JARINGAN PEMBELA HAK PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Rilis untuk Segera Diterbitkan

RUU TPKS Harus Mengakomodasi Kebutuhan Masyarakat, Terutama Perempuan, Anak, Disabilitas Korban Kekerasan Seksual!

17/2/2022

Setelah disahkan sebagai Rancangan Undang-Undang Inisiatif DPR RI dalam Sidang Paripurna DPR pada 18 Januari 2022, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) belum ada lagi kabarnya. Menurut informasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pekan lalu. Pemerintah beberapa kali mengundang masyarakat sipil untuk konsultasi publik, namun DIM tidak pernah diberikan ataupun ditunjukkan sebagai materi pembahasan untuk didiskusikan bersama. Masyarakat sipil mempertanyakan sikap pemerintah yang tertutup ini. Untuk itu, Jaringan Perempuan Pembela Korban Kekerasan Seksual menyampaikan sikap sebagai berikut:

  1. Mengapresiasi kerja cepat pemerintah yang memiliki semangat untuk segera mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Namun, perlu digarisbawahi, sikap cepat seharusnya tetap memperhatikan substansi RUU TPKS. Pemerintah dan DPR harus memperhatikan tujuan dibentuknya UU TPKS yang harus mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama perempuan, anak, dan disabilitas korban kekerasan seksual. Dalam pembahasan kami mendorong DPR dan Pemerintah berpegang pada pinsip “partisipasi bermakna’, yaitu melibatkan masyarakat terdampak dan yang punya concern, bukan hanya ahli.
  2. DPR dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU TPKS harus mengedepankan Partisipasi Bermakna, sesuai yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan UU Cipta Kerja, yaitu partisipasi yang mengedepankan hak untuk didengarkan pendapatnya, hak dipertimbangkan pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat tersebut. Untuk bisa memenuhinya, DPR dan Pemerintah harus benar-benar transparan dan memberikan bahan, termasuk DIM, terlebih dahulu sebelum rapat dalam waktu yang cukup, agar masyarakat sipil dapat bisa memberikan masukan yang substansif. Apabila ada masukan yang tidak diterima, hak untuk mendapat penjelasan juga harus diterapkan.
  3. Mendesak DPR dan Pemerintah membahas RUU TPKS secara terbuka, meskipun pembahasan dilakukan di tengah pandemi. Masyarakat sipil, khususnya kelompok yang terdampak, tidak hanya harus dilibatkan secara aktif, tetapi juga harus diberi akses untuk mengikuti proses pembahasan melalui berbagai kanal daring maupun luring (bila situasinya memungkinkan).
  4. Mendorong DPR untuk menugaskan Badan Legislatif DPR RI sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS bersama Pemerintah. Badan Legislasi DPR adalah AKD yang melakukan proses penyusunan RUU TPKS, sehingga fokus dan kedalamannya pada isu-isu teknis dalam RUU TPKS sangat diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut terlalu lama.
  5. Mendorong DPR dan Pemerintah untuk menggunakan metode pembahasan khusus agar RUU TPKS nantinya mencapai tujuan pembentukan untuk mengubah pola penanganan kekerasan seksual. RUU TPKS terkait erat dengan hukum acara dan pendekatan baru, sehingga penting untuk memastikan RUU ini implementatif. Kami mengusulkan pembahasan per klaster dengan simulasi, untuk memastikan implementasinya nanti. Jaringan perempuan mengusulkan 9 kluster pembahasan, diantaranya: Pengaturan tindak pidana kekerasan seksual, pemberatan dan rehabilitasi pelaku, hukum acara, restitusi, hak- hak korban, saksi dan keluarga, pendampingan, layanan terpadu, pencegahan, koordinasi dan pemantauan, serta peran masyarakat dan keluarga. Dalam pembahasa per kluster perlu diidentifikasi pihak-pihak/SDM yang akan terlibat dan anggaran yang harus disiapkan. RUU TPKS harus dipastikan bisa implementatif, tidak hanya “law in the text”.

 

Demikian rilis ini kami sampaikan. Atas perhatian, kerja sama, serta dukungan teman-teman media kami ucapkan terima kasih.

 

Salam perjuangan!!!

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual

 

Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual adalah jaringan aktivis, akademisi, praktisi media, advokat, peneliti, lembaga layanan yang terdiri dari 1.500 lebih individu dan 200 lebih lembaga yang fokus melakukan pendampingan, mengawal isu perempuan dan anak.

 

 

Narahubung

Dr. Ninik Rahayu, S.H, MA, Direktur JalaStoria.id (0081380280350)

Bivitri Susanti, S.H LL.M, Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera (08121041593)

Lusia Palulungan, S.H. M.Hum,  Advokad Lembaga Bantuan Hukum (081354677677)

Ratna Batara Munti, S.H, M.Si Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional – Asosiai LBH Apik Indonesia (081318501072)

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close