Penyangkalan terhadap Fakta Perkosaan Massal Mei 98 Harus Dihentikan!
Presiden Prabowo Harus Segera Mengeluarkan Keputusan untuk Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc
Paska tidak diterimanya gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang mempersoalkan statement Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas penyangkalannya terhadap fakta perkosaan massal Mei 98, maka Presiden Prabowo harus segera mengeluarkan keputusan untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebutkan bahwa fakta perkosaan massal Mei 98 harus berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik. Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas selama proses gugatan di PTUN telah menyerahkan sekitar 95 bukti kepada pengadilan, juga menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya adalah Sri Palupi selaku anggota tim asistensi TGPF, ahli psikologi Livia Iskandar, ahli hukum administrasi negara Riawan Tjandra, dosen hukum tata negara Herlambang Wiratraman, dan ahli sejarah Andi Achdian.
Selain itu mereka juga menghadirkan sebagai saksi Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfa Anshor, serta Wiwin Suryadinata yang merupakan ibu dari Ita Martadinata, korban pemerkosaan 1998 yang dibunuh sebelum bersaksi di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Amerika Serikat. (dikutip dari bbc.com/indonesia)
Putusan PTUN yang menyatakan menerima eksepsi Tergugat tentang Kewenangan Mengadili semakin memperjelas bahwa perkosaan massal Mei 98 bukan tentang pengujian secara hukum dan akademik seperti yang dinyatakan oleh Fadli Zon, melainkan adalah persoalan politik.
Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kewenangan untuk mengadili peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000—termasuk diantaranya adalah perkosaan massal Mei 98—berada pada Pengadilan HAM Ad Hoc.
Oleh karena itu kami mendesak kepada Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc agar penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 98 dihentikan!
Jakarta, 22 April 2026
Perempuan Mahardhika