Jakarta — Koalisi Sipil Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mendesak Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), para ketua fraksi dan anggota DPR RI untuk mengesahkan RUU PPRT dengan Aksi Mogok Makan yang bertempat di depan Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Senin (14/08/2023).
Aksi ini dilakukan sampai RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang yang digelar dengan menyaji
piring-piring kosong berisikan sikat kamar mandi, batu-bata, rantai, dot bayi, spon pencuci
piring, dan lain-lain dengan menandakan situasi kerja buruk yang dialami PRT. Selain itu mulut mereka juga menggunakan masker dengan tanda silang, simbol dari kebungkaman.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Lita Anggraini mengatakan bahwa selama 19 tahun RUU PPRT diperjuangkan, beberapa waktu lalu RUU sudah menjadi inisiatif DPR RI. Akan tetapi sekarang justru menjadi sandera politik.
“Sebelum sibuk pemilu harusnya DPR menyelesaikan RUU PPRT. Dengan menyandera RUU PPRT sama saja menyandera kawan-kawan PRT,” ujar Lita.
Dalam pelaksanaannya, Koalisi Sipil RUU PPRT dipaksa membongkar tenda aksi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan alibi merusak estetika Gedung DPR RI. Menurut keterangan koalisi, sudah terdapat surat pemberitahuan aksi ke Kepolisian Daerah (Polda) mengenai perizinan aksi, pendirian tenda dan lain sebagainya. Maka dari itu, koalisi tetap bertekad melanjutkan aksi tanpa merobohkan tenda.
“Kami tetap mempertahankan tenda seperti kami memperjuangkan RUU PPRT supaya resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR,” pungkas Lita.
Penulis : Aisah – Perempuan Mahardhika Semarang