Rilis Pers Darurat Kekerasan Seksual di Kampus: Membongkar Relasi Kuasa dan Membangun Kekuatan Anti Kekerasan Seksual

Jakarta, 19 April 2026 – Aliansi Perempuan Indonesia mengecam keras segala bentuk
kekerasan seksual. Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus kekerasan seksual di
sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung,
Universitas Padjajaran, Universitas Budi Luhur, dan lainya, yang melibatkan pelaku dengan
jabatan strategis mulai dari mahasiswa, dosen hingga rektor. Fenomena ini bukan peristiwa
sporadis, melainkan cerminan dari struktur relasi kuasa yang timpang, menormalisasi
objektifikasi tubuh perempuan serta kegagalan implementasi regulasi pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di tingkat institusi pendidikan. Kami menegaskan, bahwa
kampus tidak hanya menjadi ruang belajar, namun juga ruang berkembang yang aman dan
berkeadilan. Kampus juga harus menjadi ruang yang menghapus impunitas dan tidak
mengeksploitasi tubuh perempuan. Kami juga mengapresiasi keberanian dan solidaritas
rekan-rekan mahasiswa untuk melindungi korban, menuntut keadilan, dan mendorong
proses hukum bagi pelaku.
Aliansi Perempuan Indonesia mengidentifikasi bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi
di perguruan tinggi semakin masif dan terstruktur. Kasus-kasus yang terjadi semakin
menjelaskan bahwa kekerasan yang terjadi tidak bisa dilepaskan dari struktur sosial yang
timpang dan telah lama mengakar. Masuknya logika militeristik dalam seluruh lapisan
masyarakat termasuk dalam perguruan tinggi, mengakibatkan objektivitas terhadap tubuh
perempuan semakin masif. Kampus yang seharusnya menjadi benteng peradaban, pusat
pendidikan, mendidik para mahasiswa untuk tidak melakukan objektifikasi tubuh
perempuan, justru dalam hal ini gagal. Pemerintah dan institusi pendidikan harus
melakukan cara-cara pencegahan dan edukasi yang sistemik dan masif juga untuk
mengatasi budaya kekerasan seksual yang telah mengakar kuat di masyarakat termasuk
dalam dunia pendidikan melalui penyediaan perangkat dan sumber daya termasuk
anggaran yang berkelanjutan.
Pemangkasan anggaran yang terjadi berdampak pada kinerja yang dilakukan oleh Satuan
Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan
kampus. Selain itu, keberadaan Satgas PPKS tidak karena kesadaran akan kebutuhan
mendesak memerangi kekerasan seksual di dunia pendidikan. Keberadaan Satgas PPKS
hanya menjadi upaya formalitas kampus, hal ini tentu mempengaruhi implementasi dalam
pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Selain pemangkasan anggaran, adanya perubahan dalam kebijakan pencegahan dan
penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi melalui revisi Permendikbud
Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menjadi Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 yang
memperluas cakupan “kekerasan di kampus” yang tidak hanya berupa pelecehan seksual,
tetapi juga semua jenis pelecehan di institusi pendidikan tinggi. Perubahan kebijakan yang

signifikan ini tidak diikuti dengan dukungan sumber daya, termasuk peningkatan kapasitas
terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)
yang saat ini berubah menjadi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Hal ini jelas mempengaruhi kemampuan
kampus dalam menangani dan mencegah kekerasan di tingkat universitas ataupun fakultas.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Perempuan Indonesia mendesak seluruh pihak untuk
mengambil langkah konkrit sebagai berikut:
1. Membentuk mekanisme pengawasan independen yang melibatkan organisasi
mahasiswa, pendamping korban dan masyarakat sipil untuk memantau akuntabilitas
institusi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual.
2. Pemerintah dan perguruan tinggi wajib memasukkan materi pendidikan kritis tentang
consent, relasi kuasa, objektifikasi tubuh, dan keadilan gender sebagai bagian dari
kurikulum inti atau mata kuliah wajib umum. Pelatihan perspektif korban dan
Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual no. 12 tahun 2022, juga wajib
diikuti oleh seluruh sivitas akademika.
3. Mendesak pemerintah dan perguruan tinggi untuk menyusun protokol perlindungan
khusus yang menjamin keamanan fisik, psikis, dan akademik bagi pelapor, saksi,
pendamping korban, serta kelompok rentan seperti perempuan trans yang kerap
menghadapi hambatan struktural dalam mengakses keadilan. Setiap bentuk
intimidasi, pemecatan, atau sanksi akademik terhadap pihak yang melaporkan atau
mendampingi kasus kekerasan seksual harus diproses sebagai pelanggaran serius
dengan sanksi tegas.
4. Hentikan praktik militeristik dan penempatan personel militer atau logika militeristik
dalam struktur keamanan sipil termasuk di lingkungan pendidikan, karena
berpotensi memperkuat budaya hierarki, impunitas, dan kekerasan berbasis gender.
Bersamaan dengan itu, perguruan tinggi wajib menyusun kebijakan internal yang
secara eksplisit melarang objektifikasi tubuh perempuan dalam segala bentuk
kegiatan akademik, non-akademik, maupun konten digital yang berafiliasi dengan
institusi.
5. Mendorong pemerintah untuk mengembalikan fungsi Satgas PPKS, hal tersebut
karena pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tidak dapat disamakan
dengan jenis kekerasan yang lain, dimana kekerasan seksual merupakan kekerasan
yang menekankan soal relasi kuasa dan ketimpangan gender sehingga
penanganannya memerlukan prosedur perlindungan yang berprinsip terhadap
korban dan satgas yang memiliki perspektif gender.
6. Mengecam setiap bentuk kekerasan, pembungkaman, dan penyalahgunaan
kekuasaan oleh institusi pada perempuan dengan disabilitas psikososial di RSJ dan
Panti Sosial, mengawal serta menuntut keamanan dan hak perempuan untuk
mendapatkan layanan, perawatan, dan perlindungan psikososial tanpa ableisme dan
diskriminasi gender. Mengembalikan otoritas penuh kepada perempuan dengan

disabilitas psikososial untuk memilih, memutuskan, dan menolak perawatan yang
dibutuhkan.
7. Mengecam justifikasi untuk perilaku ableisme dan tuntutan ‘korban yang sempurna’
sebagai upaya pembungkaman kesaksian dan ekspresi perlawanan perempuan atas
kekerasan seksual di ruang digital dan ruang publik, dan mengajak institusi
pendidikan serta seluruh lapisan masyarakat untuk adil sejak dalam pikir,
menghilangkan pandangan diskriminatif dan ableist dan mengutamakan
kepentingan perlindungan serta pendampingan yang berpihak pada korban.
8. Meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mengawal keseriusan
seluruh pihak dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual serta
melindungi seluruh kerahasiaan data pribadi korban serta kronologi kasus kekerasan
seksual agar tidak disebarluaskan.
Tentang Aliansi Perempuan Indonesia
Aliansi Perempuan Indonesia (API) adalah ruang konsolidasi politik yang diinisiasi oleh
organisasi dan pergerakan perempuan serta beragam kelompok masyarakat sipil seperti
jurnalis, penyandang disabilitas, pekerja rumah tangga, Serikat Buruh, kelompok LGBTIQ+,
mahasiswa, organisasi HAM dan masyarakat adat. API hadir untuk merespon situasi
demokrasi, praktek-praktek militerisme yang semakin menguat dan mengintensifkan
kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close