Riung Pagawe Sosialisasi UU TPKS “Ngariung Bareng : Ciptakeun Ruang Aman Bebas tina Kekerasan Seksual”

Memperingati 16 HAKTP

Sukabumi, 29 November 2024 – Riung Pagawe atau Kumpul Pekerja adalah acara yang Perempuan Mahardhika Sukabumi kelola sebagai sarana bagi buruh perempuan untuk dapat mengenal dan memahami hak dasar sebagai perempuan dan buruh di wilayah Sukabumi. Dan Riung Pagawe Teritori adalah Kumpul Pekerja yang akan dilakukan di beberapa desa yang ada di Sukabumi.

Jum’at, 29 November 2024 Riung Pagawe dilaksanakan di Desa Tugujaya Kec. Cigombong, Kab. Bogor. Riung Pagawe ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai Undang-undang TPKS pada warga desa dan juga ibu-ibu PKK yang hadir. Mengambil tema  “Ngariung Bareng : Ciptakeun Ruang Aman Bebas tina Kekerasan Seksual” yang berarti Berkumpul Bersama : Ciptakan Ruang Aman Bebas dari Kekerasan Seksual. Dari tema tersebut diharapkan peserta yang hadir dapat belajar dan memahami bersama mengenai Undang-undang TPKS dan dapat menciptakan Ruang Aman yang bebas dari Kekerasan Seksual terutama dilingkungan sekitar desa Tugujaya.

Dalam Riung Pagawe ini, menghadirkan narasumber dari FPL Rumah Perempuan Sukabumi yaitu Mia Andini, Mutiara Ika. P – Ketua Perempuan Mahardhika dan Ibu Kepala Desa Tugujaya yaitu ibu Lesi Nilawati.

Pemaparan pertama disampaikan oleh ibu Lesi yang menyampaikan bagaimana kondisi lingkungan di Desa Tugujaya. Ibu Lesi menyampaikan jika di beberapa RW itu aman tidak pernah ada laporan masuk ke desa mengenai Kekerasan baik pada perempuan ataupun anak, tetapi ada dua Rw yang lokasinya dekat dengan Pabrik garmen yang  pernah ada satu laporan masuk mengenai Kasus Kekerasan seksual tetapi sudah diselesaikan. Ibu Lesi juga menyampaikan jika Sosialisasi mengenai UU TPKS ini baru pertama kali ada di desa Tugujaya dan berharap sosialisasi ini juga bisa dilaksanakan kembali tetapi pesertanya adalah remaja putri.

Lalu Mia dari Rumah Perempuan Sukabumi menyampaikan beberapa materi yang diambil dari UU TPKS termasuk menjelaskan apa saja bentuk Kekerasan Seksual, Pencegahan, sanksi yang didapat pelaku dan juga bagaimana peran masyarakat ketika ada Kasus Kekerasan  dan Pelecehan Seksual di lingkungannya  yaitu sosialisasi mengenai UU TPKS dengan masyarakat sekitar, Dukung korban untuk berani melapor, membantu masa pemulihan korban dan melakukan pemantauan lanjutan untuk korban.

Pemaparan ketiga yaitu Mutiara Ika menyampaikan jika UU ini sudah melalui perjalanan yang panjang sampai pada akhirnya di sahkan pada tahun 2022. Dari tahun tahun sebelumnya pun banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan tetapi tidak berani melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan takut dan ada ancaman dari pelaku. Bahkan beberapa pihak masih sering menyalahkan korban yang seharusnya mendapat perlindungan. Problem yang nyata itu bukan salah korban tetapi problem sosial yang tidak memiliki perspektif korban dimasyarakat itu dilanggengkan. Dan dalam UU TPKS ini, berfokus pada hak hak korban termasuk menjamin pemulihan korban, hak untuk mendapatkan pendampingan dan hak untuk mendapatkan ganti rugi baik itu restitusi ataupun kompensasi.

Dalam sesi terakhir acara, salah satu peserta menanyakan bagaimana jika ingin melaporkan ke pihak berwajib jika tidak ada bukti seperti misalnya di siul-siul itu tidak ada bukti secara fisik. “Ibu bisa datang ke dinas PPA karena disana disediakan psikolog gratis untuk melakukan konsultasi dan akan diberikan diagnosa. Dan dari hasil diagnosa tersebut itu sudah menjadi satu bukti” jawab Mia – Rumah Perempuan Sukabumi

“Jika siul siul itu sudah berpola maka boleh untuk memvideokan hal tersebut tetapi tidak boleh disebarkan kemana mana dan juga bisa dengan menempel poster jangan melakukan siul siul dengan tambahan tulisan dari UU TPKS” tambah Mutiara Ika – Perempuan Mahardhika.

Riung Pagawe seperti ini diharapkan bisa terus dilaksanakan di desa-desa yang ada di Sukabumi dan juga kabupaten sekitarya seperti Kabupaten Bogor, juga bisa terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dan pemerintah untuk bersama-sama berkomitmen dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan UU TPKS di wilayah desa desa.

Amel

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close