Pernyataan Sikap Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi Jawa Barat terhadap Penggunaan Kekuatan Berlebihan oleh Polisi dalam Penanganan Demonstrasi Anti-UU KUHP
Demonstrasi memprotes KUHP yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang terdiri atas mahasiswa berbagai universitas di Kota Bandung pada Kamis 15 Desember 2022 di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung berujung aksi penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi.
Massa demonstrasi sore itu memanggil anggota dewan untuk menemui mereka di luar gedung. Namun, bukan anggota dewan yang keluar dari gedung DPRD, justru semburan air dari mobil water canon milik anggota polisi.
Pada pukul 18.00 WIB polisi mulai menembakkan water canon untuk membubarkan massa dibarengi dengan aksi pengejaran oleh satuan Sabhara. Dalam pengejaran itu, salah seorang pelajar laki-laki dibopong oleh massa setelah dada dan kakinya tertembak peluru karet di sekitar Taman Radio di Jalan Ir. Djuanda, Tamansari, Kota Bandung. Bersama para korban lain yang mengalami penembakan, ia dilarikan ke Universitas Pasundan di Jalan Tamansari No 68.
Tidak cukup sampai di situ. Polisi juga melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal terhadap tiga puluh satu (31) orang peserta aksi. Dua di antaranya merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi. Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, tidak ada satu pun dari ke-31 orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal itu dapat ditemui kuasa hukum maupun orang tua. Para tenaga bantuan hukum juga kesulitan bekerja memberikan pendampingan.
Menanggapi aksi aparat ini, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi berupa pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak UU KUHP
2. Mengecam pengerahan kekuatan berlebihan dalam menangani demonstrasi sehingga mengakibatkan cedera serius yang tidak perlu terhadap massa aksi
3. Mengecam tindakan penghalang-halangan bantuan hukum bagi para korban penangkapan ilegal
4. Mengecam penggunaan water canon untuk membubarkan massa aksi
5. Mengutuk aksi penangkapan dan penahanan secara ilegal terhadap massa aksi yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk bebas berpendapat dan berekspresi
6. Mengutuk tindakan pemberangusan pers melalui aksi penangkapan dan penahanan ilegal yang dilakukan terhadap pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan berita
7. Memerintahkan aparat polisi untuk segera membebaskan semua orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal tanpa syarat
8. Meminta maaf kepada publik karena telah lalai dalam menggunakan kekuatan berlebihan dan melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal
9. Membuka kesempatan bagi publik yang terimbas secara langsung maupun tidak langsung oleh tindak kekerasan polisi selama proses pembubaran demonstrasi dilakukan.
Kami berharap kepolisian dapat melakukan penegakan hukum dengan pendekatan hak asasi manusia sehingga kejadian ini tidak perlu terulang di kemudian hari. Negara harus betul-betul berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia warga negaranya.
Bandung, 16 Desember 2022
Kami yang bersikap
Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi:
1. Aliansi Jurnalis (AJI) Bandung
2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Bandung
3. Lingkar Studi Advokat (LSA) Bandung
4. Inisiatif Sosial Untuk Kesehatan Masyrakat (SAFETY)
5. Forum Tamansari Bersatu
6. Serikat Petani Pasundan (SPP)
7. Jaringan Indonesia Positife (Jip Jabar )
8. Paguyuban Peduli Kebijakan Napza Parahyangan (PPKNP)
9. BOXING CERIA
10. Jaringan Kerja Gotong Royong
11. Arjuna Pasundan
12. KDS Arjuna pasundan Community
13. Inti Muda Jawabarat
14. Yayasan Perlindungan Insani Indonesia
15. Female Plus
16. Puzzle Indonesia
17. DROUPADI
18. Local Initiative for OSH Network (LION) Indonesia
19. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tohaga
20. Suara Perempuan Bandung ( SPB)
21. Extinction Rebellion (XR) MERATUS Kalimantan Selatan
22. Aksi Kamisan KALSEL
23. FRI KALSEL
24. Social Justice Institut KALSEL
25. DPW GEMA PETANI KALSEL & Sulawesi
26. Womxn’s Voice
27. Perkumpulan Inisiatif
28. Eknas Walhi
29. konfederasi serikat nasional
30. Lembaga Informasi Perburuhan Sedane
31. Indonesia tanpa Stigma – Rumah Cemara
32. Aliansi Mahasiswa Pasundan
33. F.Sebumi
34. BEM KEMA FIP UPI
35. Srikandi Pasundan
36. Suara Perempuan Bandung ( SPB)
37. Green Peace Indonesia
38. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Berani Hadapi
39. Srikandi Patroman
40. Trend Asia
41. Aksi Kamisan Bandung
42. Gerak perempuan Jabar
43. Walhi Jambi
44. 350 Indonesia
45. Pembebasan
46. Yayasan GRAPIKS
47. Amnesty Internasional Indonesia
48. SB PKU Jawa Barat
49. Perpustakaan Jalanan Nunukan
50. Perempuan Mahardika
51. Paralegal Jabar
52. Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Serikat Buruh Indonesia [DPP GSBI]
53. Kontras Sulawesi
54. AEER
55. ICEL
56. Aliansi Mahasiswa Papua
57. YLBHI
58. LBH Banda Aceh
59. LBH Pekanbaru
60. LBH Medan
61. LBH palembang
62. LBH Padang
63. LBH Lampung
64. LBH Jakarta
65. LBH Bandung
66. LBH Semarang
67. LBH Yogyakarta
68. LBH Surabaya
69. LBH Bali
70. LBH Kalimantan Barat
71. LBH Samarinda
72. LBH Palangkaraya
73. LBH Makassar
74. LBH Manado
75. LBH Papua
76. Pokja 30
Narahubung:
Tri Joko Her Riadi (AJI Bandung)
Wisnu Prima (LBH Bandung)
0821-1846-4068