggihan teknologi, dan luasnya akses informasi melalui dunia digital, namun kekerasan terhadap perempuan pada khususnya kekerasan seksual tidak pernah menunjukkan tren penurunan. Bahkan perkembangan teknologi yang dalam pandangan umum dianggap sebagai tanda berkembangnya peradaban justru memberi landasan untuk kemunculan modus dan bentuk baru kekerasan seksual.

Menurut Catatan Komnas Perempuan tentang Kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KGBtP) sepanjang 2021, terdapat kenaikan sebanyak 50% dari tahun sebelumnya. Pelaku kekerasan masih dari orang-orang terdekat dan mereka yang diharapkan menjadi pelindung, contoh dan teladan seperti guru, dosen, tokoh agama, TNI/Polri, aparat negara, tenaga medis, pejabat publik dan aparat penegak hukum.

Dok. Fauzan Ramadhan

Kekerasan seksual mengancam perempuan dilihat tidak hanya dari fakta bahwa siapapun bisa menjadi korban atau bahwa kekerasan ini dapat terjadi dimana saja. Namun juga harus dilihat dari minimnya pertolongan agar korban dapat membela dan memperjuangan keadilan bagi dirinya serta impunitas pelaku yang disebabkan oleh kekosongan payung hukum yang dapat digunakan untuk memproses tindak kekerasan seksual tersebut.

Keengganan korban untuk melapor dilatarbelakangi oleh perasaan malu membuka “aib”, perasaan takut kehilangan pekerjaan, perasaan takut akan adanya ancaman balik dari pelaku, hingga minimnya informasi tentang kemana harus melapor dan memproses kekerasan yang dialami1.

Jika kekerasan melibatkan orang terdekat, pasangan atau terjadi di ranah personal maka akan lebih mudah bagi lingkungan sekitar untuk melepaskan tanggung jawab dan menganggap bahwa kekerasan tersebut merupakan urusan personal korban. Sebagai contoh, buruh perempuan korban yang merasakan sakit akibat kekerasan seksual yang ia alami di rumah, dan berdampak pada penurunan kemampuannya mencapai target pekerjaan, akan berpotensi untuk dipulangkan dan digantikan oleh orang lain tanpa diupah. Hal ini dapat menyebabkan korban terpaksa menahan rasa sakit ketika bekerja agar tidak berkurang pendapatan2.

Situasi di atas memperlihatkan di tengah ancaman kekerasan seksual, perempuan juga terhimpit dalam situasi tanpa jaminan pekerjaan dan pendapatan, sehingga rentan terhadap kemiskinan.

Dok. Mahardhika

Babak baru RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini telah menjadi RUU Inisiatif DPR perlu melihat kerumitan persoalan yang dihadapi oleh korban. Dari awal ketika harus menghadapi norma sosial yang masih menganggap persoalan kekerasan seksual adalah aib, hingga dukungan agar korban bisa lebih mudah untuk melaporkan dan mengadvokasi kasusnya tanpa melalui resiko kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan dan resiko lainnya.

Oleh karena itu, pembahasan RUU TPKS antara DPR RI dan Pemerintah saat ini harus menggunakan prinsip partisipasi bermakna (meaningfull-participation). Melibatkan publik dalam hal ini adalah kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian terhadap RUU tersebut agar dapat memiliki hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan.

Di sisi lain, tanpa skema perlindungan sosial yang menjamin setiap orang untuk bebas dari kemiskinan, meningkatkan jaminan pendapatan dan memastikan bahwa setiap orang mendapat perlakuan setara tanpa diskriminasi, maka posisi perempuan akan selalu tertinggal.

SITUS ASTON777
Dok. arieasona

Dalam peringatan Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2022 ini, kami menuntut Negara untuk bertanggung jawab! Pemerintah dan DPR RI harus menghentikan segala produk kebijakan yang bertolak belakang dengan skema perlindungan sosial, dan memastikan setiap orang terlindungi dari kemiskinan. Kami juga menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang partipasi dalam proses perumusan RUU TPKS agar implementatif dan menjawab persoalan yang dihadapi korban.

Kami bersikap :

  1. Sahkan RUU TPKS yang partisipatif dalam pembahasan dan pro korban
  2. Wujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif, inklusif dan menjamin setiap orang untuk bebas dari

 

 

Jakarta, 8 Maret 2022 Aksi Bersama

Perempuan Mahardhika, Jaringan Muda Setara, Lingkar Studi Feminis, GERPUAN UNJ, KMPLHK RANITA, Kolektif Mahasiswa UPJ, GMNI UNPAM, BEM FH UI, KOPRI KOMFAKA, BEM UI, KSPN

 

Narahubung :

Mutiara Ika 0822-1358-7565 | Feby Nur Evitasari 0895-3853-30807| Faradila Virta 0882-2145-9005

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close