Rilis GERAK Perempuan: Golkar Khianati Konstitusi tentang Non Diskriminasi terhadap Perempuan

GERAK Perempuan mencatat setidaknya dua kali politisi Golkar mengeluarkan pernyataan yang mendiskriminasi perempuan. Pernyataan pertama tentang tidak perlunya UU Perlindungan PRT dan yang kedua tentang mengeluarkan persalinan dari BPJS [1][2].

Pernyataan ini menunjukkan para Politisi Golkar tidak paham tentang Konstitusi. Pasal 28H ayat (2) mewajibkan adanya kemudahan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan dan perempuan masuk didalamnya. Hal ini sesuai pula dengan kewajiban Indonesia sebagai negara pihak CEDAW yang mewajibkan adanya afirmasi (special temporary measures) untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Mencabut komponen biaya persalinan dari BPJS adalah sikap yang abai terhadap angka kematian ibu dan anak. Pada tahun 2017, Indonesia sudah menempati posisi tertinggi ketiga untuk angka kematian ibu dan anak di ASEAN [3].

Menganggap RUU PPRT belum mendesak dibahas, jelas dapat menghambat langkah 5 juta PRT untuk bebas dari rantai kekerasan dan diskriminasi yang rentan mereka alami di dunia kerja.

Selain itu, pernyataan yang dikeluarkan oleh politisi Golkar juga melanggar sumpah dan janji Anggota DPR 2019-2024. Sebagai politisi yang diamanatkan untuk bersikap adil, mereka justru menunjukkan sikap sebagai agen perbudakan modern dan bentuk pengingkaran atas hak reproduksi buruh perempuan. Perlu diketahui bahwa kesehatan reproduksi perempuan sejatinya adalah basis kerja produksi, apabila itu diingkari maka akan mengganggu kerja-kerja produksi. Pekerja Perempuan yang sehat sangat berkontribusi untuk memajukan ekonomi dan kemajuan bangsa.

Sikap yang ditunjukkan oleh politisi Golkar tersebut merupakan ancaman serius bagi pekerja perempuan yang saat ini juga dirugikan dengan kehadiran UU Cipta Kerja.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah pun berulang kali mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap sulitnya akses kontrasepsi. Hal ini akan semakin memperburuk kerentanan terhadap perempuan, khususnya di daerah terpencil [4][5]. Selain itu, usulan dari Partai Golkar untuk mengeluarkan persalinan dari BPJS juga menambah beban perempuan korban kekerasan seksual yang hingga kini masih menanti pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Untuk itu GERAK Perempuan mendesak agar pemerintah dan DPR RI:
1. Mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2. Mempertahankan komponen biaya persalinan dalam BPJS;
3. Meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
4. Cabut UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja

Narahubung:
Jumisih (+62 856-1612-485)

Catatan editorial:
[1] https://nasional.tempo.co/read/1423363/golkar-tolak-ruu-masyarakat-adat-dan-ruu-perlindungan-prt-di-prolegnas
[2] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210317172230-32-618768/politikus-golkar-usul-persalinan-dihapus-dari-tanggungan-bpjs
[3] https://lokadata.id/artikel/angka-kematian-ibu-di-indonesia-masih-jauh-dari-target-sdgs
[4] https://www.liputan6.com/health/read/4364781/bkkbn-47-juta-wanita-berisiko-kehilangan-akses-pelayanan-kontrasepsi-di-masa-covid-19
[5] http://jabar.bkkbn.go.id/?p=2872

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close