Di tahun 2018 beberapa lembaga pers mahasiswa merilis liputanya terkait pelecehan seksual. Kasusnya beragama dari mulai verbal hingga kekerasan fisik. Tanggapan dan dukungan terus mengalir untuk para penyintas. Publik mungkin masih ingat dengan tagar ramai ramai #kitaagni. BPPM Balairung mempublikasikan pemberitaan dalam websitenya pada 5 November berjudul “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan”.
Sayangnya instansi pendidikan dianggap lamban dalam menangani kasus-kasus semacam itu. Tak hanya di UGM, di UIN Bandung pun pelecehan seksual terjadi. Modusnya akademik : bimbingan skripsi, yang mengarah pada persoalan pribadi, diajak makan, bimbingan skripsi di luar. April 2018 lalu LPM Suaka menerbitkan berita tersebut dalam tabloidnya berjudul “Dibalik Diamnya Korban Pelecehan Seksual.”
Lagi-lagi kampus gagap dengan kasus semacam ini, mereka tidak cepat tanggap dalam penanganannya, diselesaikan secara cuci tangan atau meredam dengan cara membiarkan. Yang lebih menohok kasus- kasus yang muncul ke permukaan terkait pelecehan atau kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan kekeluargaan.
Semoga ingatan kita masih segar ketika Tirto.id merilis berita kekerasan seksual di perguran tinggi. Lara bukan nama sebenarnya menambah jumlah korban dalam kasus kekerasan seksual di ruang pendidikan. Tempat yang mestinya menjadi pusat pembelajaran malah menjadi sarang yang tak aman bagi perempuan.
Kekerasan seksual terjadi karena salah satu faktornya adalah relasi kuasa. Pelaku merasa berhak melakukan kekerasan seksual terhadap korban atas dasar jenis kelamin. Memandang perempuan lebih rendah dan sebatas objek seksual. Hal awal yang perlu dibenahi: pola pikir diri sendiri. Memahami konsep kesetaraan sangat diperlukan, juga edukasi terkait seksualitas.
Dari sisi hukum mestinya instansi pendidikan memiliki kode etik yang lebih jelas. Bukan berlaku bagi mahasiswa saja tetapi untuk para dosen secara rinci. Mengatur dan menjadikan isu pelecehan seksual adalah masalah serius yang harus segera ditangani, bukan begitu saja cuci tangan
Sanksi tegas untuk pelaku juga harus ditegakkan. Masalah tidak selesai, ketika pelaku hanya mengundurkan diri. Bentuk apologi atas apa yang dilakukanya terhadap korban. Sementara korban mengalami trauma yang berkepanjangan, psikologisnya tidak secepat kilat pulih. Belum lagi harus menghadapi lingkungan sosial yang kerap disbelief dan victim blaming menambah deretan trauma baginya.
Materi seksualitas bukan hal yang tabu lagi untuk diterapkan di perguruan tinggi. Misalnya memasukkan ke dalam kurikulum atau sebagai mata kuliah. Pendidikan seksualitas menjadi urgent agar mahasiswa dan mahasiswi mampu mengenali anatomi tubuh utamanya perihal seksualitas. Mampu membedakan mana ruang privat yang perlu menciptakan jarak dengan orang lain memimalisir pelecehan seksual, ini sebagai upaya proteksi diri.
Relasi kuasa antar dosen dan mahasiswa, bermoduskan bimbingan skripsi semakin menjepit posisi korban,satu sisi ia harus bimbingan, sisi lain keinginan menolak pasti sangat kuat. Hegemoni tradisional juga terus mengakar, anggapan bahwa dosen adalah orang tua adalah salah kaprah. Hubungandosen dan mahasiswa sebatas kontrak belajar tidak lebih dari itu.
Entah, birokrasi kampus sesibuk apa sampai lupa pada pengawasan pada mahasiswinya? Ketika kampus berupaya membenahi diri tapi lupa sumber daya manusianua juga mesti yang manusiawi. Tidak sekedar integritas dan kompetensi tapi pola pikir yang jernih dan sehat.
Pelaku adalah pelaku yang harus ditindak tegas agar tidak banyak lagi korban yang berjatuhan. Jatuh secara mental, jatuh kepercayaan dirinya, jatuh kesehatanya dan jatuh jatuh yang lain yang hanya dialami oleh korban.
Bila ruang pendidikan masih begitu saja membiarkan kasus semacam ini menjalar lalu mau sampai kapan kita terus memelihara budaya bar-bar?
Penulis : Anisa Dewi Anggriaeni
Credit picture : curious_lauren (http://nationswell.com/show-empathy-talking-sexual-assault/)