PP Pengupahan 2026 Melanggengkan Politik Upah Murah dan Mengabaikan Hidup Buruh Perempuan, Lawan Politik Upah Murah!

Jakarta, 22 Desember 2025 – Hari Pergerakan Perempuan

Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 2026 kembali menegaskan arah kebijakan negara yang lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibandingkan kehidupan buruh. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan, PP ini justru memperkuat politik upah murah yang selama ini membebani buruh, terutama buruh perempuan.

Perempuan Mahardhika menilai PP Pengupahan 2026 tidak lahir dari realitas hidup pekerja, melainkan dari logika stabilitas ekonomi dan kepentingan investasi. Banyak bentuk kerja, khususnya kerja yang diinformalkan dan didominasi perempuan, tidak diakui sebagai kerja yang layak mendapatkan perlindungan upah.

Dalam konferensi pers bertema “PP Pengupahan 2026 adalah Kebijakan yang Mengabaikan Hidup dan Kerja Perempuan, Lawan Politik Upah Murah!”, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Ajeng Pengesti, menegaskan bahwa PP Pengupahan 2026 memperlihatkan dengan gamblang ketidakberpihakan negara terhadap buruh.

“PP Pengupahan 2026 menunjukkan bahwa negara lebih sibuk menjaga keuntungan pengusaha daripada memastikan buruh bisa hidup layak. Aturan ini mungkin disahkan secara hukum, tetapi tidak adil secara sosial bagi seluruh pekerja, karena banyak sektor kerja tidak diakui sebagai pekerja,” tegas Ajeng.

Ia juga menyoroti bahwa kebijakan pengupahan kembali disahkan secara terburu-buru dan terlambat, tanpa evaluasi yang memadai, dan esensi upah minimum yang telah dibelokkan dari tujuan dasarnya.

“Aturan ini datang terlambat, baru muncul akhir tahun, biasanya sejak November telah muncul aturan upah. Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menjadikan upah sebagai alat perlindungan hidup buruh,”lanjutnya.

“Upah minimum seharusnya menjadi alat perlindungan agar buruh bisa hidup layak. Namun dalam PP Pengupahan 2026, upah justru dijadikan alat pengendalian agar kenaikannya tidak dianggap mengganggu kepentingan dan stabilitas ekonomi pengusaha,” ujarnya.

Ajeng menilai proses penetapan upah sama sangat elitis, maskulin, sekali tidak demokratis dan menyingkirkan buruh perempuan.

“Pemerintah menyebut proses ini sebagai musyawarah. Namun dalam kenyataannya, buruh berada pada posisi tawar yang lemah dibandingkan pengusaha dan pemerintah. Pemerintah juga tidak menyediakan rumus yang transparan dan bisa diuji publik. Buruh perempuan tidak dilibatkan, apalagi didengar pendapatnya. Musyawarah tanpa keseimbangan kekuasaan bukanlah keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pengupahan saat ini berlangsung secara elitis dan maskulin, jauh dari pengalaman hidup buruh perempuan.

Kerja Perempuan Tidak Diakui, Upah Naik di Atas Kertas Namun Hidup Makin Berat

Ajeng juga menekankan bahwa PP Pengupahan 2026 masih menggunakan logika kerja formal, padahal realitas ketenagakerjaan telah berubah.

Buruh adalah penggerak utama ekonomi. Semua barang dan jasa lahir dari kerja buruh, terutama buruh perempuan yang tidak hanya berkontribusi pada kerja publik tetapi juga kerja domestik. Namun PP ini justru membuat buruh seolah harus membuktikan pantas atau tidaknya mendapat upah layak dari hasil kerjanya sendiri,” ujarnya.

“Kontribusi yang disebutkan pemerintah masih menggunakan logika sektor formal, sementara jumlah pekerja di sektor kerja yang diinformalkan justru lebih banyak, dan perempuan bekerja paling banyak di sektor-sektor tersebut,” tambah Ajeng.

Di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok, kebijakan pembatasan kenaikan upah dinilai semakin menekan buruh perempuan.

“Harga kebutuhan pokok, kontrakan, transportasi, dan pendidikan terus naik. Sementara kenaikan upah yang dibatasi indeks tertentu tidak mampu mengejar biaya hidup. Upah naik ‘sedikit’ di atas kertas, tetapi hidup makin berat di kenyataan. Beban ini paling banyak ditanggung oleh perempuan,” kata Ajeng.

Ia menegaskan bahwa upah layak seharusnya memungkinkan buruh memenuhi kebutuhan hidup secara utuh, bebas dari utang dan kerja berlebihan, serta menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.

Tiga Masalah Pokok PP Pengupahan 2026

Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi, menajamkan posisi organisasi dalam tiga pokok kritik utama.

Pertama, Ia menyoroti kontradiksi kebijakan negara.

“Kebijakan upah yang baru saja dikeluarkan ini adalah kebijakan yang melanggengkan upah murah dan tidak memikirkan kehidupan pekerja. Pemerintah pusat tidak menunjukkan pernyataan tegas atau logika yang berpihak pada buruh. Ini menunjukkan karakter pemerintahan yang oportunis,”tegas Ika.

“Setahun ke belakang, kebijakan sangat tersentral dan agresif dalam mendorong Proyek Strategis Nasional, dengan kewenangan pusat yang besar bahkan hingga merusak lingkungan di berbagai daerah. Tetapi dalam urusan upah, tidak terlihat sama sekali upaya memastikan kesejahteraan hidup pekerja di seluruh Indonesia, dan ini tercermin jelas dalam PP Pengupahan 2026,” lanjutnya.

Kedua, Ika menegaskan bahwa formula penghitungan upah saat ini adalah akar dari politik upah murah.

Variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi harus dihapuskan dalam penghitungan upah karena ini adalah taktik licik untuk melanggengkan upah murah. Dari tahun ke tahun hal ini diprotes, tetapi protes tersebut justru direspons secara represif ,” ujarnya.

“Selama inflasi dan pertumbuhan ekonomi digunakan sebagai variabel utama, maka tidak akan pernah ada upah layak,” tambah Ika.

Ketiga, Ika juga menekankan pentingnya redefinisi kebutuhan hidup layak yang berangkat dari kondisi riil pekerja harus dibahas secara demokratis dan partisipatif.

“Item kebutuhan hidup layak harus dibicarakan secara partisipatif dan demokratis, berlandaskan pada situasi pekerja saat ini. Pemerintah bicara soal teknologi dan situasi global, tetapi semua itu bertolak belakang ketika kita bicara kesejahteraan pekerja,” kata Ika.

Ia menambahkan bahwa bahkan 64 komponen KHL yang pernah digunakan belum mampu menjawab tantangan kehidupan pekerja hari ini.

“Apalagi dengan masifnya kerja digital dan kerja yang diinformalkan, banyak orang bekerja tetapi tidak diakui sebagai pekerja dalam kebijakan upah saat ini. Dan semuanya tentu membutuhkan  kehidupan yang layak,” tegasnya.

Ika menutup dengan menekankan pentingnya perspektif gender dalam kebijakan pengupahan.

“Kami mendesak agar perspektif buruh perempuan dimasukkan dalam penghitungan kehidupan yang layak. Sejak dulu, upah perempuan dipandang sebagai upah orang yang single, tanpa melihat tanggungan keluarga, padahal banyak perempuan adalah kepala keluarga, ketidakadilanini lahir dari norma patriarki dan terus dilanggengkan negara,” pungkas Ika.

Lawan Politik Upah Murah!

Pada momentum Hari Pergerakan Perempuan, Perempuan Mahardhika menegaskan penolakannya terhadap politik upah murah dan menyerukan:

  1. Menolak PP Pengupahan 2026 yang melanggengkan politik upah murah dan mengabaikan kehidupan perempuan pekerja;
  2. Menuntut penetapan upah layak berbasis kebutuhan hidup riil dan keadilan gender, bukan semata indikator ekonomi makro;
  3. Menuntut demokratisasi proses pengupahan, dengan keterlibatan bermakna buruh perempuan;
  4. Menolak segala bentuk kebijakan pengupahan yang melegalkan eksploitasi perempuan pekerja, baik melalui skema sektoral maupun fleksibilisasi kerja.

Perempuan Mahardhika

Comments

wave
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Press ESC to close